Sedang Membaca
Kisah Syariat Islam di Aceh: dari Putra Iskandar Muda hingga Zinah Ulama
Nanda Winar Sagita
Penulis Kolom

Pengajar sejarah dan penulis lepas, tinggal di Takengon, Aceh Tengah.

Kisah Syariat Islam di Aceh: dari Putra Iskandar Muda hingga Zinah Ulama

Ada satu kisah apokrif yang sangat populer di kalangan masyarakat Aceh. Kisah itu berkaitan dengan Sultan Iskandar Muda, tepatnya saat beliau memutuskan untuk mengeksekusi Meurah Pupok, anak kandungnya yang telah dipersiapkan sebagai putra mahkota tunggal.

Konon, sang Putra Mahkota yang masih lajang terciduk melakukan perzinahan dengan istri seorang perwira. Demi menjaga muruah kerajaan sekaligus menerapkan qanun yang kerap disebut dengan Adat Meukuta Alam, sang Sultan memerintahkan langsung kepada para algojo agar putranya dihukum mati dengan cara dipancung—menurut beberapa sumber lain: dirajam!—di hadapan publik.

Beberapa orang percaya bahwa pengeksekusian tersebut adalah sebuah konspirasi. Menurut mereka sebenarnya Meurah Pupok tidak pernah berzina, melainkan dijebak dan difitnah oleh segelintir orang yang tidak menyukainya. Hal itu semakin mereka yakini karena satu bukti: setelah peristiwa itu terjadi, Sultan Iskandar Muda terkena semacam tulah karena tidak pernah punya anak laki-laki lagi.

Itulah sebabnya setelah Sultan Iskandar Muda mangkat, beliau digantikan oleh Sultan Iskandar Tsani, menantunya yang berasal dari Kerajaan Pahang. Bahkan setelah era Sultan Iskandar Tsani berakhir, Kerajaan Aceh belum juga mempunyai penerus laki-laki. Hal itu membuat pemerintahan berada di bawah kekuasaan empat sultanah selama 59 tahun. Keempat sultanah tersebut adalah Safiatuddin Tajul Alam, Naqiatuddin Nurul Alam, Zaqiatuddin Inayat Syah, dan Zainatuddin Kamalat Syah.

Jika menilik dari sisi historis, sejatinya kebenaran kisah eksekusi Meurah Pupok tersebut memang belum bisa dipertanggungjawabkan. Memang benar di area pemakaman Kerkhoff, Banda Aceh, kita bisa menemukan pusara yang diyakini sebagai kuburan Meurah Pupok.

Baca juga:  Ujaran Kebencian Serupa dengan Ghibah bahkan Fitnah

Namun hal itu masih belum meyakinkan karena masih dibayang-bayangi oleh dekonstruksi sejarah. Ketidakakuratan kisah itu dikarenakan tidak ada satu pun naskah rujukan penting tentang masa Sultan Iskandar Muda yang mencatatnya, baik dari era lawas seperti Bustanussalatin karangan Syeikh Nuruddin Ar-Raniry maupun dari era modern seperti buku Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda karya Denys Lombard. Satu-satunya sumber cerita itu adalah tradisi lisan. Namun sekadar iktibar ihwal penerapan syariat Islam di Aceh pada masa kejayaannya, sisi baik dari kisah tersebut tentu masih bisa untuk dijadikan sebagai bahan renungan.

Meskipun demikian ada hal janggal dari hukuman yang diterima oleh Meurah Pupok. Bukankah telah menjadi kesepakatan kolektif para ulama bahwa hukuman bagi penzina yang belum menikah adalah didera seratus kali; atau menurut riwayat lain diasingkan selama setahun. Tapi anehnya, dalam kasus ini Meurah Pupok malah dihukum mati. Tentu hukuman itu berbanding terbalik dengan realitas aktual yang terjadi di Aceh.

Faktanya: baru-baru ini penerapan syariat di Aceh kembali tercoreng. Kali ini menyangkut dengan kasus perzinahan seorang lelaki beristri yang ditangkap oleh Kesatuan Polisi Wilayatul Hisbah pada 9 September 2019 silam di dalam mobil karena sedang berkhalwat dengan seorang perempuan bersuami.

Jika hanya sebatas itu, tentu masih bisa dimaklumi. Namun yang terjadi lebih dari itu: si tersangka tercatat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), instansi yang berandil besar dalam merancang hukuman cambuk di Aceh, sekaligus imam di salah satu masjid. Setelah menjalani persidangan, pelaku akhirnya diganjar dengan 28 cambukan di depan umum.

Baca juga:  Polemik Cadar: Apa Benar Cadar Identik dengan Radikalisme-Terorisme?

Dari kasus di atas, kita semua bisa menyimpulkan bahwa sejak dulu penerapan syariat Islam di Aceh adalah sebuah anomali. Jika benar-benar diterapkan secara “kaffah”, mestinya hukuman bagi pezina yang masih beristri/bersuami adalah cambuk 100 kali lalu dirajam, atau dalam riwayat lain cukup dirajam. Tapi dalam hal ini tidak, sehingga keadaan tersebut mengingatkan kita pada salah satu lakon karangan Moliere yang berjudul Tartuffe.

Tentu anomali penerapan syariat Islam di Aceh bukan hanya terbatas pada kasus tersebut. Masih segar dalam ingatan kita tentang bagaimana ketimpangan hukum antara pejabat dan rakyat biasa saat dijerat kasus yang sama. Misalnya antara kasus maling kambing dan korupsi.

Di samping itu tentu masih ada beberapa fatwa dan Perda kontroversial lain di Aceh, baik yang sudah diterapkan atau yang masih sebatas rancangan. Beberapa di antaranya seperti: melarang perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor, melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram duduk semeja di saat sedang ngopi, mengharamkan gim PUBG atau sejenisnya, dan tentu saja melegalisasikan poligami.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
2
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top