Sedang Membaca
Sinyal Kuota Kemendikbud (3): Sudah Tepatkah Bantuan Kuota untuk Dosen dan Mahasiswa?
Nurul Febrianti
Penulis Kolom

Menyelesaikan strata satu (S1) pada program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Jakarta (2008). Setelah itu melanjutkan strata (S2) di Depatemen Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Pendidikan Indonesia (2013), dan saat ini sedang menempuh program doktoral (S3) di tempat yang sama, di Departemen Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Pendidikan Indonesia. Sekarang bekerja sebagai pengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Esa Unggul Jakarta.

Sinyal Kuota Kemendikbud (3): Sudah Tepatkah Bantuan Kuota untuk Dosen dan Mahasiswa?

4

Bagi dosen dan mahasiswa, penggunaan media belajar berbasis teknologi, informasi dan komputer (TIK) bukan merupakan hal yang baru. Berdasakan hasil penelitian Nurabadi (2014) yang dilakukan di Universitas Negeri Malang, menemukan bahwa pemanfaatan TIK yang dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa dalam meningkatkan mutu pembelajaran dikategorikan tinggi.

Hal tersebut terjadi karena didukung dengan ketersediaan atas perangkat TIK, seperti komputer, laptop, LCD dan proyektor, hotspot, dan jaringan internet. Sehingga, dosen dan mahasiswa terbiasa mengoperasikan perangkat TIK sebagai sarana mereka dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Sebelum pandemi terjadi, pembelajaran jarak jauh (PJJ) bersifat e-learning sudah lazim digunakan di banyak Perguruan Tinggi. Meski pada pelaksaan e-learning tidak secara penuh, tetapi berbentuk blended-learning, di mana proses perkuliahan campur antara tatap muka dan e-learning. Maka, bagi dosen dan mahasiswa saat mengharuskan melaksanakan PJJ di tengah pandemi bukanlah sesuatu hal yang mengagetkan, karena pada dasarnya mereka telah menggunakan TIK dalam proses pembelajaran sebelum terjadinya pandemi.

Kini, pembelajaran dalam jaringan (daring) adalah kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan mengingat wabah covid-19 yang belum usai.

Meskipun kemampuan dosen dan mahasiswa dalam mengoperasikan TIK cenderung sudah mumpuni, namun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan kendala saat proses PJJ. Terbatasnya kuota misalnya, menjadi salah satu kendala yang timbul saat PJJ berlangsung. Mahasiswa tentu diharuskan memiliki jaringan internet mandiri sebab tidak dapat menggunakan fasilitas wifi dari kampus karena pembatasan sosial di masa pandemi.

Dikutip dari kompas.com (21/03/2020), pihak Universitas Gajah Mada mengatakan bahwa kendala bagi mahasiswa adalah kuota internet untuk mengakses aplikasi atau situs pembelajaran yang disediakan oleh pihak kampus. Selanjutnya kendala jaringan yang tidak stabil bahkan tidak ditemukan jaringan di daerah mereka juga menyulitkan mahasiswa dalam melaksanakan kuliah daring. Banyak mahasiswa yang kembali ke kampung halaman efek dari pandemi karena pihak kampus menutup area kampus yang disebabkan adanya larangan aktivitas di kampus.

Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam laman kompas.com (08/04/2020) menceritakan kesulitan mahasiswa tersebut demi melakukan perkuliahan daring. Ia harus naik bukit di desanya, menurutnya, “ritual” ini ia lakukan demi mendapatkan jaringan internet agar dapat mengikuti perkuliahan daring dengan lancar. Meskipun, berita baiknya, pihak kampus sudah memberikan bantuan Rp 150.000 rupiah per bulan untuk membeli paket data internet. Dalam hal ini, pihak Perguruan Tinggi memberi perhatian agar terhadap perkuliahan daring agar berjalan baik.

Baca juga:  Kitab Kecil Warisan Habib Utsman

Pembagian kuota gratis merupakan program dari Pemerintah yang perlu diapresiasi, sebab dosen dan mahasiswa terbantu dengan adanya kuota gratis tersebut. Pembagian bantuan kuota gratis yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah disalurkan kepada guru, dosen, siswa dan mahasiswa. Bantuan kuota gratis ini adalah salah satu upaya yang dilakukan Kemdikbud untuk menanggulangi masalah yang timbul dalam proses pembelajaran daring, yakni terbatasnya kuota untuk melakukan pembelajaran secara daring.

Dalam laman  https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, menerangkan bahwa dosen dan mahasiswa mendapatkan Kuota Umum sebesar 5 GB dan Kuota Belajar sebesar 45 GB, sehingga total bantuan kuota yang diberikan adalah sebesar 50 GB tiap bulannya selama 4 bulan. Program ini diagendakan secara reguler sejak September hingga Desember, meski sesungguhnya sudah terlambat karena  tidak diberikan di awal-awal pandemi di bulan Maret.

Sebelum kebijakan dari Kemdikbud mengenai bantuan kuota gratis yang diberikan untuk dosen dan mahasiswa, beberapa Perguruan Tinggi telah memberikan bantuan. Ini merupakan ikhtiar mandiri yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi agar pembelajaran daring atau PJJ berjalan sukses. Bentuk bantuan dari Perguruan Tinggi ditemukan berbeda-beda bagi dosen dan mahasiswa untuk proses pembelajaran daring, bergantung dari kapital yang dimiliki Perguruan Tinggi. Univesitas Pendidikan Indonesia (UPI) misalnya memberikan bantuan berupa dana langsung sebesar Rp. 100.000,- per bulan dan ditransfer langsung ke nomor rekening mahasiswa. Hal ini dilakukan terhitung sejak bulan April sampai dengan Juni 2020. Contoh lainnya adalah Universitas Lambung Mangkurat yang memberikan pulsa senilai Rp. 250.000,- kepada dosen yang diperuntukkan selama 4 bulan saat awal-awal pandemi terjadi untuk proses pembelajaran daring.

Baca juga:  Dari Rumah Kembali ke Rumah: Sebuah Pengalaman Keluarga ASN

Ada beberapa catatan tentang pemberian kuota oleh Kemdikbud. Pembagian Kuota Umum dan Kuota Belajar yang tidak imbang akan berujung mubazir. Mengapa?

Pertama, Kuota Umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kedua, Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Ketiga, Kuota Belajar hanya dapat mengakses beberapa aplikasi, video conference, website dan website kampus yang telah ditentukan oleh Kemdikbud. Beberapa Perguruan Tinggi telah memiliki website dalam mengoperasikan kuliah jarak jauh atau pembelajaran online. Daftar yang dilansir Kemdikbud dalam laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ terdapat 401 website kampus yang dapat diakses dalam Kuota Belajar. Maka, paling tidak, terdapat 401 Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah terdaftar di Kemdikbud dan bagi dosen dan mahasiswa tersebut dapat menggunkan Kuota Belajar.

Lalu, bagaimana dengan Perguruan Tinggi yang belum memiliki website kampus atau website tersebut tidak memuat berbagai bahan ajar yang membantu mahasiswa belajar? Tentu Kuota Belajar bisa saja tidak dapat optimal untuk digunakan.

Kuota Belajar yang banyak diberikan oleh Kemdikbud patut digunakan secara tepat. Namun, kuota yang diberikan secara tidak imbang antara Kuota Umum dan Kuota Belajar juga menjadi salah satu persoalan dalam proses pembelajaran daring. Universitas Esa Unggul salah satu Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar website kampus yang dapat diakses dalam Kuota Belajar. Video pembelajaran yang diunggah dosen untuk ditonton mahasiwa terhubung dalam laman YouTube yang tidak termasuk dalam Kuota Belajar. Walaupun website kampus diakses dari kuota yang diberikan Kemdikbud, namun video pembelajaran yang ada di YouTube tetap harus menggunakan Kuota Umum yang hanya diberikan 4 GB. Padahal, untuk mengakses sebuah video tentu dibutuhkah lebih banyak gigabyte daripada mengakses website kampus. Lalu, aplikasi belajar yang telah ditentukan Kemdikbud untuk dapat diakses, asing digunakan oleh dosen dan mahasiswa.

Baca juga:  Gus Dur dan Perkataan “Al-`Adah Muhakkamah”

Bagi dosen yang memberikan perkuliahan setiap minggunya terkadang terhalang dengan akses yang diberikan aplikasi video conference secara terbatas dari segi jumlah partisipan dan waktu penggunaan. Aplikasi Zoom yang banyak digunakan oleh para pengajar terpaksa harus sering me-log in ulang dan meminta mahasiswa untuk bergabung kembali karena waktu yang diberikan hanya 40 menit. Meskipun Kuota Belajar mengakomodir video conference seperti Zoom, Google Meet, dan Microsoft Teams, namun keterbatasan dalam penggunakan video conference juga menjadi catatan penting demi proses pembelajaran daring yang efektif dan efisien. Tidak sedikit Perguruan Tinggi atau dosen yang mengeluarkan kocek pribadi atau anggaran kampus untuk berlangganan video conference agar optimal dalam memberikan perkuliahan.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud perlu meninjau ulang bantuan kuota gratis yang diberikan bagi dosen dan mahasiswa, apakah bantuan kuota gratis tersebut sudat tepat sasaran atau hanya sebagai penggugur kewajiban Kemdikbud dalam penanganan pembelajaran daring. Terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, Kuota Umum dan Kuota Belajar seharusnya dibuat imbang atau bahkan dilebur saja, mengingat mahasiswa dan dosen banyak mengakses website atau aplikasi yang tidak masuk dalam daftar Kemdikbud.

Kedua, aplikasi-aplikasi belajar yang termasuk dalam daftar Kemdikbud bagi dosen dan mahasiswa jarang digunakan bahkan asing. Kemdikbud dapat memberikan bantuan misalnya membuka banyak open access journal agar mahasiswa dan dosen dapat mengakses artikel jurnal terbaru sebagai sumber belajar.

Ketiga, memberikan bantuan berupa akses premium pada pengajar dalam menggunakan video conference untuk perkuliahan daring, hal ini akan sangat membantu proses perkuliahan menjadi maksimal.

Tentu bantuan kuota gratis yang disediakan oleh Kemdikbud perlu diapresiasi penuh dengan cara penggunaan yang tepat pula oleh dosen dan mahasiswa. Dengan begitu, pembagian kuota yang tepat guna akan dapat bermanfaat dan dapat mengoptimalkan proses pembelajaran daring. Dengan demikian, tidak ada mahasiswa yang tertinggal selama masa pandemi ini.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top