Sedang Membaca
Jawaban Kaum Islamis dan Nasionalis tentang Pancasila di Tengah Himpitan Kelompok Intoleran
Saiful Bari
Penulis Kolom

Penulis adalah alumnus Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Juga, pernah nyantri di ponpes Al-Falah Silo, Jember. Kini, aktif sebagai peneliti The Al-Falah Institute Yogyakarta.

Jawaban Kaum Islamis dan Nasionalis tentang Pancasila di Tengah Himpitan Kelompok Intoleran

Menjelang perayaan 17 Agustus ternyata tak menyusutkan langkah laju kelompok-kelompok intoleran di Indonesia. Kejadian di Solo, persekusi terhadap keluarga Habib Umar Assegaf dan juga terhadap keluarga yang sedang melakukan perhelatan midodareni.  Selain itu, baru-baru ini diwartakan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus belasan orang terduga teroris di Bekasi. Ini hanyalah dua contoh tindakan teror anarkis yang terus menguat di Indonesia.

Fenomena tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, apa dampak dari menguatnya intoleransi di Indonesia dan bagaimana kita menyikapinya?

Wujud Intoleransi

Pada dasarnya, wujud intoleransi ini cukup mudah untuk diidentifikasi. Meminjam bahasanya Muhammad Makmun (2020), intoleransi itu wujudnya simpel: melihat orang lain melakukan amaliyah yang tidak ia mufakati, langsung marah. Curiga orang lain menganut aliran yang ia cap salah, langsung marah. Melalui dua indikator ini maka tak ayal, jika kekerasan atau konflik berlatar belakang agama kerap kita jumpai.

Sebab, menurut Lukman Hakim Saifuddin selaku mantan Menteri Agama RI (2019), karena agama, apa pun dan di mana pun, memiliki sifat dasar keberpihakan yang sarat dengan muatan emosi dan subjektivitas tinggi, sehingga hampir selalu melahirkan iktan emosional pada pemeluknya. Bahkan, bagi pemeluknya, agama dianggap sebagai “benda” suci yang sakral. Alih-alih menuntun pada kehidupan yang tentram dan menentramkan, fanatisme ektrim terhadap kebenaran tafsir agama tak jarang menyebabkan permusuhan dan pertengkaran di antara mereka.

Baca juga:  Kisah Sepatu di Hari Lebaran

Kompleksitas problem keagamaan memang dapat memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, memunculkan sikap saling mengkafirkan, bahkan saling membunuh. Sejauh yang penulis pahami, menguatnya intoleransi dan bahkan teror (mengatasnamakan agama) di Indonesia itu karena reduksi dari pemahaman keagamaan dan mempertentangkan paham keagamaan dengan paham kebangsaan. Akhirnya, dengan reduksi pemahaman keagamaan inilah pada gilirannya dapat membentuk karakter seseorang menjadi radikal ekstrimis.

Selaras dengan pandangan penulis, menurut Hasbullah (2018), seseorang menjadi radikal karena ketidakutuhan dalam memahami teks-teks agama (dalil) mengakibatkan kekaburan makna sehingga maksud dari teks tersebut justru hilang. Akhirnya, mereka anti terhadap apa pun yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Termasuk di dalamnya adalah Pancasila.

Relasi Agama dan Negara

Relasi agama dan negara memang selalu menjadi wacana perdebatan terlebih jika dikaitkan dengan dasar negara yakni Pancasila. Perdebatannya kerap dimulai dari dua sudut pandang yang berbeda antara kaum Islamis dan Nasionalis. Jalinan hubungan keduanya memang sangat rumit. Dalam Islam sendiri negara bisa ditafsirkan dengan berbagai cara. Perbedaan penafsiran tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor sosio-budaya-historis tetapi juga bersumber dari aspek teologis-doktrinal.

Meskipun Islam memiliki konsep khilafah, daulah dan hukumah, tetapi, Al-Qur’an dan Hadis tidak menjelaskan secara rinci konsep tersebut sehingga muncul berbagai penafsiran terkait bentuk dan hubungan antara negara dengan agama.

Baca juga:  Nalar Fikih Santri Salaf (1)

Mengenai relasi antara agama dan negara, tokoh-tokoh muslim di Indonesia memberikan sebuah tipologi hubungan antara agama dan negara. Din Syamsuddin dalam Zahra (1999), membagi agama dan negara menjadi tiga bagian. Pertama, kelompok yang menganggap bahwa relasi antara agama dan negara berjalan secara integral (paradigma integralistik). Kelompok ini berargumen bahwa agama dan negara adalah satu kesatuan sehingga Islam adalah agama yang paripurna yang mencakup di dalamnya urusan agama dan politik.

Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa antara agama dan negara berjalan secara simbiotik dan dinamis-dialektis (paradigma simbiotik). Antara agama dan negara saling membutuhkan satu dengan lainnya. Keduanya berjalan secara berdampingan sehingga agama perlu lembaga negara untuk melakukan pengembangan dan negara membutuhkan agama sebagai alat justifikasi dalam menjalan kehidupan bernegara.

Ketiga, kelompok yang berpendapat bahwa antara agama dan negara tidak ada hubungannya sama sekali (paradigma sekularistik). Keduanya merupakan dua entitas yang berbeda sehingga kelompok ini memisahkan relasi antara agama dan negara.

Dalam konteks ini, Indonesia lebih condong menggunakan tipologi yang kedua yakni menerapkan paradigma simbiotik. Relasi antara agama dan negara ini merupakan pilihan para tokoh pendiri bangsa dan Pancasila menjadi (common platform, kalimatun sawa’) yang dapat menjaga keutuhan negara.

Baca juga:  Amar Makruf Nahi Munkar, Dakwah dan Rambu-rambunya dalam Agama

Akhirnya, Pancasila menjadi rumusan yang sangat moderat karena dapat menjadi penegah antara kaum Nasionalis dan Islamis. Oleh karena itu, menyeimbangkan atau tidak membenturkan pemahaman antara kebangsaan dan keagamaan itu merupakan upaya mengaktulisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keseimbangan antara kedua pemahaman tersebut maka, kita, sedikit banyak menjaga eksistensi Indonesia di tengah himpitan kelompok intoleran.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top