Sedang Membaca
Harapan Kita pada Permendikbud 30 Tahun 2021
Siti Rohmah
Penulis Kolom

Anggota puan menulis dan Jaringan kerja antar umat beragama (Jakatarub) saat ini aktif sebagai mahasiswa UIN SGD Bandung.

Harapan Kita pada Permendikbud 30 Tahun 2021

kekerasan seksual

Tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak salah satu bukti nyata bahwa kasus tersebut masih dinormalisasikan. Padahal dampaknya berkelanjutan (untuk korban), bukan hanya menyerang fisik namun juga psikis dan beban sosial di masyarakat direndahkan, diolok-olok yang mana hal tersebut menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

Kekerasan seksual itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud 30 tahun 2021 Pasal 1, bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Sedangkan menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban.

Kasus kekerasan seksual bukan disebabkan dimana korban berada dan dengan siapa korban berhadapan, karena kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di institusi pendidikan yang mana pelakunya sendiri adalah dosen dan guru ngaji yang seharusnya memberikan contoh yang bermoral dan bermartabat bukan malah sebaliknya melecehkan bahkan melakukan kekerasan seksual yang dalam sudut pandang manapun hal tersebut sangat tidak dibenarkan.

Baca juga:  Perempuan Perdamaian (3): Tantangan Implementasi Resolusi DK PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan

Pelaku kekerasan seksual harus ditindak dan diproses seadil mungkin yang mana adil disini adil juga untuk korban. Jangan sampai hanya menjaga nama baik institusi malah membungkam kasus kekerasan seksual dan korban bukannya mendapat perlindungan dan pemulihan malah disalahkan yang mana hal tersebut salah satu bukti tidak adil pada pada korban.

Berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, kini pemerintah meluncurkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang mana hal tersebut merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Alasan diluncurkannya adalah karena semakin hari kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi makin meresahkan karena jumlahnya terus meningkat.

Dalam Permendikbud 30 tahun 2021 BAB I Pasal 1 poin 3 dan 4 bahwa Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dan yang dikatakan sebagai korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual.

Dengan hadirnya Permendikbud 30 tahun 2021 ini tidak ada lagi alasan perguruan tinggi tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Karena pada BAB III Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan Korban.

Baca juga:  Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan (3): Menyoal Pesantren dan Impunitas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Selain itu dalam aturan tersebut juga diharapkan setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang mana tugas dari satgas tersebut salah satunya adalah membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, selain itu tugas lainnya adalah melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi dan mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.

Untuk perguruan tinggi yang tidak menjalankan aturan sesuai Permendikbud 30 tahun 2021 yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Setelah diluncurkannya Permendikbud 30 tahun 2021 dan jika kekerasan seksual masih meningkat terjadi di perguruan tinggi maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dipastikan Permendikbud 30 tahun 2021 tersebut itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan pemerintah berhak memberikan sanksi pada kampus atau perguruan tinggi yang bersangkutan.

Jika kekerasan seksual tidak dicegah bagaimana nasib peradaban kemanusiaan, karena sumber peradabannya sendiri tidak diberikan perlindungan dan penanganan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya jika korban kekerasan seksual malah disalahkan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top