Sedang Membaca
Bagaimana Mungkin Perempuan Menjadi Tiang Negara Jika Sering Dilecehkan?
Uswah
Penulis Kolom

Guru di Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Direktur Aplus Publishing, penulis dan editor lepas. Menyelesaikan S1 di UIN Sunan Ampel Surabaya, S2 di Universitas Sunan Giri.

Bagaimana Mungkin Perempuan Menjadi Tiang Negara Jika Sering Dilecehkan?

Stop Kekerasan

Sewaktu memberikan materi tentang Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Mambaul Ihsan Mojokerto, salah satu santri perempuan bertanya kepadaku: “Apakah pelecehan dan kekerasan seksual dapat menghancurkan kedaulatan negara?”

Aku menjawab, ya, tentu saja! Kedaulatan negara terletak dari bagaimana kualitas para perempuan. Dengan menyertakan sebuah maqolah “المرأة عماد البلاد”, perempuan adalah tiang negara, jika ingin tiang itu kokoh dan bangunan tidak mudah hancur, maka kuatkanlah tiangnya, siapa? Perempuan! Memang kekerasan seksual bisa dilakukan siapa saja dan korban tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Tetapi perempuanlah yang paling banyak menanggung resiko dari kekerasan seksual. Perempuan memiliki pengalaman biologis yang berbeda dari laki-laki. Salah satu dampak ekstrem yang bisa terjadi adalah kehamilan tidak direncanakan.

Beberapa waktu yang lalu, viral berita tentang permohonan 200 dispensasi nikah di daerah Ponorogo. Pengajuan tersebut didominasi calon pasangan anak usia 15 hingga 19 tahun. Sebagian pengajuan dilatarbelakangi oleh kehamilan di luar nikah. Tentu saja hal ini menjadi keprihatinan yang serius. Sebagian orang mungkin menimpakan kesalahan pada anak yang melakukan perzinahan, kebobrokan moral, atau malah menyalahkan aplikasi di ponsel pintar.

Pada usia tersebut, justru yang dipertanyakan adalah orang tuanya? Ke mana mereka? Bagaimana orang tua mereka mendidik? Melihat fenomena ini, agaknya orang yang memilih childfree tidak sepenuhnya bersalah, belum lagi kita sering berjumpa dengan anak-anak jalanan yang tidak memiliki rumah, anak-anak yang berjualan menyunggi jajanan di jalan, anak-anak yang mengemis di jalanan, dan bentuk-bentuk lainnya dari eksploitasi anak dan perempuan.

Baca juga:  Mbah Moen di Tangan Penyair

Ketika terjadi kehamilan di luar nikah, maka masyarakat menganggap solusi terbaik adalah menikah. Tidak peduli status yang dinikahkan masih bersekolah atau masih usia anak. Perkawinan anak bukanlah hal yang wajar. Namun, karena kultur sosial di masyarakat menganggap tidak ada solusi lain, maka hal itu dianggap wajar.

Kebanyakan dalih yang digunakan adalah pernikahan Nabiyullah Muhammad dengan Sayyidah Aisyah. Padahal dalih tersebut telah terpatahkan oleh kajian takhrij hadis yang menyatakan sanadnya lemah karena tidak sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Tapi argumen tersebut hanya mengalir dalam kajian formal keagamaan tanpa mampu menjadi hujjah dalam tradisi sosial masyarakat. Akhirnya, kawin anak menjadi hal yang lumrah dan dianggap tradisi yang benar.

Terkadang kita berada dalam kondisi memilih antara kawin anak atau zina? Seharusnya tidak seperti itu, tapi bagaimana caranya agar tidak kawin anak dan tidak zina.

Dalil Al-Qur’an “wa laa taqrobuu az-zina” memiliki makna “janganlah kamu melecehkan (seksual) seseorang”. Bukan diartikan “agar tidak zina, maka kawinlah”. Karena dalam hadis lain ditegaskan bahwa:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya”. (Muttafaq ‘Alaih)

Baca juga:  Rendra, Nggak Pernah Mati (Setelah 10 Tahun Kepergiannya)

Dalam hadis tersebut dijelaskan ada istitha’ah atau kemampuan terlebih dahulu sebelum anjuran menikah, ini berarti Islam sangat memperhatikan konsep kemampuan pada diri seseorang agar terhindar dari kesulitan-kesulitan ketika mengarungi bahtera rumah tangga. Kemampuan tersebut bisa dimaknai sangat luas, tidak hanya mampu dari segi finansial, tapi juga mental dan edukasi pranikah.

Ketika seseorang belum istitha’ah untuk menikah, maka solusinya adalah berpuasa, karena ketika berpuasa, seseorang tidak hanya dituntut untuk menekan nafsu pada mulut dan perut, tetapi juga menekan nafsu pada farji. Puasa sebagai riyadlah al-badan, sebagai tirakat dalam mengendalikan syahwat yang tidak mampu dibendung. Menurut Imam Syafi’i, riyadlah harus dilakukan terus-menerus, sebab berawal dari riyadlah, seseorang mampu menemukan jati dirinya, mengenali dirinya dan Tuhannya.

Kekhawatiran melakukan zina mestinya diatasi dengan pemberian pengetahuan bagaimana caranya agar tidak melakukan zina, misalnya pendidikan yang tepat bagi mereka agar muncul kesadaran tentang penghormatan kepada tubuh sendiri dan tubuh orang lain.

Para orang tua harus dapat diyakinkan untuk tidak perlu lagi bersembunyi di balik alasan budaya, dalih agama, aib punya anak “perawan tua”, kekurangan ekonomi, moralitas dan berbagai alasan lainnya untuk melegitimasi kawin anak.

Imam Azzarnuji dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim mensyaratkan “thula zaman”, mencari ilmu untuk kurun waktu yang lama. Ini menandakan para ulama tidak sepakat adanya kawin anak, karena yang utama adalah mencari ilmu. Hal ini didukung oleh ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa membangun rumah tangga itu “balaghun nikah”, yakni usia yang matang untuk menikah.

Baca juga:  Sajian Khusus: Snouck Hurgronje Naik Haji

Matang di sini bermakna penuhi terlebih dahulu hak informasi kesehatan reproduksi. Penuhi juga pengetahuannya tentang reproduksi dalam ranah fikih yang berupa fikih darah perempuan (menstruasi, nifas, istihadlah). Karena di dalam menstruasi, nifas, dan istihadlah ada “adza” (rasa sakit) dan “wahnan ‘ala wahnin” (lemah yang bertambah-tambah) yang harus diperhatikan oleh perempuan dan walinya, juga orang-orang di sekitarnya. Baik laki-laki atau perempuan harus saling mengetahui tentang fikh dalam berhubungan seksual, sehingga dalil-dalil tentang hubungan seksual dapat ditafsirkan dengan adil dan sejahtera bagi suami dan istri, tidak hanya nikmat bagi salah satu pihak dan menjadi laknat bagi pihak lain, namun mendatangkan kebahagiaan bagi suami dan istri, hal ini juga sebagai usaha pencegahan adanya pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape).

Jadi, ingin perempuan jadi tiang negara yang kokoh? STOP KEKERASAN SEKSUAL! STOP KAWIN ANAK!

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top