Ulil Abshar Abdalla
Penulis Kolom

Founder Ngaji Ihya Online, aktif menulis dan ceramah tentang pemikiran keagaman. Menulis beberapa buku, antara lain Menjadi Manusia Rohani (Alif.ID). Dosen Unusia, Jakarta.

Kitab Agung Itu Bernama al-Muhazzab

Para santri dan sarjana yang mempelajari dan mengkaji mazhab Syafi’i (mazhab fikih yang dominan di kawasan Asia Tenggara, terutama di Indonesia) pasti mengenal kitab yang satu ini: al-Muhazzab, karya seorang ulama penting bernama: Syekh Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 AH/1083 AD).

Imam Syirazi hidup satu generasi sebelum Imam Ghazali. Dua ulama ini, yaitu al-Syirazi dan al-Ghazali, menulis dua kitab yang dianggap sebagai rujukan utama dalam lingkungan mazhab Syafi’i. Jika al-Syirazi menulis al-Muhazzab (yang akan menjadi bahasan dalam tulisan saya ini), al-Ghazali menulis trilogi kitab fiqh yang terkenal: al-Basith, al-Wasith, dan al-Wajiz. Di antara tiga seri kitab ini, kitab al-Wasith-lah yang paling terkenal.

Hingga sekarang, kitab Muhazzab masih diajarkan di seluruh pesantren NU di Jawa, dan dibaca oleh para kiai sebagai “balah pasanan”, yaitu kitab yang dibaca secara cepat selama bulan puasa.

Saking populernya kitab Muhazzab ini, nama pengarangnya banyak dipakai sebagai nama anak-anak keluarga santri. Kita berjumpa dengan ratusan, mungkin ribuan orang-orang muslim di Indonesia yang menyandang nama “Syirazi”.

Kata al-Syirazi berasal dari kata “syiraz”, nama sebuah kota di Iran. Disebut sebagai “al-Syirazi”, karena sosok kita ini pernah tinggal dan belajar di sana selama beberapa waktu, sehingga dikenal dengan sebutan “al-Syirazi” (secara harafiah maknanya: berasal dari kota Syiraz). Nama aslinya sendiri adalah Ibrahim bin Ali. Tetapi khalayak umum lebih mengenalnya sebagai Imam al-Syirazi. Nama aslinya malahan jarang diketahui oleh umum, senasib dengan Imam al-Ghazali, Imam al-Syafii, dan nama-nama besar lainnya.

Kenapa kitab Muhazzab begitu terkenal?

Alasannya, antara lain, karena dalam kitab ini termuat ringkasan (“muhazzab” secara harafiah berarti: ringkasan) dari apa yang oleh Imam al-Syirazi, dalam muqaddimah kitab ini, disebut sebagai “pendapat-pendapat Imam Syafi’i” (نصوص الشافعى).

Baca juga:  Mengenal Kitab Syi’ir Penganten Anyar dan Tombo Ati

Dalam kitab ini, Imam al-Syirazi meringkaskan seluruh pendapat Imam Syafi’i yang termuat dalam kitab-kitabnya yang utama, yaitu: al-Umm, al-Imla‘ dan al-Mukhtasar. Membaca kitab Muhazzab sudah mencukupi untuk membantu kita mempelajari pokok-pokok pendapat Imam Syafi’i dalam segala soal yang menjadi pembahasan dalam ilmu fikih (tentu saja yang dimaksud di sini adalah “pendapat baru” yang dikenal dengan “qaul jadid”, yaitu pendapat Imam Syafi’i saat tinggal di Mesir, dan menjadi pegangan dalam mazhab).

Kitab Muhazzab adalah semacam ringkasan dan sekaligus ensiklopedi yang memuat semua pendapat Imam al-Syafi’i. Mempelajari kitab ini sudah cukup untuk memberikan kepada seorang ulama atau sarjana “a solid footing”, landasan yang kokoh dalam memahami kompleksitas mazhab Syafi’i.

Imam al-Syirazi membutuhkan tak kurang dari empat belas tahun untuk menulis kitab ini. Lamanya waktu untuk menyelesaikan kitab ini jelas menunjukkan betapa seriusnya ulama kita di zaman dahulu dalam menjalani karir keulamaan dan kesarjanaan. Konon, seperti dikisahkan dalam kitab “Thabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra” karya Imam Abdul Wahhab al-Subki (w. 771 AH/1370 AD), setiap menyesaikan satu fasal dalam kitab ini, Imam Syirazi melakukan salat sunah dua rakaat.

Perihal salat sunah dua rakaat sebagai ritual dalam penulisan kitab ini, kita membaca banyak kisah yang serupa dengan kisah Imam al-Syirazi ini. Imam Bukhari(256 AH/870 AD), penulis kitab kumpulan hadis yang masyhur “Shahih al-Bukhari” itu, misalnya, dikisahkan melakukan hal serupa: beliau selalu melakukan salat sunnah dua rakaat sebelum menuliskan satu hadis (ingat: satu hadis!). Jika kitab Shahih al-Bukhari memuat sekitar enam ribuan hadis, paling tidak Imam Bukhari melaksanakan salat sunnah sebanyak dua belas ribu rakaat selama menyelesaikan karya agungnya ini.

Baca juga:  Membaca Esai-Esai Salman Rushdie, Sastrawan yang Difatwa Mati Itu

Konon, filsuf besar Muslim Ibn Sina (w. 427 AH/1037 AD) juga melakukan hal yang sama. Setiap menulis karya filsafat, dan “mandeg-jegrek” karena menghadapi soal yang musykil dan rumit, Ibnu Sina konon istirahat sejenak, lalu melakukan salat sunnah dua rakaat. Seringkali, setelah salat, Ibn Sina akan mendapatkan “pencerahan” dan jawaban atas kemusykilan yang ia hadapi itu.

Jika kita membaca tradisi “literasi” atau kepengarangan di era klasik, tampak bahwa ritual atau kebiasaan salat sunnah dua rakaat ini adalah tradisi yang umum di kalangan ulama. Salat sunnah, bagi ulama zaman dulu, adalah semacam alat pemecah untuk mengatasi “writer’s block”, yaitu keadaan saat seorang penulis mengalami kemacetan dan kehilangan ide sama sekali.

Kembali kepada kitab Muhazzab. Pengaruh kitab ini begitu besarnya di kalangan ulama mazhab Syafi’i, sehingga ia menjadi rujukan utama –bersama kitab al-Wasith karya al-Ghazali– selama berabad-abad hingga lahirlah dua imam besar: yaitu Imam Rafi’i (w. 623 AH/1226 AD) dan Imam Nawawi (w. 676 AH/1277 AD).

Setelah munculnya dua sosok ini, pengaruh Imam al-Syirazi dan kitab Muhazzab mulai merosot, digantikan oleh karya kedua imam tersebut. Setelah abad ke-13, rujukan yang dominan di lingkungan mazhab Syafi’i bergeser dari al-Wasith (karya al-Ghazali) dan al-Muhazzab (karya al-Syirazi) ke karya-karya Imam Nawawi, terutama karya beliau yang berjudul “Minhaj al-Thalibin”, selain kitab al-Muharrar karya Imam al-Rafi’i.

Meski kitab Muhazzab masih dikaji di kalangan pesantren dan madrasah tradisional di seluruh dunia Islam hingga sekarang, tetapi popularitasnya mulai “disalip” oleh karya-karya Imam Nawawi seperti “Minhaj” itu. Kitab “Fath al-Wahhab” karya Imam Zakariyya al-Ansari (w. 926 AH/1520 AD) yang amat populer di pesantren itu, misalnya, adalah syarah (komentar) atas kitab lain yang berjudul “Manhaj al-Thullab”. Kitab yang terakhir ini adalah merupakan ringkasan yang ditulis oleh Imam Zakariyya al-Ansari atas kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi tersebut.

Baca juga:  Kamus Islami Raja Ali Haji

Begitu juga kitab Tuhfat al-Muhtaj karya Imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 973 AH/1566 AD) yang banyak dipakai sebagai rujukan dalam forum “bahsul masa’il” (forum untuk merumuskan fatwa) di lingkungan NU, adalah syarah atau komentar atas kitab Minhaj karya al-Nawawi di atas.

Dalam lingkungan mazhab Syafi’i, Imam Nawawi bisa dianggap sebagai “al-mu’tamad fi al-madzhab”, rujukan yang paling valid. Jika terjadi persilisihan dalam mazhab, maka pendapat yang dianggap paling valid dan bisa dipegang adalah pendapat Imam Nawawi.

Meskipun demikian, pengaruh Imam Syirazi dengan Muhazzab-nya tidaklah hilang dan pudar sama sekali. Kitab ini masih tetap menjadi rujukan penting dalam mazhab Syafi’i. Imam Nawawi sendiri menulis syarah atau komentar yang massif dan tebal sekali (dalam edisi Maktabat al-Irshad, syarah ini terbit dalam dua puluh tiga jilid) atas kitab Muhazzab ini. Syarah itu berjudul: al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab.

Pengaruh Imam Syirazi tidak melulu melalui Muhazzab. Dia juga meninggalkan “warisan intelektual” yang penting dalam ilmu ushul al-fiqh (teori hukum Islam), melalui dua kitabnya yang penting: al-Tabshirah dan al-Luma‘. Kitab yang pertama kurang populer di kalangan pesantren. Tetapi kitab yang kedua, yaitu al-Luma’, banyak diajarkan di pesantren, hingga sekarang. Guru saya, almarhum Kiai Sahal Mahfudz, bahkan sempat menulis syarah atau komentar atas kitab ini.

Mari kita hadiahkan Fatehah kepada semua orang-orang agung yang meninggalkan warisan intelektual yang agung ini. Al-Fatehah…

Sekian.

Al-Muhazzab
Al-Majmu’

Keterangan gambar: Gambar pertama asalah sampul kitab Muhazzab, dan kedua, kitab Majmu’ yang merupakan syarah atas kitab Muhazzab.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
7
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (1)
  • Min pembahasannya sering keluar ke imam yang lain padahal ana ingintau dasar dan penyebab imam syirazi mengarang muhazzab, guru ana pernah bilang karna ada ulama yang komen beliau bahwa ilmu syirazi itu cuma masalah khilafiyah syafiiyyah dan Hanafiyah

Komentari

Scroll To Top