Sedang Membaca
Mewaspadai Gerakan Delegitimasi Konstitusi
Alim
Penulis Kolom

Direktur Institute of Disaster and Emergency Medicine (I-DEM). Meminati dunia seni dan buku. Tinggal di Jogjakarta

Mewaspadai Gerakan Delegitimasi Konstitusi

  • Mereka berteriak NU pro thogut atau antek Yahudi, Muhammadiyah tidak jelas atau abu-abu, dan lain-lain. Mendelegitimasi lembaga negara dan hukum (semisal tidak percaya KPU, Bawaslu atau MK) hanya pintu masuk untuk menghantam negara bangsa.

Upaya delegitimasi terhadap hukum dan lembaga negara yang tampak baru-baru ini bagi saya sekadar riak-riak dari sebuah arus besar yang lebih berbahaya. Saya sebut lebih berbahaya karena beberapa hal di bawah ini.

Pertama, memang tujuannya mengancam eksistensi NKRI dan Pancasila. Ini hal berbahaya yang paling mendasar.

Ide yang dibangun arus ini selalu sama: bahwa negara ini negara sekuler, berhukum pada hukum selain hukum Allah: Thoghut! Dan karenanya harus dihilangkan. Serangan ini senada dengan dengan serangan ibnu Muljam, yang menuduh para sahabat Nabi sebagai kafir karena telah membuat hukum selain hukum Allah, yang kemudian tuduhan itu diaktualisasikan dengan cara membunuh sahabat Ali bin Abu Thalib. Bayangkan, serangan 14 abad lalu diulang kembali.

Sudah jelas, menjadi fakta, bahwa negeri ini dibidani dan diperjuangkan dengan keringat, harta, dan darah oleh, antara lain, para ulama pendahulu kita sebagai sebuah negeri dan negara yang kemudian disebut sebagai “darus silmi” dan merupakan “darul ahdi was syahadah”. Jadi negeri ini jelas bukan “darul kuffar” apalagi “darul harb”, seperti tuduhan-tuduhan “pendatang baru” itu.

Ulama loh yang turut aktif memperjuangkan dan mendirikan negara bangsa ini, yang belajar bertahun-tahun di pesantren, bahkan hingga lama juga belajar di Timur Tengah.

Kedua, menjadi lebih berbahaya lagi karena arus itu tidak lagi datang dari luar, tapi sudah eksis dalam ruang-ruang interstitial masyarakat, lembaga pendidikan, masjid, lembaga kesehatan, lembaga kemanusiaan, bahkan lembaga negara atau kepemerintahan, baik masih barupa ide maupun sudah berbentuk gerakan.

Baca juga:  Pertikaian Massa di Indonesia: dari Soal Suku, Ras, sampai Agama

Di dunia pendidikan, agak mengkhawatirkan apa yang pernah dirilis kantor berita Reuters bahwa sekitar 20-25% siswa dan mahasiswa di Indonesia mendukung ide “khilafah”. Sementara dari penelitian PPIM UIN Jakarta menunjukkan enam dari sepuluh guru memiliki cara pandang intoleran dengan masyarakat yang berbeda agama, di mana kita tahu keharmonisan dalam perbedaan menjadi satu aspek penting dalam NKRI.

Untuk lembaga kemanusiaan, awalnya saya berharap bahwa jiwa kemanusiaan akan mengubah cara berpikir aktivis anti-NKRI yang bekerja dalam humanitarian-activism menjadi lebih lunak karena kemanusiaan itu universal.

Tatapi setelah mendengar adanya dugaan penyalahgunaan lembaga kemanusiaan untuk menyalurkan dana bantuan kepada kelompok pro khilafah, muncul kekhawatiran di hati saya mengenai degradasi pemikiran aktivisme kemanusiaan yang seharusnya independen, netral, dan universal. Untuk memastikannya, perlu pembuktian dan penelitian lebih lanjut.

Ketiga, semakin berbahaya karena arus tersebut menggunakan selimut agama sebagai kamuflase sehingga siapa pun yang melawan akan dicap sebagai melawan agama. Kalau sudah melawan agama, dengan mudah dideklarasikan “perang”. Belum lagi, karena menyangkut agama, irasionalitas menjadi sah. Cara berpikir “pokoknya” sudah menjadi kelaziman yang tidak bisa dikritik. Mengkritik doktrin-doktrin yang dirancang oleh kelompok itu dianggap sama dengan mengkritik agama.

Keempat, doktrin mereka adalah khilafah harus tegak baik sekarang, besok, ataupun ratusan tahun lagi.

Baca juga:  Surat-menyurat Dua Tokoh Muda NU-Muhammadiyah

“Kalau tidak masaku, maka harus tegak di masa anakku atau cucuku atau cicitku,” begitu narasi yang digembar-gemborkan. Walhasil, ide ini diabadikan, tidak akan hilang.

Dari dialog-dialog para mantan napi terorisme (napiter) yang saya intip di media percakapan, ide ini tidak pernah mati dari benak mereka.

Yang berubah dari mereka setelah menjalani hukuman dan rehabilitasi adalah aktualisasi dalam berinteraksi sosial. Tapi, bara ide itu masih eksis dalam benak mereka yang sewaktu-waktu, dengan picuan tertentu, bisa membesar dan membakar.

Kelima, ide ini dengan mudah menyebar dan mempengaruhi melalui media sosial. Saya tengah menulis buku kisah tentang seorang remaja yang terpengaruh ide khilafah dari media sosial dengan sangat kuatnya, sampai-sampai kemudian berhasil memengaruhi 26 anggota keluarga besarnya untuk hijrah ke Suriah untuk hidup di bawah khilafah atau “daulah islamiyah”.

Sekarang kita dengan mudah menemukan orang-orang dengan kecenderungan delegitimatif tergadap NKRI (mereka tidak selalu pro-khilafah, tapi juga kelompok “non-agama”, tujuannya ingin berkuasa. Dua kelompok ini bisa saling menunggangi) baik yang aktif menyerukannya maupun yang secara pasif menyetujuinya.

Kalau dilihat dengan Social Media Network Analysis, kampanye mereka sangat aktif, bahkan tampak profesional. Hari ini, para pendatang baru menyusup, menumpangi isu demokrasi, dalam hal ini pemilu, yang sebetulnya mereka katakan bertentangan dengan Islam.

Baca juga:  KH M Hasyim Asy'ari Menjawab Pertanyaan Apa Hukum Perempuan Belajar Menulis

Mereka berteriak NU pro thogut atau antek Yahudi, Muhammadiyah tidak jelas atau abu-abu, dan lain-lain. Mendelegitimasi lembaga negara dan hukum (semisal tidak percaya KPU, Bawaslu, atau MK) hanya pintu masuk untuk menghantam negara bangsa.

Dengan semua kondisi di atas, rakyat Indonesia, terutama ormas Islam besar NU-Muhammadiyah (mengapa dua ormas ini? Karena memang isunya hampir selalu agama), bersama penyelenggara negara masih punya pekerjaan besar untuk terus mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai warisan leluhur dan sebagai wahana hidup bersama.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top