Sedang Membaca
Ketika Toleransi Menjadi Ideologi Resmi Negara
Amin Mudzakkir
Penulis Kolom

Amin Mudzakkir, peneliti di Pusat Riset Kewilayahan BRIN dan dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI Jakarta & Program Pascasarjana Fakultas Islam Nusatara Unusia Jakarta. Menyelesaikan S3 di STF Driyarkara (2021).

Ketika Toleransi Menjadi Ideologi Resmi Negara

Img 20200629 Wa0012

Sudah lama, setidaknya sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto di akhir 1990-an, kita, warga, mendambakan toleransi. Berbagai konflik sosial, lalu munculnya sekelompok orang yang suka petantang-petenteng menghakimi orang lain, membuat masyarakat menuntut negara berlaku tegas terhadap adanya fenomena itu. Tuntutan ini belakangan tampaknya membuahkan hasil. Pemerintahan Joko Widodo merilis beberapa kebijakan, mulai dari pembubaran organisasi masyarakat yang dinilai radikal seperti HTI dan FPI hingga penetapan rencana aksi nasional pencegahan dan penganggulangan ekstremisme.

Dengan kalimat lain, toleransi sekarang sudah menjadi ideologi resmi negara, sekurang-kurangnya demikian retorika yang bisa ditangkap dari para pejabat publik kita. Dalam sebuah acara bertema toleransi dan kebhinekaan yang saya ikuti kemarin, sejumlah aktivis sosial juga mengungkapkan hal yang kurang lebih demikian: “Sekarang para pemangku kebijakan, bahkan di daerah, lebih terbuka. Mereka tidak lagi alergi dengan sejenis laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini kondisi yang berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika mereka masih menganggap laporan seperti itu hanya kegiatan LSM yang merusak suasana.”

Tentu saya pada satu sisi saya sendiri cukup gembira, artinya optimis, dengan perkembangan tersebut, tetapi pada sisi lain saya masih skeptis. Perkaranya politis dan historis. Secara politis, saya melihat peresmian toleransi oleh negara saat ini bersamaan waktunya dengan perubahan konstelasi politik yang tersentralisasi. Dapat dikatakan posisi Joko Widodo saat ini sangat berkuasa penuh. Tidak hanya di wilayah politik formal, yaitu parlemen dan birokrasi, tetapi juga di wilayah politik informal yang terdiri dari organisasi-organisasi masyarakat sipil, posisi presiden kita sangat kuat sekali. Hampir tidak ada oposisi yang efektif dan signifikan. Sementara itu, secara historis, posisi politik pemerintahan yang hegemonik dalam menangani urusan toleransi seperti hari ini tidak jarang menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan.

Baca juga:  Klandestin Trans-Nasional Pengerat Islam Nusantara

Baca esai Amin Mudzakkir:

  1. Pembubaran FPI atau Pembentukan Hegemoni Baru?
  2. Politik Ukhuwah Islamiyah: Satu Lagi Tugas Menteri Agama
  3. Mengantisipasi Serangan Balik Islam Politik

Mari kita berkaca pada sejarah. Ketika mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959, posisi Soekarno sedang kuat-kuatnya. Didukung penuh oleh tentara yang berhasil memobilisasi sumber daya setelah nasionalisasi perusahaan Belanda, Soekarno tampil percaya diri berhadapan dengan parlemen dan konstituante hasil pemilu 1955. Tidak hanya mengumumkan kembalinya Indonesia pada UUD 1945 yang secara otomatis membatalkan UUDS 1950, dia pun membubarkan partai-partai, yaitu Masyumi dan PSI, yang dituduhnya mengancam integrasi (baca: toleransi) bangsa. Rakyat terlihat senang karena menyaksikan pemerintahan yang kuat kembali hadir di tengah mereka setelah sebelumnya kesal karena hanya mendengar aksi-aksi pemberontakan pada satu sisi dan perdebatan di antara anggota parlemen serta konstituante pada sisi yang lain.

Akan tetapi, kembalinya pemerintahan yang kuat tersebut bukan akhir, melainkan awal, dari problematik toleransi yang sesungguhnya. Sejak itulah peranan tentara menguat, termasuk dalam mendefenisikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi resmi negara. Yang saya maksud adalah jika sebelumnya isu mengenai toleransi lebih banyak dikontestasikan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil yang saling bersaing, maka sejak tahun 1960-an kontestasi tersebut dikunci oleh pemerintah. Tidak boleh lagi ada pembicaraan yang berusaha menafsirkan toleransi di luar apa yang diputuskan oleh pemerintah. Konstelasi politik inilah yang menjadi basis legitimasi pemerintahan Soekarno dalam menghabisi agenda Darul Islam-nya Kartosuwiryo dan kemudian digunakan pula oleh pemerintahan Soeharto dalam menumpas hingga akar-akarnya agenda Partai Komunis Indonesia-nya D. N. Aidit.

Baca juga:  Menghampiri Kematian (1): Pengalaman Menjelang Kematian

Selama pemerintahan Soeharto, toleransi (dulu lebih sering disebut tenggang rasa) adalah ideologi resmi yang diajarkan oleh negara di sekolah-sekolah melalui Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Anak-anak diberi tahu aturan-aturan moral dan etika yang seharusnya dipraktikkan oleh warga negara. Hasilnya luar biasa.  Mereka yang masih mencoba mengutak-atiknya, seperti dilakukan oleh segelintir eksponen Islam politik lama, dibasmi seketika.

Akan tetapi, menjelang pemerintahan Soeharto jatuh dan apalagi setelahnya, kita bisa melihat bagaimana toleransi yang diajarkan oleh negara selama puluhan tahun itu seperti hancur berantakan. Pada saat itulah sebagian masyarakat mencari orientasi toleransi yang lain di luar apa yang sebelumnya mereka pelajari di bangku sekolah Orde Baru. Beberapa berpaling kepada Islam sebagaimana mereka pahami. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memungkinkan pencarian orientasi toleransi ini terjadi. Sesungguhnya inilah konstelasi politis dan historis dari kemunculan “perda syariat” itu, termasuk pengaturan terhadap tata busana yang harus dikenakan oleh perempuan. Heboh peraturan jilbab terhadap siswi non-Muslim di Padang akhir-akhir ini mestinya dibaca dengan alur berpikir demikian.

Sayangnya, masyarakat kita memang gampang lupa. Mereka mudah terkena eforia yang merupakan bentuk lain dari histeria. Mereka mungkin belum menghitung apa yang akan terjadi jika toleransi yang merupakaan dambaan hidup bersama secara ideal itu diresmikan oleh negara.

Baca juga:  Citra Islam Anarkisme

Permasalahnnya semakin repot di era digital. Di media sosial, algoritma menyusun sedemikian rupa batas-batas cakrawala kita. Pengetahuan mengenai apa itu toleransi dibatasi oleh lingkaran pertemanan kita. Pandangan di luar itu jarang masuk ke beranda, sehingga akan segera dinilai sebagai “kadrun” yang berbahaya.

Mengingat resiko itu, pemerintah sebagai pemegang sah pengguna kekerasan di sebuah negara yang berdaulat mesti tetap terbuka terhadap pandangan-pandangan non-resmi mengenai apa itu toleransi. Bagaiamanpun, toleransi adalah kondisi intersubjektifitas yang sangat dinamis, apalagi di negeri yang sedemikian pluralistik seperti Indonesia. Pemaksaan dan penghinaan terhadap martabat kemanusiaan memang harus ditindak, tetapi pikiran yang pasti tidak seragam mengenai bagaimana cara bertoleransi di antara sesama tidak boleh dikunci begitu saja. Kalau mau menggunakan istilah Orde Baru, toleransi harus menjadi ideologi yang terbuka.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top