Sedang Membaca
Ulama Banjar (42): KH. M. Janawi
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Ulama Banjar (42): KH. M. Janawi

Kh. M. Jamawi

(L. 3 Mei 1922)

KH. M. Janawi lahir di Jingah Bujur bagian dari Desa Haur Gading, tanggal 3 Mei 1922. Orang tua beliau bernama Abdul Hamid dan Samarang. Pasangan suami isteri ini bermata pencaharian sebagai petani. KH. M. Jawani anak pertama dari dua bersaudara. Beliau mempunyai seorang adik laki-laki yang bernama Muni.

Kesepuluhan orang anaknya telah menunaikan ibadah haji, mereka ialah Hj. Arsiah, Hj.Marnah, H.Abdul Wahab, H.Humaidi, H.Kustalasi, Hj.Rumayah, H.Zainuddin, Hj. Masrurah, Hj.Rukiah, dan Hj.Ufliah.

Janawi memulai belajar di sekolah Volk School pada masa penjajahan Belanda tahun 1930 di Haur Gading. Setelah itu beliau mengaji kitab Arab di Negara dan Teluk Keramat untuk menambah pengetahuan dan ilmu agama, antara tahun 1936-1942. Kemudian meneruskan pendidikan ke Normal Islam Amuntai tahun 1942. Dan pada tahun ini pula beliau memperisteri seorang wanita dan dari perkawinan tersebut dikaruniani 10 orang anak.

Dalam kehidupan sekarang, sebagian orang cenderung memilih pola keluarga kecil. Hidup beliau biasa saja, seperti juga kebanyakan orang lain. Itulah mungkin salah satu kesan yang didapat dari tokoh ulama yang santun dan peramahan ini. Pada tahun 1945 KH. M. Janawi mengaji dengan Tuan Guru H.Abdul Hamid di Sungai Banar.

Pekerjaan pertama yang beliau tekuni setelah menyelesaikan pendidikan adalah sebagai penghulu di Desa Haur Gading tahun 1948. Selain itu beliau memiliki pekerjaan sampingan beternak ayam dan itik. Karena memiliki pengaruh dan kecakapan pada tahun 1950 KH. M. Janawi dipilih oleh masyarakat menjadi Kepala Desa Haur Gading merangkap jabatan Penghulu. Tahun 1956 beliau pergi haji, dengan jatah yang diberikan oleh pemerintah sebagai Kepala Desa.

Baca juga:  Ulama Banjar (134): Drs. H. Syarbaini Mastur

Pada tahun 1960 diangkat menjadi guru agama di Madrasah Nurul Fajeri. Ulama yang memiliki prinsip hidup memperjuangkan agama Islam dan mengembangkan ajaran syariat Islam ini kariernya terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 1972 KH. M. Janawi diangkat Ketua Kerapatan Qadhi Amuntai. Dalam organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Utara dia terpilih menjadi Ketua. Kemudian pada tahun 1980 tokoh yang satu ini memasuki masa pension di Pengadilan Agama Amuntai.

Aktivitas di Partai NU mengantarkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan kemudian menjadi anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.

Janawi yang memiliki perawakan pendek dan gempal itu dalam ia giat mendatangi tempat-tempat pengajian untuk memberikan siraman rohani dengan menggunakan kereta angin dan juga sepeda motor. Kedua alat transportasi itu tidak bisa dipergunakan pada musim banjir. Dalam kondisi yang demikian, ia memiliki klotok sebagai kendaraan. Karena gangguan pada bagian kakinya KH. M. Janawi berjalan mempergunakan tongkat dan tidak bisa lagi mengendarai sepeda atau sepeda motor, kemana-mana beliau ikut dengan kendaraan orang lain. KH. M. Janawi telah wafat pada tanggal 18 Februari 2004 dan dimakamkan di Haur Gading.

Sumber Naskah: Tim Penulis LP2M UIN Antasari Banjarmasin dan MUI Provinsi Kalimantan Selatan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top