Sedang Membaca
Terkait Covid-19, ILO Rekomendasi 10 Hal untuk Kemententerian Ketenagakerjaan
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Terkait Covid-19, ILO Rekomendasi 10 Hal untuk Kemententerian Ketenagakerjaan

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus mengambil langkah tepat, cepat, dan akurat dalam segala sektor demi mengurangi potensi kerugian yang diakibatkan, tak terkecuali pada sektor ketenagakerjaan. Tak kurang dari 2,8 juta orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan menurut keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) meminta kepada seluruh pemerintah di dunia untuk dapat membuat kebijakan besar, menyeluruh, dan terintegrasi satu sama lain.

“Dunia perlu kebijakan berskala besar, terintegrasi, dan menyeluruh di bidang ketenagakerjaan,” kata Irham Ali Saifuddin, National Officer Program ILO, kepada NU Online pada Rabu (15/4).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, harus difokuskan pada empat pilar, yakni mendukung dunia usaha, ketenagakerjaan dan pendapatan, stimulus ekonomi dan pekerjaan, dan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Ini akan menjadi ujian terbesar dunia dalam melakukan kerja sama internasional setelah lebih dari 75 tahun. Apabila salah satu negara gagal, makan seluruh dunia terancam gagal,” katanya mengutip Direktur Jenderal ILO Guy Ryder.

Irham menjelaskan bahwa memang wabah Corona Virus Desease 2019 atau lebih dikenal sebagai Covid-19 ini telah bermutasi bukan saja sebagai krisis kesehatan, semenjak diumumkan WHO sebagai pandemi global. Wabah ini, lanjutnya, juga berdampak buruk terhadap dunia kerja.

Baca juga:  Ida Fauziyah Minta Perusahaan Utamakan Kesehatan Pekerja

“Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memberikan warning bahwa setidaknya secara global ada 25 juta orang bisa terjerumus dalam pengangguran,” katanya. Lebih jauh, bila krisis kesehatan ini tidak bisa ditanggulangi dengan baik dan dalam waktu yang cepat, studi terbaru di ILO memperkirakan akan ada 1,25 milyar pekerja di dunia yang akan terdampak pekerjaannya karena virus ini. Angka tersebut mencakup mereka yang terkena PHK, yang mengalami pemotongan jam kerja, dan pemotongan gaji.

“Pekerja dengan karakteristik upah rendah dan berketrampilan rendah akan menjadi golongan yang terdampak pertama kali,” ujar pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor itu. Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono telah mencatat adanya 2,8 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat adanya wabah pandemi Covid-19 ini.

“Saat ini, 2,8 juta. Bisa lebih dan akan terus bertambah,” katanya seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh DPP K-Sarbumusi Suhandoko menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan pekerja atau buruh kembali bekerja ke tempat pekerjaannya yang semula. Pemerintah disebut Suhandoko bisa menekan pengusaha supaya menjamin pekerja atau buruhnya kembali bekerja.

“Pemerintah harus memastikan itu bahwa pekerja yang sekarang di-PHK ketika nanti perusahaan kembali beroperasi agar yang utama untuk dipanggil (kembali bekerja),” kata Suhandoko kepada NU Online, Rabu (15/4).

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top