Sedang Membaca
KH Abdullah bin Nuh: Al-Ghazali dari Cianjur
Rudi Ahmad Suryadi
Penulis Kolom

Dosen di Maleber Karangtengah Cianjur.

KH Abdullah bin Nuh: Al-Ghazali dari Cianjur

Kiai Nuh

Adalah KH Abdullah bin Nuh, ulama asal Cianjur, yang produktif menulis kitab. Karyanya cukup banyak. Sebagian besar ditulis dalam bahasa Arab. Keilmuan yang luhur di bidang sastra Arab, fikih, ushul fikih, tasawuf, dan ilmu keislaman lainnya, menyebabkan beliau dijuluki al-Ghazali dari Cianjur. Kitab Ana Muslim Sunni Syafi’i Ghazali dan Minhaj al-‘Abidin menjadi dua kitab ikon karyanya di bidang tasawuf.  Sosok ulama ini menjadikan Cianjur memiliki ulama yang produktif dalam menyusun kitab, terlebih dalam bahasa pengantarnya yang berbahasa Arab.

Selain kitab tersebut, tercatat beberapa kitab lain yang mashyur. Sebut saja Kamus Arab-Inggris-Indonesia juga kumpulan syair dalam kitab Abyat wa Usthur. Dalam kajian ushul fikih, beliau tercatat menulis kitab La Thaifiyyah fi al-Islam. Kitab ini berasal dari naskah seminar yang disajikan di Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 80an. Isinya menyajikan secara jelas posisi ushul fikih dalam pemikiran Islam, yang awalnya dihubungkan dengan fenomena ikhtilaf yang ada di pemikiran keislaman hingga sajian mengenai teori ijtihad.

Ushul Fikih: Cara Berfikir Ijtihadi

Penggalian hukum memerlukan metodologi khusus. Para ulama menyebutnya dengan istilah ushul fikih. Ilmu ini membahas berbagai kaidah yang digunakan untuk proses istinbath hukum dari dalil-dalil syariat.  Ragam kajian tentang teori, kaidah, kebahasaan, juga istilah khusus yang masuk pada wilayah keilmuan hukum Islam tak luput dikaji dalam beberapa sumber rujukan ushul fikih. Pemerhati kajian ilmu ini pasti sudah akrab ketika mendengar beragam kitab ushul fikih, misalnya al-Luma’ karya al-Syairazi, al-Mustashfa karya al-Ghazali, dan Jam’ al-Jawami karya al-Taj al-Subki.

Baca juga:  Nazik al-Malaika dan Reformasi Sastra

Kitab La Thaifiyyah fi al-Islam menyajikan pokok kajian sebagaimana contoh kitab di atas. Namun, ditulis secara ringkas, jelas, dan dijadikan teks dalam seminar di UNISBA.  Salah satu pernyataan menarik yang diungkapkan oleh KH Abdullah bin Nuh adalah tidak ada sekte dalam Islam meskipun muncul beragam mazhab (لاطاءفية فى الاسلام بالرغم من وجود المذاهب). Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa mazhab terbentuk dari ijtihad yang berbeda dengan sekte yang mengarah pada perpecahan. Mazhab mendorong pada tasamuhm bukan pada pertikaian dan perpecahan.  Pernyataan ini pun sekaligus menjadi awal narasi dalam menulis kitab ushul fikih ini.

Ijtihad menjadi entitas keilmuan yang metodologis. Ia berdasarkan pada epistemologi keilmuan yang dianggap ilmiah. Pada pembuka kitabnya, KH Abdullah bin Nuh menegaskan bahwa proses ijtihad menjadi wahana dalam tafaqquh fi al-din yang metolodologinya tidak terlepas dari proses istinbath.

Ushul fikih berhubungan dengan ijtihad, ijtihad melahirkan mazhad, dan mazhab menjadi kristalisasi dari semua proses ijtihad ulama. Proses berfikirnya menerapkan beragam pendekatan, baik sumber syariah, kebahasaan, maupun kaidah ushuliyyah lain. Karena keragaman cara berfikir, ijtihad melahirkan sikap tasamuh di antara berbagai mazhab, terutama pada empat mazhab yang dikenal hingga saat ini. Untuk melahirkan itu, KH Abdullah bin Nuh, mengaitkannya dengan sikap ta’alluf (saling mengasihi), tafahum (saling memahami), sampai ta’awun (saling menolong). Dalam konteks tafaqquh fi al-din, ketiga hal ini menjadi landasan dalam menyikapi perbedaan mazhab yang dikaitkan dengan dimensi sosial yang saling memahami.  Yang menyatukan semuanya adalah penerapan kaidah ushul fikih dengan ragam pendekatan di dalamnya.

Baca juga:  Ulama Banjar (31): KH. Husin Qadri

Hal ini, menurutnya berbeda dengan sekte. Sekte mengarah pada al-hawa, bukan pada al-ra’yu. Hawa tidak dilandasi oleh cara berfikir yang benar, sesuai kehendak sendiri, dan dorongan untuk menguatkan pendapat kelompok, sehingga mendorong pada pertikaian dan perpecahan. Kukuh pada pendapat sendiri dan menyalahkan pendapat orang lain.

Sisi Menarik Kitab La Thaifiyyah fi al-Islam.

Karya KH Abdullah bin Nuh ini, disajikan dalam bentuk bab perbab, seperti halnya kitab lain. Namun, ada keunikan. Beliau menuliskannya bukan dengan redaksi bab melainkan prinsip dengan kata muqaddimah. Terdapat kira-kira 38 prinsip yang disajikan.

Pada beberapa lembaran awal, kitab ini menyajikan sisi historisitas ijtihad dan mazhab dalam bentang pemikiran Islam. Hadis dari Muadz bin Jabal, terkait dengan menghukumi dengan Al-Qur’an, Sunah, dan al-Ra’yu menjadi landasan awal dalam menguraikan ijtihad dan mazhab.

Pernyataan menarik di mulai dari kajian mengenai kaidah dalam memahami teks pada Al-Qur’an. Kitab ini menyajikan penjelasan lengkap mengenai muhkam, mutasyabih, mujmah, dan mubayyan. Oleh KH Abdullah bin Nuh, keempat analisis teks ini dijadikan titik awal dalam memahami dalil dan dalalah.  Dari konsep muhkam dan mubayyan menghasilkan dua analisis, yaitu nash dan zhahir.  Dari kedua lagi, diturunkan menjadi qath’i dan zhanni. Dari beberapa kaidah ini, teori dalil dibagi menjadi beberapa hal, yaitu qat’i al-dalil wa qath’i al-dalalah, qath’I al-dalil wa zhanni al-dalalah, zhanni al-dalil wa qath’i al-dalalah, dan zhanni al-dalil wa zhanni al-dalalah.

Selain istilah di atas, paparannya mengarah pula pada teori takwil. Menurutnya, takwil adalah memalingkan makna zhahir pada pendapat lain yang lebih kuat. Teori ini sering ditemukan dalam ilmu tafsir, apabila dihubungkan dengan sisi Ketuhanan dengan artikel kata yang disimbolkan dengan jism pada manusia, seperti yad Allah dan Wajh Allah. Dalam ushul fikih, ditemukan pula istilah takwil.

Baca juga:  Ulama Banjar (56): KH. Mahfuz Amin

Klasifikasi takwil terbagi dua, yaitu yang dekat (qarib) juga yang jauh (ba’id).  Dari kedua hal ini, KH Abdullah bin Nuh menawarkan gagasan dengan penjelasan wajh al-qarib dan wajh al-ba’id. Takwil al-ba’id dijelaskan contoh dan bentuk arah teksnya, sehingga pembaca menjadi mudah dalam memahami alur berfikir yang disajikan melalui beberapa istilah di atas.

Selain kaidah pokok ini, KH Abdullah bin Nuh, menguraikan beberapa prinsip lain. Pembaca dapat membaca dan menelaahnya satu persatu setiap muqaddimah (prinsip) yang semuanya memiliki alur narasi yang logis, runtut, dan koheren. Struktur pembahasan yang ringkas pada setiap konten membantu pembaca dalam menangkap maksud setiap istilah yang dijelaskan. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top