Nur Ahmad
Penulis Kolom

Alumus Master’s Vrije Universiteit Amsterdam dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo, Semarang.

Kidung Jawa: Catatan Santri Tahun 1809

Kidung Jawa

Aku tak tahu syariat Islam/Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. 

Potongan dari puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati di atas dapat memiliki beragam makna. Salah satunya adalah bahwa Sukmawati mempertentangkan antara Syariat Islam dengan kidung. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan publik.

Syariah secara etimologis bermakna “Jalan”. Untuk membuatnya jelas, ia sering disandingkan dengan “tarekat”. Yang pertama berarti “Hukum Suci” yang dipatuhi dalam kehidupan eksternal seorang muslim (The Exoteric Dimension). Adapun yang terakhir dipahami sebagai bagian terdalam dari Islam (The Esoteric Dimension) yang menjadi landasan seorang dalam berjalan menuju Yang Hakiki (Naṣr 1966, 86–87).

Melihat kidung dalam kacamata Syariat adalah dengan mencari satu dari lima sudut pandang religius yang ditetapkan oleh Islam terhadapnya. Apakah kidung, nyanyian yang lahir dalam kebudayaan Jawa, itu wajib, direkomendasikan (mandūb), dilarang (haram), tidak disukai (makruh), atau boleh-boleh saja (mubah)?

Cara yang ideal untuk menjawab ini adalah dengan merujuk kepada fatwa-fatwa para ulama yang ahli di bidang fikih dengan segala kerumitannya. Meskipun begitu, cara yang lebih efektif bagi saya adalah dengan melihat bagaimana para kiai Jawa bergumul dengan kidung, nyanyian daerahnya sendiri, selama berabad-abad sejak Islam masuk.

Jawabannya adalah bahwa para ulama di sana menggunakan kidung secara kreatif sebagai alat untuk mengajarkan budi pakerti luhur yang menjadi tujuan utama Sang Nabi dikirim. Hal ini misalnya dapat dilihat dari salah satu kopi dari Kidung Rumekso Ing Wengi dalam sebuah manuskrip santri di Jepara pada tahun 1809.

Manuskrip ini adalah milik seorang bernama Muhammad ‘Arif. Dari keterangan yang ada di halaman 161 dapat disimpulkan bahwa dia hidup di Sendang Sari, Jepara. Pada halaman yang sama juga disebutkan silsilah keluarga ‘Arif yang kembali ke bani Adnī di Hadramaut. Ada beberapa catatan tahun dalam manuskrip setebal 283 halaman ini yang menunjukkan tahun mulai 1809 hingga 1850. Kontennya secara umum adalah catatan seorang santri belajar agama Islam dalam konteks Jawa.

Baca juga:  Ihwal Burdah: Sanjungan kepada Nabi Agung Muhammad

Konteks Jawa inilah yang menjadikan Kidung Rumekso Ing Wengi ini sebagai salah satu bahan ajarnya. Kidung ini sangat terkenal di

Jawa sebagai karya dari Sunan Kalijaga, dan cukup banyak manuskrip yang mengabadikannya. Namun sedikit sekali karya tulis, untuk bilang belum ada, yang melihat kidung ini sebagai bahan ajar di pendidikan Islam di masa lalu. Salinan manuskrip kita di atas unik karena membuktikan bahwa kidung adalah sesuatu yang diajarkan kepada santri dalam rangka belajar Islam.

Semakin penting lagi dipertimbangkan bahwa dalam belajar Islam, seorang keturunan Haḍramī tidak hanya belajar mengagungkan Nabi dengan bershalawat dan memahami Alquran melalui kitab tafsir. Namun ia juga mempelajari kidung, macapatan, dan aksara Jawa. Atau dia mempelajari Islam dan menyadari konteks di mana Islam hendak ia praktikkan.

Dari sudut pandang sejarah, kidung-kidung Jawa adalah alat untuk para kiai dan wali mengajarkan Islam di Jawa. Ia diisi dengan ajaran-ajaran budi pakerti luhur, akidah keimanan kepada Tuhan Yang Esa dan para nabi, serta tuntunan untuk selalu menjalin hubungan dengan Ilahi. Ini adalah pesan inti Islam yang diformalkan dalam Syariat Islam.

Kalau kidung-kidung itu dilarang oleh Syariat Islam tentu para kiai yang alim itu tidak akan menjadikannya bahan ajar, bukan?

Namun lebih penting lagi adalah menanyakan: Masihkah santri sekarang mengkontekskan dirinya dalam kebudayaan lokal dalam mempelajari dan mempraktikkan Islam mereka?

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
2
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top