Sedang Membaca
Masjid Menjadi Tak Ramah Lagi Karena MUI
Supriansyah
Penulis Kolom

Penggiat isu-isu kedamaian dan sosial di Kindai Institute Banjarmasin

Masjid Menjadi Tak Ramah Lagi Karena MUI

Di Kalimantan Selatan sekitar 20-30 yang lalu posisi masjid selalu dekat atau berdampingan dengan area pemakaman umum di sebuah daerah. Kakek saya dulu pernah menjelaskan kearifan masyarakat Banjar tersebut, diambil minimal karena dua alasan yaitu kemudahan prosesi pemakaman warga dan menziarahi kubur sanak keluarga.

Ruang kosong di samping atau belakang masjid kemudian dijadikan atau sengaja dibeli sebagai area pemakaman. Hal ini menyiratkan posisi penting masjid dalam masyarakat Banjar, karena selalu terkait dan terkoneksi dengan keberislaman sekaligus kehidupan sehari-hari mereka.

Selain sebagai simbol identitas keislaman masyarakat Banjar yang dipanggil dengan “Urang Masjid”, di sisi lain masjid juga dijadikan sebagai tempat yang ramah untuk berbagai aktivitas warga, seperti halaman masjid untuk menjemur padi, berbincang-bincang, melaksanakan kenduri atau sekedar tempat bermain anak-anak. Posisi masjid akhirnya tidak hanya dilihat sebagai tempat melaksanakan ritual ibadah belaka, namun juga sebagai tempat interaksi antar warga, yang tidak hanya muslim.

Kondisi tersebut yang membentuk pandangan saya soal masjid. Dari sudut pandang tersebut, saat membaca berita yang diturunkan beberapa laman tentang fatwa dari Majelis Ulama Indonesia wilayah Bandung, saya menjadi emosi. Fatwa MUI di atas yang menginstruksikan mengembalikan fungsi masjid hanya sebagai tempat ibadah, padahal telah kita ketahui bersama bahwa masjid di Tamansari tersebut sedang digunakan oleh masyarakat yang terdampak penggusuran untuk mengungsi.

Baca juga:  Masjid Sultan Suriansyah, Menyimpan Dakwah Penuh Hikmah

Melihat fatwa MUI tersebut, emosi saya naik seketika karena kesalahan fatal mereka dalam melihat masjid sebagai tempat ibadah yang eksklusif, juga menegaskan politik ruang masjid dalam imaji para ulama tersebut bernafas otoritarian. Di tengah kondisi dalam perjuangan mendapatkan hak atas tempat tinggal, masjid yang mereka pakai sebagai tempat pengungsian musti direbut kembali oleh MUI, hanya dengan alasan menganggu ibadah ritual umat Islam walau tidak jelas umat yang mana.

Alasan bernada agamis tersebut justru menjebak pada pengelola dan pengungsi yang juga beragama Islam, dengan ancaman dosa. Padahal, sisi kemanusiaan dan politik ruang masjid yang berkeadilan justru dicederai dengan aksi MUI di atas, karena di saat sebagian masyarakat sedang mencari tempat berlindung malah harus kembali terusir dari wadah yang seharusnya bisa melindunginya.

Sudah mafhum bahwa masjid sejak pendiriannya di masa Rasulullah saw. tidak hanya digunakan tempat ibadah, ada aspek sosial dan politik yang juga berjalinan erat secara sporadis. Nabi, para sahabat dan penduduk muslim madinah tidak hanya melakukan ibadah ritual belaka di dalam masjid, namun juga melakukan rapat, konsultasi atau sekedar leyeh-leyeh cum rebahan. Masjid akhirnya menjadi tempat yang terhubung dengan kehidupan masyarakat Madinah kala itu.

Di masa sekarang, terutama di Indonesia, di mana kekerasan politik identitas telah jauh memasuki masjid berdampak politik ruang, tidak sedikit cerita pernah kita baca di mana masjid menjadi ruang privat. Banyak orang atau kelompok liyan menjadi tersingkir dari perebutan ruang masjid, karena yang menang adalah narasi pemilik kuasa.

Baca juga:  Umar Membangun "Pojok Seni" di Samping Masjid

Tentu tidak luntur dari ingatan kita kasus Ahmadiyah di Jawa Barat dan Sampang atau kasus politisasi masjid di Jakarta. Relasi kuasa di masjid memang biasa terkait modal sosial yang ada di masyarakat, seperti organisasi masyarakat, kelompok, etnisitas, kekuatan pemodal hingga instansi pemerintah, seperti kantor pemerintah atau BUMN, yang mendirikan masjid.

Kasus di atas bagian kecil dari berbagai ajaran dan ideologi bisa keluar masuk masjid dengan ragam cerita yang mengiringinya, namun yang harus kita sadari adalah korban utama permasalah tersebut adalah masyarakat muslim sendiri, karena hanya menjadi objek belaka dari keserakahan kuasa.

Ibarat pameo terkenal “gajah berkelahi pelanduk mati ditengah”, masyarakat muslim akhirnya tidak lagi melihat masjid sebagai tempat yang meneduhkan dan menenangkan karena pertarungan kekuasaan di atas. Pelabelan masjid dengan berbagai cap kepemilikan hanya salah satu contoh lain, di mana akhirnya memframing kehidupan masyarakat muslim sendiri semakin terkotak-kotak, dan berujung pada tersingkirnya kepentingan kemanusiaan yang lebih besar.

Kasus di atas jelas sekali memperlihatkan MUI Bandung telah melakukan kezaliman, karena gagal memberikan tempat berlindung pada mereka yang sedang membutuhkan. Rasa kemanusiaan tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam fatwa tersebut, juga menjelaskan kehadiran otoritas agama dalam penguasaan narasi agama dalam ruang publik tidak berpihak pada kelompok rentan, padahal masih sesama pemeluk agama Islam.

Baca juga:  Wilmersdorfer Moschee, Saksi Hubungan Baik Muslim-Yahudi di Era Nazi

Pola dan politik ruang masjid sebenarnya harus diciptakan ramah kepada siapa saja, termasuk kelompok rentan dan membutuhkan, agar cita-cita Islam yang hadir ke dunia untuk menjadi rahmat kepada semua bisa diwujudkan pada sebuah bangunan bernama masjid. Sebagaimana dalam kisah masjid di atas, masjid bisa terkoneksi dengan kehidupan manusia bahkan hingga akhir hayat.

Fatahallahu alaihi futuh al-arifin. (RM)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
3
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top