Luthfil Hakim
Penulis Kolom

Alumni Pesantren Tarbiyatul Mubtadiin, Danawarih, Balapulang, Tegal dan Alumni Pesantren Misbahul Huda Al-Amiriyah, Kambangan, Lebaksiu, Tegal.

Respons KH. Ahmad Siddiq, Gus Dur, dan Nurcholis Madjid 36 Tahun Silam atas Khittah NU 1926

Kiai Achmad Siddiq

Muktamar Nahdlatul Ulama ke- 27 yang diselenggarakan pada Desember 1984 dan bertempat di bumi Situbondo banyak sekali dinamika perubahan yang terjadi pada tubuh NU. 

Pasalnya, opening Muktamar ke- 27 tersebut dibuka langsung oleh presiden Soeharto, selain diputuskannya asas Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam berorganisasi –walaupun undang-undang keormasan pada 1984 belum lahir namun NU sudah ketok palu menerimanya– dan keputusan tentang kembalinya marwah posisi ulama (supermasi syuriyah) juga menghasilkan keputusan yang revolusioner berupa dilepaskannya baju politik praktis yang telah dipakai oleh NU sejak tahun 1952 pasca memisahkan diri dari Masyumi dan membentuk Partai Nahdlatul Ulama.

Lewat tiga keputusan tersebut pula NU mendeklarasikan dirinya untuk kembali ke khittah 1926 sebagai pondasi bagi warga NU dalam berhidmat di tengah-tengah masyarakat sesuai garis perjuangan NU ketika jamiyyah ini didirikan pada 31 Januari 1926 silam.

Dengan keputusan untuk melepasakan baju politik praktisnya itu pula, NU menasbihkan dirinya untuk kembali berjuang di tengah-tengah masyarakat dengan berperan secara lebih aktif dan proaktif dalam dakwah memerangi berbagai kesenjangan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari kesenjangan pendidikan, kesenjangan sosial, hingga kesenjangan ekonomi. Hal ini tentunya menjadi angin segar tersendiri bagi warga NU kultural yang berada di grass root agar lebih leluasa dalam berdakwah sosial-kultural setelah selama 32 tahun lamanya –angka yang sama dengan masa kepemimpinan Soeharto–  (1952-1984) sebagian energi warga NU terkuras untuk memompa mesin politik praktis mereka.

Kembalinya NU mengenakan “kemeja” khittah 1926 utamanya dalam hal keputusan “selamat tinggal politik praktis”  semakin menampakkan kewibawaannya. Pasalnya keputusan  tersebut juga dibersamai dengan larangan rangkap jabatan dalam tubuh NU yang tertuang dalam Keputusan Muktamar Nomor: 02/MNU-27/1984 yang berbunyi:

“Untuk tujuan efisiensi dan efektivitas organisasi, maka kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama tidak dirangkap dengan kepengurusan harian organisasi politik mana pun.”

Gayung pun langsung bersambut, selain keputusan Muktamar di atas, selang beberapa hari kemudian pasca Muktamar ke- 27 tersebut PBNU sebagai rumah bersama warga NU juga cancut taliwanda dengan menurunkan SK PBNU No: 01/PBNU/1-1985 tentang perangkapan jabatan yang salah satu poinnya berbunyi:

Baca juga:  Pemetik Puisi (8): (Tanpa) Membuka Mata

Pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi pengurus harian partai politik/organisasi sosial politik mana pun.” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 18).

Selamat Tinggal Politik Praktis

Atas keputusan NU menarik diri gelanggang politik praktis dengan kembali pada khittah 1926 itu pun ahirnya pada saat itu menuai respons dari berbagai kalangan, mulai dari  Rais Aam Nahdlatul Ulama KH. Ahmad Siddiq , ketua PBNU KH. Abdurahman Wahid atau Gus Dur hingga Nurcholis Madjid atau akrab disapa Cak Nur.

Rais Aam Nahdlatul Ulama saat itu yaitu KH. Ahmad Siddiq dalam sambutan peringatan harlah NU ke-60 (1926-1986) atau dua tahun pasca Muktamar NU di Situbondo, beliau menegaskan bahwa dengan tidak terikatnya NU dengan organisasi politik manapun itu bukan “memusuhi” partai politik.

“Tidak terikat dengan salah satu organisasi politik, sama sekali tidak ‘memusushi’ salah satu organisasi politik tertentu, apalagi semua organisasi politik. Bahkan NU ingin selalu hidup berdampingan dengan semua pihak atas dasar saling menghargai. Memang, NU tidak mempunyai rasa permusushan dengan pihak mana pun.” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, hal. 1986, hal. 21).

Lebih jauh lagi kiai yang memiliki nama kecil Achmad Muhammad Hasan tersebut juga menegaskan bahwa setelah NU lepas dari baju politik praktis tugas NU adalah mencegah agar NU tidak terikat dengan organisasi politik mana pun serta memisahkan kepentingan dan tugas politik keduanya.

 “Yang harus dicegah, setelah NU tidak terikat dengan organisasi politik mana pun ialah; campur aduknya tugas dan kepentingan organisasi politik dengan tugas dan kepentingan NU. Masing-masing tugas dan kepentingan itu harus terpisah secara jelas. Oleh karena itu NU menetapkan larangan perangkapan jabatan kepengurusan antara kepengurusan NU dengan kepengurusan organisasi politik.” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 21-22).

Baca juga:  Ilmu, Pengetahuan, dan Laser

Kiai yang lahir tujuh hari sebelum NU didirikan atau tepatnya 24 Januari 1926 tersebut juga menekankan bahwa larangan rangkap jabatan itu sama sekali bukan berarti memasung hak warga NU untuk terlibat dalam politik praktis.

“Larangan ini sama sekali bukan berarti mengurangi hak warga NU untuk berpartai politik. Warga NU tetap berhak mendapatkan jabatan kepengurusan suatu organisasi politik, tetapi jabatan itu tidak dirangkap jabatan kepengurusan tertentu di dalam NU, supaya dua tugas dan dua kepentingan tidak bercampur aduk di satu tangan. Warga NU yang masuk menjadi anggota atau pengurus organisasi politik akan tetap diakui sebagai warga NU, selama mereka sendiri masih membuktikan kesetiaan pada NU” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 22).

Sementara itu Abdurahman Wahid atau lebih akrab disapa Gus Dur yang kala itu menjabat sebagai ketua PBNU untuk pertama kalinya juga mengemukakan pendapatnya perihal Khittah NU 1926 utamanya dalam hal meninggalkan gelanggang politik praktis. Menurut Gus Dur dengan kembalinya NU sesuai marwahnya sebagai organisasi sosial keagamaan itu bukan berarti warga NU takut atau malu-malu dalam memainkan perannya di dunia politik praktis.

“NU tidak takut berpolitik. Terlalu lama berkecimpung di dunia politik menjemukan, apalagi jika misi utama sebagai organisasi keagamaan menjadi terbengkalai.” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 14).

Ayah dari Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yeni Wahid itu juga mengungkapkan alasannya kenapa NU selama 32 tahun terlibat dalam politik praktis, menurut beliau hal tersebut dilakukan semata-mata untuk membantu negara dalam mengatasi berbagai gejolak yang timbul pada saat itu

“Telah 32 tahun NU berada di gelanggang politik praktis. Bahkan pada tahun 1952, setelah keluar dari Masyumi, NU kemudian berdiri sendiri sebagai partai politik sampai tahun 1973. Sejak itu, sampai tahun 1984, NU berada di PPP. Keputusan berpolitik dulu, bagi NU memang dipandang sebagai pilihan tepat, sebab jika demikian, barangkali  NU tidak dapat membantu negara dalam mengatasi berbagai pemberontakan seperti yang dilakukan DI/TII dan PKI serta permaslahan-permasalahan yang lain.” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 15).

Baca juga:  "Mudhammataan" dan Suspensi Kenikmatan

Nurcholis Madjid yang kala itu viral dengan gagasan kontroversialnya “Islam Yes, Partai Islam No” juga ikut melontarkan pendapatnya terkait langkah bidak catur NU dengan kembali ke Khittah NU 1926. Menurut pendiri Universitas Paramadina tersebut langkah bidak catur NU dengan kembali ke Khittah NU merupakan hal yang sangat strategis. Lebih jauh lagi, beliau mengibaratkan NU pasca Khittah 1926 tersebut akan bertindak seperti ragi, tidak kelihatan akan tetapi NU mampu merombak susunan kimiawi bahan yang ada di sekitarnya.

“NU kini akan bertindak seperti ragi, tidak kelihatan, tetapi kemudian merombak susunan kimiawi bahan yang ada di sekitarnya. Ia akan merembes dan lebih mewarnai kehidupan sosial kemasyarakatan” (Zuhdi Mukhdlor, NU dan Pemilu, 1986, hal. 16).

Itulah respons dari KH. Ahmad Siddiq, Gus Dur dan juga Nurcholis Madjid 36 tahun silam terkait langkah bidak catur NU dengan kembali ke khittah NU 1926 khususnya dalam hal meninggalkan gelanggang politik praktis setelah 32 tahun lamanya terlibat dalam dunia politik praktis.

Untuk semua warga NU, selama menunaikan ibadah ulang tahun NU ke-96.  Semoga NU tetap menjadi ragi yang mampu merombak sususunan kimiawi bahan yang ada di sekitarnya, dan semakin mewarnai kehidupan sosial masyarakat.

Untuk semua muassis NU, Linnabi lahumul fatehah …

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top