Sedang Membaca
Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (2)
Wildan Fatoni Yusuf
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Lirboyo. Juaran Tiga Lomba Esais Muda Pesantren.

Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (2)

Kendeng

Setelah mengetahui definisi serta klasifikasi maqosid al syari’ah, juga posisinya dalam bahtsul masail kalangan pesantren. Lantas dimanakah posisi hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan)?. Mungkinkah memasukannya dalam al-dlaruriyat? Memandang kerusakan lingkungan semakin parah akhir-akhir ini.

Para pakar ushul fikih berbeda pendapat tentang rekonstruksi al dlaruriyat. apakah al-dlaruriyat tertentu pada lima komponen yang telah kita kenal. Serta mungkinkah menambahkan komponen lain, seiring dengan berubahnya zaman. Karena Tidak bisa dipungkiri, masa yang terus berubah tentu menuntut berubahnya kondisi sosial dan alam dunia. Sesuatu yang dahulu dianggap maslahat bisa saja sekarang justru sebaliknya.

Sebagian kalangan menganggap al-dlaruriyat tidak tertentu pada lima komponen atau bahkan pada bilangan tertentu, sebaliknya dimungkinkan memasukkan komponen lain yang dirasa memang merupakan maslahat yang bersifat universal. Seperti keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan hal lain[1].

Seperti pembukaan lahan hutan, dahulu hal ini sangat dirasa maslahat, karena akan lebih memakmurkan bumi, sejurus dengan pertumbuhan jiwa yang masih sedikit. Namun sekarang, jumlah populasi manusia yang meledak, sedangkan jumlah lahan hutan yang semakin menipis, tentu akan menjadi masalah tersendiri jika proses pembukaan lahan dilakukan sesuai prosedur di masa lampau. Bisa-bisa hutan akan habis dan semakin menyumbang meningkatnya pemanasan global, hingga pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia. Maka dari itu, pandangan maslahat dalam perspektif manusia tentu berubah seiring berubahnya zaman.

Pendapat Tentang mungkinnya merekonstruksi al-dlaruriyat ini, dikemukakan oleh para pakar ushul fikih kontemporer seperti ibnu ‘Asyur.

Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?

Jika mengikuti pendapat ini maka jelas hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) bisa menjadi komponen al-dlaruriyat, memandang kondisi lingkungan sangat menentukan ekosistem kehidupan dunia[2].

Pendapat kedua (pendapat mayoritas akademisi ushul fikih) menyatakan dlaruriyat tertentu pada lima komponen tersebut. Setelah dilakukan telaah mendalam oleh banyak akademisi ushul fikih dari generasi ke generasi, memang segala maslahat manusia akan kembali pada lima komponen tersebut. Bahkan lima komponen ini juga dipertimbangkan dalam semua agama.

فَقَدْ اتَفَقَتْ الأُمَّةُ بَلْ سَائِرُ الْمِلَلِ عَلَى أَنَّ الشَّرِيْعَةَ وُضِعَتْ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الضَّرُوْرِيَاتِ الخَمْسِ وَهِيَ: الدِّيْنُ، وَالنَّفْسُ, وَالنَّسْلُ، وَالمَالُ، وَالْعَقْلُ

“Seluruh umat –bahkan seluruh agama- telah bersepakat bahwa syariat diberlakukan untuk menjaga 5 komponen primer. Yakni, agama, nyawa, keturunan, harta dan akal”[3]

Namun, menurut para penggagas ushul ini, segala sesuatu yang menjadi penyempurna al-dlaruriyyat juga setingkat dengannya.

(وَمِثْلُهُ) أَيْ الضَّرُوْرِي (مُكَمِّلُهُ)، فَيَكُوْنُ فِي رُتْبَتِهِ

“dan yang menyamai dlaruriy adalah sesuatu yang menyempurnakan eksistensinya, maka hal tersebut sederajat dengan dlarury” [4]

juga selaras dengan kaidah

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Segala sesuatu, yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan. “

Dari pendapat kedua ini, kita bisa menempatkan posisi hifdzu al-bi’ah (menjaga lingkungan) sebagai komponen yang harus wujud demi tercapainya al-dlaruriyyat al-khoms. Diantaranya komponen hifdzu al-dien (menjaga agama), dalam salah satu praktiknya adalah menjauhi segala larangan Allah. Firman Allah pada surat al-a’raf ayat 56 menyebutkan

Baca juga:  Fikih Lingkungan (3): Urgensi Energi Terbarukan

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik, berdoalah kepadanya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya kasih sayang Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik”

Menurut tafsir Abu Hayan, ayat tersebut memuat larangan melakukan hal-hal yang bisa merusak bumi[5]. Jika larangan ini diterjang, sama saja bertentangan dengan komponen hifdzu al-dien, oleh karena itu hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan) merupakan mukammil (penyempurna) eksistensi hifdz al- dien (menjaga agama).

Kemudian dalam hifdz al-nafsi dan hifdzu al-nasli. kerusakan lingkungan telah nyata (tahaquq) menyebabkan bencana yang menelan korban jiwa. Polusi udara dengan segala penyebabnya juga menyebabkan pemanasan global yang pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia di dunia. Oleh karena itu, lingkungan harus terjaga dan terawat eksistensinya, demi menjaga kehidupan manusia serta jaminan keberlangsungan populasinya.

Hifdz al-bi’ah juga menjadi penyempurna terwujudnya hifdz al-maal. Yusuf Al-Qardlawi dan Kalangan Madzhab Hanafi menyebut, Al-maal bukan hanya berupa uang ataupun benda-benda lain yang dianggap harta kekayaan pada umumnya. Namun, segala sesuatu yang menjadikan manusia ingin memiliki serta mengolahnya menjadi benda berharga adalah al-maal. Oleh karena itu, bumi, laut serta sumber daya alam yang ada didalamnya pada dasarnya adalah al-maal. Maka hakikat hifdzl al-bi’ah juga merupakan hifdzu al-maal.[6]

Baca juga:  Menafsir Kematian (5): Matinya Sang Raja

Kesimpulan

Maqosid al-syari’ah merupakan kajian penting dalam fikih. Karena seluruh produk fikih, pada asalnya dibuat untuk mewujudkan maksud-maksud tersebut. Pembahasan maqosid pun menjadi tema penting yang juga harus dibahas dalam merumuskan produk fikih modern yang secara eksplisit belum dibahas dalam khazanah fikih klasik. Hal ini tidak lain agar produk fikih modern sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat.

Walaupun terdapat perbedaan pendapat mengenai rekonstruksi dlaruriyat, hifdzul bi’ah (menjaga alam) tetap menjadi sesuatu yang harus diperhitungkan, karena  eksistensinya juga merupakan penentu kestabilan ekosistem dunia, serta menjadi komponen penyempurna eksistensi komponen-komponen al-dalruriyyat yang telah masyhur.

Apalagi jika menilik dalil nash ( Al-Qur’an dan Hadits ) yang juga menjelaskan perintah menjaga lingkungan, maka sudah seharusnya keberadaan lingkungan hidup diperhatikan dalam semua rumusan produk hukum fikih.

 

[1] Othman Muhammed Gharib, “Five Essentials Between the Restriction and Addition” Jalhss,Vol. 12 No. 4,  Januari 2017, Hal. 69

[2] ibid

[3] Al-Syathibi, Al Muwafaqaat, Juz 2 Hal. 50, CD. Maktabah Syamilah

[4] Syaikhul Islam Zariya Al-Anshari, Ghayah Al Wushul syarh Lubb Al Ushul. Hal 125. CD. Maktabah Syamilah

[5] Abi Hayan, Muhammad bin Yusuf al Andalusi, TafsirBahr Al Muhith Juz 4, Hal. 313 (Beirut: Dar Al kutub Al islamiyah 2001)

[6] Yusuf Al-Qardlawi, ri’ayah al-bi’ah fii syari’ah Al-Islam. Hal. 51

Wahbah Azzuhaily. Fiqh Al Islami wa Adilatuhu  juz 4 Hal. 398 ( Beirut :Dar El Fikr )

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top