Dosen IAIN Surakarta, Katib Syuriah PCI NU Belanda. Sedang menyelesaikan program doktoral bidang Hukum di Universitas Leiden, Belanda

Perkawinan di Bawah Umur dan Ihwal Hukum Kita

Di sela-sela seminar tentang perkembangan hukum keluarga di Universitas Leiden pertengahan November lalu, saya berbincang ringan dengan Pak Wahyu Widiana. Ia adalah –semasa Selama 2005-2012– Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dan menjadi motor penting di balik reformasi peradilan agama di Indonesia.

Sesuai tema seminar, perbincangan kami mengarah pada rumitnya praktik perkawinan di bawah umur (anak). Pasal 7 (ayat 2) Undang-undang Perkawinan (UUP) mengatur bahwa calon mempelai yang belum mencapai usia perkawinan dapat dicatatkan perkawinanannya selama telah mendapatkan izin dispensasi kawin dari pengadilan.

Pak Wahyu Widiana saat itu mengatakan bahwa dia menganjurkan para hakim agama untuk mempersulit pemberian dispensasi dengan alasan untuk memberi pelajaran bagi masyarakat agar tidak meremehkan pentingnya kecukupan usia perkawinan.

Toh, meskipun kemudian mereka harus menikah secara “agama” atau tidak tercatat (nikah sirri), akan ada jalan keluar lain, yaitu isbat nikah jika yang bersangkutan ingin mengesahkan pernikahannya di kemudian hari.

Putusan MK

Akhir tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal 7 ayat (1) UUP. Sederhananya, pemohon memohon MK untuk mengubah norma dalam pasal 7 t ayat (1) ersebut, yaitu menaikkan batas usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Pemohon berargumen telah terjadi diskirimasi karena perbedaaan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, dampak dari dibolehkannya perkawinan usia 16 tahun akan mengancam aspek kesehatan dan peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan pada perempuan. Data menunjukkan, pada tahun 2015, 23% perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah menikah melakukan perkawinan pertamanya sebelum usia 18 tahun.

Baca juga:  Membincang Nama Islami

Detik-detik menjelang putusan itu dibacakan, media sosial cukup ramai dengan seliweran poster yang menulis “apakah MK akan Menghentikan atau Melanggengkan Perkawinan Anak di Indonesia”?”

Poster ini cukup provokatif dan, menurut saya, cenderung hitam-putih. Seolah-olah, jika MK mengabulkan permohonan untuk menaikkan usia perkawinan bagi perempuan, persoalan perkawinan anak di Indonesia akan selesai. Dan sebaliknya, jika tidak, perkawinan anak akan tetap terjadi.

Baca juga:

Ikhtiar untuk membuat norma baru terkait usia minimal perkawinan sebagai usaha mencegah perkawinan anak perlu diapresiasi.

Asumsi yang dibangun mengapa perkawinan anak masih terjadi karena kuatnya pengaruh norma tradisional (baca: agama) yang menganggap bahwa sepanjang calon mempelai perempuan telah memenuhi kriteria norma tradisional, seperti akil baligh atau pantas secara fisik, ia boleh dikawinkan. Norma ini dianggap berkontribusi membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Karenanya, modernisasi atas norma tradisional ini dilakukan.

Menariknya, kolega saya yang sedang meneliti perkawinan anak di Bali justru menemukan bahwa perkawinan di bawah umur menjadi solusi atas masalah sosial yang disebabkan oleh modernitas seperti seks bebas dan kehamilan remaja. Perkawinan berfungsi tidak saja untuk menyelematkan harga diri keluarga, tetapi untuk menjaga rajutan harmoni sosial. Sungguh dilematis bukan?

Pendekatan Birokratisasi dan Judisialisasi
MK memutuskan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. Tetapi MK tidak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Karena hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan tersebut.

Baca juga:  Universalitas Lailatul Qadar

Sebagian kalangan, termasuk saya, pesimis perubahan norma itu akan terjadi melalui proses legislasi di DPR. Pertama, karena usia adalah persoalan kontroversial karena bersinggungan dengan norma tradisional yang saya sebutkan di atas. Memodernisasi norma tersebut berarti menantang otoritas norma tradisional. Kedua, reformasi hukum melalui DPR berarti mengijinkan pendekatan politik hukum yang berpotensi terjadinya tarik menarik kepentingan politik elektoral partai, apalagi momentum menjelang Pemilu 2019.

Ketiga, setidaknya pengalaman kita menunjukkan betapa alotnya reformasi hukum melalui legislasi. Rancangan UU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang pembahasannya sejak tahun 2004 sampai kini pun belum juga ditetapkan menjadi UU. Salah satu persoalannya adalah karena dimasukkannya pasal kontroversial, yaitu pemidanaan (denda atau penjara) atas praktek perkawinan yang secara norma tradisional dianggap baik-baik saja.

Saya mengamati justru angin segar perubahan berhembus dari kekuatan eksekutif dan yudisial melalui birokratisasi dan judisialisasi. Pengalaman di beberapa negara muslim menunjukkan dua strategi ini sangat efektif. Ada dua contoh untuk menunjukkan ini.

Pertama, birokratisasi, saya ingin menunjukkan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal percepatan kepemilikan akta kelahiran. Akses terhadap hak atas identitas masih menjadi persoalan besar. Kemendagri mengeluarkan regulasi yang memungkinkan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat diberikan akta kelahiran dengan menyebut nama kedua orang tuanya.

Baca juga:  Rumah sebagai Tempat Belajar Segala Hal: dari Urusan Komitmen hingga Jender

Kedua, judisialisasi, adalah perceraian. Tingginya angka cerai gugat menunjukkan semakin pentingnya ketergantungan warga negara terhadap negara dalam menyelesaikan perceraian. Tentu, terlepas bahwa secara sosial agama mereka sudah bercerai, yudisial berhasil memainkan peran dalam melegitimasi perceraian.

Berdasar pengalaman ini, saya melihat perlunya dipikirkan strategi lain melalui birokratisasi dan judisialisasi untuk mendorong perubahan terjadi di masyarakat terkait perkawinan anak. Peningkatan kesadaran dan layanan pendidikan serta kesejahteraan ekonomi barangkali masih sangat relevan untuk menyelesaikan masalah fundamental yang menjadi penyebab. Tentu, ini membutuhkan kesabaran.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top