Sedang Membaca
Zakat Dan Misi Kesejahteraan Sosial
Abdur Rouf Hanif
Penulis Kolom

Ketua Lakpesdam NU Tanggamus, Lampung

Zakat Dan Misi Kesejahteraan Sosial

Perintah membayar zakat merupakan perintah penting yang dalam Alquran yang secara tegas disebutkan ; setiap Nabi dan rasul yang diutus oleh Allah senantiasa memerintahkan umatnya untuk menyembah Allah, mendirikan shalat, serta menunaikan zakat. Sebagaimana tertera di surah Maryam [19] ayat 30-31 dan surah Al-Anbiya [21]: 73. Jadi, sebelum Islam hadir Zakat telah diajarkan oleh para nabi terdahulu.

Asghar Ali Engineer dalam karyanya Islam Dan Pembebasan. Menulis fakta menarik mengenai zakat. Bahwa sesungguhnya zakat bukanlah sekedar pembersih diri atas penunaiaan secara individual semata. Lebih dari itu, secara aspek sosial zakat sangat menitik beratkan pada pemerataan ekonomi yang sejalan dengan prinsip kesejahteraan sosial.

Panji Islam yang dirisalahkan Nabi Muhammad di Arab mendapatkan penentangan luar biasa dari suku Quraisy. Terlepas dari penolakan atas aqidah islamiyah. Melalui perintah zakat, sedekah, larangan berbuat riba telah memutus status quo monopoli perdagangan yang terjadi selama berabad-abad di Arab. Yang sebelumnya ketimpangan ekonomi terjadi atas Kabilah-kabilah di Arab. Kabilah yang kuat secara materil menindas kabilah yang mustad’afin memonopoli perputaran ekonomi melalui jalur perdagangan. Tak mengherankan jika petinggi Quraisy sebagai kabilah terkuat di Arab amat membenci ajaran-ajaran Islam.

Kata zakat dalam bentuk ma’rifah disebut 30 kali di dalam al-qur’an, 27 kali diantaranya disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan sisanya disebutkan dalam konteks yang sama dalam salat meskipun tidak didalam satu ayat yang sama. Anjuran sholat selalu beriringan dengan anjuran menunaikan zakat. Sebagaimana tertera pada ayat :

Baca juga:  Tafsir Surah Quraisy dan Khasiatnya (Bagian 2)

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

 وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)

Hal ini menandakan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.

Secara historis Pelaksanaan pemungutan zakat baik di masa pemerintahan Rasulullah saw maupun Khulafaur Rasyidin menjadi bukti arti pentingnya zakat bagi pembagunan negara. Hal ini menunjukkan efektifitas zakat dalam misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih di Indonesia, yang mana kesejahteraan sosial termaktub dalam prinsip bernegara kita.

Baca juga:  Pernikahan dan Alibinya, Hamsad Rangkuti dan Sebuah Cerpennya

Oleh karenanya sebagai muslim yang taat dan warga negara yang baik. Mari bersama kita tunaikan zakat.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top