Sedang Membaca
Catatan Perjalanan: Ketika Seorang Muslim Mendonasikan Uang untuk Renovasi Pura di Bali
M. Tholhah Alfayad
Penulis Kolom

Lahir 15 Agustus 1996. Pendidikan: alumni Madrasah Hidayatul Mubtadiin, Lirboyo, Kediri. Sedang menempuh S1 Jurusan Ushuluddin Univ. Al Azhar al Syarif, Kairo, Mesir. Asal Pesantren An Nur I, Bululawang, Malang, Jawa Timur.

Catatan Perjalanan: Ketika Seorang Muslim Mendonasikan Uang untuk Renovasi Pura di Bali

Pura di Bali

Petualangan saya di Bali dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024 tepat ketika saya tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar Bali dijemput oleh istri saya dr. Naila Mafazah yang sedang bertugas di Denpasar. Di kota ini, saya akan menetap dan berinteraksi dengan berbagai masyarakat kota Denpasar yang mayoritas beragama Hindu.

Sejauh mata memandang rumah ibadah pemeluk agama Hindu bertebaran dimana-mana. Tentu, tak akan pantas kaki melangkah di kota ini tanpa menyambung silaturahmi dengan pemuka agama Islam khususnya pengurus Nahdlatul Ulama di sekitar rumah kami tinggal.

Saya pun bertemu dengan mas Syihabuddin, wakil ketua GP Anshor kota Denpasar yang kebetulan juga senior saya di pesantren Lirboyo Kediri. Beliau sempat bercerita mengenai interaksi sosial antara islam dan hindu di kota ini. Tentu interaksi ini sedikit berbeda karena di pulau ini, islam bukanlah agama mayoritas penduduk akan tetapi justru minoritas dan kebanyakan dianut oleh para pendatang dari pulau Jawa dan Madura.

Diantaranya yang unik adalah ada kisah mengenai pak haji Syarif, seorang pemuka agama di Desa Sesetan kecamatan Denpasar Selatan yang membuka taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di daerahnya. Tantangan dakwah yang beliau hadapi adalah tetangga sekitar perumahan yang merasa terganggu dengan aktivitas keluar masuk murid TPQ yang sedikit berisik menurut mereka.

“Awalnya TPQ ini lumayan ramai, bahkan terhitung ada puluhan anak yang mengaji disana meskipun lahan TPQ ini hanya 100 meter” ujar mas Syihabuddin.

Sejenak menghisap rokok yang dipegang, ia pun melanjutkan cerita. “Akan tetapi, sempat ditutup atas persetujuan warga setempat karena dianggap menganggu ketenangan warga perumahan” terang mas Syihabuddin.

Baca juga:  Taiwan pun Hormati Muslim dengan Kuliner Halal

Beberapa bulan kemudian, terdengar kabar akan ada renovasi pura yang ada di desa Sesetan. Maka, pak haji Syarif berinisiatif menghadiahkan sebagian hartanya kepada masyarakat hindu untuk renovasi pura, rumah ibadah pemeluk agama Hindu. Dan saat itu, tercatat pak Haji Syarif adalah penyumbang terbanyak melebihi donasi pemeluk agama Hindu di daerahnya.

Langkah yang berani ini berdampak baik. Beberapa pemuka agama Hindu terketuk hatinya untuk menyambung silaturahmi dengan pak haji Syarif. Mereka merasa pak haji Syarif yang beragama islam memiliki kepekaan sosial yang tinggi dengan kepentingan warga sekitarnya.

Mereka membalas kebaikan pak Syarif dengan mengajak membuka kembali TPQ milik beliau yang ditutup sebelumnya. Selain itu, mereka juga menjamin keamanan murid yang mengaji di TPQ tersebut bahkan mereka mendonasikan sebagian hartanya untuk pengembangan TPQ. Hingga sekarang TPQ pak haji Syarif memiliki luas hampir 1 hektar dan berkembang sangat pesat.

Bagaimana hukum mendonasikan uang untuk renovasi Pura, rumah ibadah agama Hindu sebagaimana kisah diatas menurut Islam?

Islam sendiri mengajak pemeluknya untuk menggunakan metode dakwah yang merangkul dalam interaksi dengan non-muslim. Al-Qur’an menyatakan

لَّا یَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یُقَـٰتِلُوكُمۡ فِی ٱلدِّینِ وَلَمۡ یُخۡرِجُوكُم مِّن دِیَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ

Artinya: “Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Qs. Al-Mumtahanah ayat 8).

Baca juga:  Ziarah ke al-Hafiz al-Iraqi

Ayat ini mengajak kita untuk berlaku baik kepada non-muslim yang berakad damai dengan umat islam. Pada dasarnya, ketika kita rela mengakui pemeluk agama Hindu sebagai sesama warga negara maka kita juga harus rela hidup damai bersama mereka. Sebagaimana kaidah fikih

الرضى بالشيء رضا بما يتولد منه

“Rela dengan suatu perkara, maka rela dengan dampak yang dihasilkan perkara tersebut.”

Adapun memberikan hadiah kepada masyarakat hindu adalah bentuk menjalankan perintah Rasulullah untuk saling memberikan hadiah agar tercipta rasa kasih sayang diantara sesama manusia. Sebagaimana dalam hadits

قال رسول الله تهادوا تحابوا.

“Rasulullah bersabda “Saling memberilah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”.(HR. Bukhari)

Adapun memberikan fasilitas ibadah kepada non-muslim agar terjalin hubungan yang baik dengan umat islam juga diajarkan oleh Rasulullah.

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ النَّدِيِّ، قَالَ: لَمَّا قَدِمَ وَفْدُ نَجْرَانَ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ دَخَلُوا عَلَيْهِ مَسْجِدَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَحَانَتْ صَلَاتُهُمْ، فَقَامُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ فَأَرَادَ النَّاسُ مَنَعَهُمْ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: دَعُوهُمْ فَاسْتَقْبَلُوا الْمَشْرِقَ فَصَلُّوا صَلَاتَهُمْ.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin an-Nadi, beliau mengatakan “Ketika utusan dari orang Nashrani tanah Najran datang kepada Rasulullah, maka mereka menemui Rasulullah di dalam masjidnya (masjid Nabawi) setelah sholat ashar. Hingga telah dekat waktu ibadah mereka (utusan orang Nasrani tanah Najran). Kemudian, mereka beribadah di masjid Rasulullah (masjid Nabawi). Sebagian manusia ingin melarang mereka. Rasulullah bersabda “Tinggalkan mereka (utusan orang Nasrani tanah Najran)”. Maka, mereka pun menghadap arah timur dan mereka beribadah.(HR. Baihaqi)

Baca juga:  Hafez Shirazi, Bukti Kebijaksanaan Timur

Walhasil, strategi dakwah memfasilitasi non-muslim beribadah diperbolehkan agar non-muslim simpatik dengan dakwah ajaran Islam serta dikhawatirkan mereka lari ketakutan dari dakwah Islam. Hal ini sebagaimana komentar Ibnu Rajab al-Hanbali menyikapi Hadits ini.

ولو صح فإنه يحمل على أن النبي ﷺ تألفهم بذلك في ذلك الوقت استجلابا لقلوبهم، وخشية لنفورهم عن الإسلام.ولما زالت الحاجة إلى مثل ذلك لم يجز الإقرار على مثله.

“Seandainya hadits ini adalah sahih niscaya diarahkan bahwa Rasulullah melakukan hal ini untuk mengambil simpati di hati mereka (utusan orang Nasrani tanah Najran) dan dikhawatirkan mereka lari ketakutan dari dakwah ajaran Islam. Dan ketika hilang kebutuhan seperti diatas (strategi dakwah untuk mengambil simpati non-muslim) maka tidak boleh memutuskan hukum seperti contoh tersebut (membolehkan non-muslim beribadah di dalam masjid)”. (Lihat kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Rajab al-Hanbali juz.3 hal.244 cetakan Darul Imam Haromain Kairo tahun 1996)

Hal ini menjadi bukti bahwa strategi dakwah memiliki jalan yang lebih luas bahkan dalam beberapa kasus diperbolehkan melanggar norma-norma yang diharamkan karena adanya kemaslahatan dakwah yang lebih besar.

Sebagaimana dalam hadits di atas Rasulullah memperbolehkan umat Nasrani menjalankan ibadah di dalam masjidnya padahal seharusnya ibadah di masjid hanya diperbolehkan untuk umat Islam. Tentu, dari hadits diatas juga bisa kita terapkan dalam strategi dakwah yang lain untuk mengambil simpati non-muslim. Akan tetapi, hal ini harus berdasarkan pertimbangan yang matang karena menyangkut ranah “Akhaffu Dhararain” (mengambil keburukan yang paling ringan). Wallahu ‘alam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
3
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top