Tema besar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019 yaitu Memperkuat Ukhuwah Wathoniyah untuk Kedaulatan Rakyat. Adapun tema-tema kecil akan didiskusikan di dalam beberapa komisi “bahtsul masail” (pembahsan persoalan-persoalan) yang diikuti oleh pimpinan syuriyah NU seindonesia serta para pengasuh pondok pesantren.
Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah membahas masalah kontemporer. Apa saja itu?
A. Bahaya Sampah Plastik
Sejumlah pertanyaan yang didiskusikan adalah sebagai berikut: bagaimana hukum membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, menurut fikih? Bolehkah pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan?
Bolehkah pemerintah menerapkan sanksi kepada produsen/ industri yang tidak mengelola sampah kemasan/produksinya sebagaimana pasal 15 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah?
Bagaimana hukumnya jika masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan/produksinya? Ketika mengakibatkan dampak negative yang disebabkan kurang seriusnya pengelolaan sampah, siapa pihak yang harus bertanggung jawab?
B. Perusahaan AMDK yang Menyebabkan Sumur Warga Kering
Bagaimana hukum mengambil air dalam jumlah besar yang dilakukan perusuhaan untuk usaha AMDK yang mengakibatkan debit air sumur masyarakat dan sumber air semakin mengecil bahkan menjadi kering? Bagaimana hukum pemerintah memberi ijin usaha tersebut?
Apakah perusahaan wajib mengganti rugi kepada masyarakat atas mengecilnya volume air sumur warga dan sumber air? Apakah pemerintah wajib mencabut ijin usaha perusahaan AMDK tersebut?
C. Masalah Niaga Perkapalan
Bolehkah pihak penjual melepas tanggung jawab dloman pengiriman mabi kepada pembeli berdasarkan kebiasaan (urf) yang berlaku di perusahaan cargo/ekspedisi (bukan karena kesepakatan)? Apa kedudukan perusahaan cargo angkutan dalam akad ekspor-impor ini?
Bolehkah melimpahkan kuasa pertanggung jawaban barang ke pihak asuransi untuk niat pembeli berlepas tangan terhadap kemungkinan resiko kerusakan barang atau hilangnya barang di laut seperti akibat perompakan?
Padahal, pihak asuransi sendiri tidak mau menanggung resiko kehilangan juga akibat faktor perompakan. Barang yang bisa dijamin lewat asuransi adalah apabila terjadi kehilangan barang akibat tenggelam, atau akibat badai laut sehingga menyebabkan barang rusak. Untuk claim akibat perompakan, tidak diterima oleh asuransi.
Jika akibat perompakan kemudian barang hilang, bolehkah pihak asuransi menolak pertanggung jawaban asuransi itu?
D. Bisnis “Money Game”
Bagaimana hukum berbisnis dengan sistem MLM baik dengan skema piramida maupun matahari, apa illat boleh atau tidaknya?
E. Legalitas Syariat Bagi Peran Pemerintah
Sebatas mana syariat memberikan kewenangan kepada aparatur pemerintah untuk mengatur dan menertibkan warga dalam pelaksanaan ritual ritual agama? Apakah pemerintah mempunyai hak untuk menjatuhkan vonis sesat kepada aliran/sekte tertentu?
Dalam konteks Negara yang plural seperti Indonesia, apakah kewajiban hifdzu al-ddin ( menjaga agama ) bagi pemerintah hanya tertentu menjaga agama islam saja ataukah menjaga seluruh agama yang ada di Indonesia?
Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah membahas masalah-masalah tematik. Apa sajakah?
A. Negara, Kewarganegaraan, dan Hukum Negara
Bagaimana pandangan Islam menyikapi bentuk negara bangsa? Bagaimana dengan status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Bagaimana pandangan Islam tentangproduk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern?
B. Konsep Islam Nusantara
Apa pengertian Islam Nusantara? Dan Bagaimana Islam didakwahkan di Nusantara? Bagaimana Islam dipahami oleh Ulama Nusantara?
Bagaimana Islam diamalkan atau dipraktekkan kaum muslimin Nusantara?
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahas masalah perundang-undangan
Telaah RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Telaah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual