Sedang Membaca
Kekerasan Seksual (1): Maraknya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Upaya Rektor IAIN Ponorogo?
Avatar
Penulis Kolom

Anggota Puan Menulis.

Kekerasan Seksual (1): Maraknya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Apa Upaya Rektor IAIN Ponorogo?

Whatsapp Image 2022 03 09 At 00.20.05

Kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi santer diberitakan berbagai media sepanjang tahun 2021. CNN Indonesia merangkum bermacam-macam kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lembaga Pendidikan, salah satunya di tingkat perguruan tinggi. Bahkan detikHealth.com menyebutnya sebagai pandemi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Betulkah, Segenting itu kasus kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi kita?

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah disahkan  pada 31 Agustus 2021, dan berlaku sejak 3 September 2021. Pak Menteri Nadiem Makarim meneken peraturan tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, serta menjadi alarm pengingat bagi pelaku.

Kasus aduan terkait dugaan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi mulai bermunculan sejak bulan November 2021. Banyak korban yang berani mengadu, pasca pengesahan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Mengacu pada aduan yang ada, maka kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es. Permasalahan yang telah diadukan adalah ujungnya saja, tetapi jika diteliti dengan seksama ke bawah, masih banyak kasus yang belum diadukan.

Beberapa kasus Pelecehan seksual di Perguruan Tinggi meliputi pelecehan dalam bentuk verbal dan fisik. Hal tersebut sesuai dengan isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Baca juga:  Ibu dan Amplop Kecilnya: Kenangan yang Tersimpan

 

Aduan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Perguruan Tinggi salah satunya terjadi di Universitas Riau (Unsri). Pelaku pelecehan dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat (1), dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  Selain itu, kasus dugaan pelecehan juga terjadi di Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Brawijaya dan kampus lainnya.

Mencermati setiap kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Perguruan Tinggi, Khaerul Umam Noer sebagai Managing Director Center For Woman and Gender Studies di Universitas Indonesia menyatakan, bahwa regulasi saja tidaklah cukup. Diperlukan reposisi dan penyusunan peraturan di masing-masing kampus. Sehingga, setiap kampus dapat memberikan perlindungan kepada korban, saksi maupun pelapor. Serta dapat memberikan sanksi terhadap pelaku pelecehan.

Apresiasi  percepatan terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disampaikan oleh  Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Bu Menteri mengharapkan supaya seluruh kampus di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di masing-masing kampus. Sehingga, kampus diharapkan dapat menjadi tempat yang bersih dari segala bentuk tindak kekerasan seksual.

Apresiasi serupa dilakukan oleh Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Ibu Dr. Hj. Evi Muafiyah, M. Ag selaku Rektor yang bekerja sama dengan Ibu Hj. Isnatin Ulfah, M.H.I selaku Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Ponorogo, menyusun Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan IAIN Ponorogo. Penyusunan Peraturan tersebut merupakan wujud dari apresiasi kampus terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Serta ditujukan untuk mewujudkan kampus IAIN Ponorogo yang merdeka dari kasus kekerasan seksual.

Baca juga:  Keadilan Ranjang Perempuan: Korelasi Hukum Islam dan Kesehatan Seksual

Ruang lingkup Peraturan Rektor IAIN Ponorogo meliputi pencegahan, penanganan, pemeriksaan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku. Bentuk kekerasan seksual yang dapat dilaporkan meliputi tindakan fisik maupun non fisik. Pelayanan terkait pengaduan kekerasan seksual dilakukan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT). Anggota ULT terdiri dari volunter Vocal Gender Point (VGP) IAIN Ponorogo. ULT memiliki tugas utama memberikan layanan, pendampingan serta membantu proses pemulihan para korban. Peraturan Rektor tersebut telah di sahkan pada 15 Desember 2021.

Keberanian Rektor IAIN Ponorogo dalam menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan IAIN Ponorogo patut diacungi jempol. Sekaligus perlu ditiru oleh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

Dari 58 PTKIN di Indonesia, IAIN Ponorogo adalah salah satu dari 14 PTKIN yang telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan kampus. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kampus merdeka dari kasus kekerasan seksual. Sesuai dengan amanah Pak Menteri Nadiem Makarim.

Upaya ibu Rektor IAIN Ponorogo didasarkan atas rasa kemanusiaan dan empati terhadap para korban kekerasan seksual. Ibu Rektor sebagai seorang Pemimpin perempuan memang lebih sensitif, terhadap setiap isu yang dihadapi oleh perempuan. Hal tersebut diamini oleh Ibu Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga:  Adil Terhadap Perempuan (4): Implementasi Nilai Perdamaian pada Sekolah Perempuan Perdamaian AMAN

Bu Menteri menyatakan: “Kepemimpinan perempuan nyata sangat esensial bagi kesejahteraan bangsa, bahkan dunia”. Sehingga, peran pemimpin Perempuan dalam penanganan kekerasan seksual sangat diharapkan. Mengapa harus pemimpin perempuan? Karena perempuanlah yang paling mengetahui terkait kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh setiap perempuan. Pemimpin perempuan juga lebih sensitif terhadap solusi dari setiap isu yang dihadapi oleh kaumnya sendiri.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top