Sedang Membaca
Protokol New Normal dalam Pandangan Fikih Sosial
Muhammad Syamsudin
Penulis Kolom

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center, PWNU Jawa Timur

Protokol New Normal dalam Pandangan Fikih Sosial

pesantren

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai wabah pandemi oleh pemerintah dan WHO, hingga saat ini, korban yang teridentifikasi Covid-19 masih terus berjatuhan. Setiap harinya, kurva sembuh dan meninggal terus naik. Sementara angka pertambahan jumlah pengidap juga terus menunjukkan peningkatan yang tidak sebanding dengan jumlah angka yang sembuh. 

Di sisi lain, karena masyarakat Indonesia beragam dalam menanggapi anjuran PSBB yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, sementara waktu melakukan pembatasan sosial bagi masyarakat yang patuh juga sudah berlangsung lama, mengakibatkan wajibnya diberikan solusi ekonomi bagi pemasukan keluarganya. Mereka harus bekerja dan berhasil guna. Apapun bentuk kerja itu, yang penting dapur harus tetap mengepul. 

Di dunia pendidikan, semenjak anak-anak diliburkan dari sekolahnya, padahal pelajaran semester genap baru satu bulan berjalan, hingga hari ini, yang itu berarti banyak pengetahuan yang tak tersampaikan secara tatap muka, merupakan wilayah lain yang juga harus diberikan solusi. 

Kondisi harus bekerja dari rumah, harus belajar dan mengajar dari rumah, harus belanja dari rumah, semoga tidak menjalar ke harus menikah dari rumah, dijadikan patokan pijakan untuk menerapkan sebuah kondisi baru, sehingga roda perekonomian juga berlangsung normal. Normal, namun dalam kondisi terkini dan baru tersebut, kemudian dikenal dengan istilah new normal (normal baru). 

Sekilas dengan menyimak istilah new normal ini, sudah barang tentu konsep dan pelaksanaannya berbeda dengan an old normal (normal lama). Jika dalam kondisi old normal, masyarakat bisa melakukan apa saja dengan bebas di dunia bebas, namun dalam kondisi new normal, masyarakat bebas melakukan apa saja dengan bebas namun dalam lingkup dunia yang tidak bebas. Jadi, singkatnya bebas, namun dalam lingkungan terbatas. 

Baca juga:  Sejarah Pesantren hingga Menjadi Simbol Moderasi Islam di Indonesia

Ketidakbebasan ini sudah pasti dipicu oleh berbagai protokol yang sebelumnya melahirkan kondisi ketidaknormalan. Sebelumnya, jika seseorang keluar rumah, mereka diharuskan memakai masker, menjaga jarak kontak sosial, baik dengan masyarakat pada umumnya atau bahkan kepada penderita, rajin cuci tangan, bahkan menghindari kerumunan, kondisi-kondisi ini menyebabkan berbagai aktifitas menjadi banyak yang terhambat. Pabrik menjadi macet. Pesantren banyak diliburkan. Berbagai aktifitas publik banyak dibatasi. Lembaga pendidikan banyak ditutup. Bahkan, jalan-jalan protokol menuju pusat ekonomi masyarakat banyak ditutup. Akibatnya, timbul distress sosial. Mengapa? Karena ada lompatan kebijakan. Masyarakat kita tidak biasa melakukan lompatan itu

Ide menerapkan kondisi new normal sudah barang tentu, juga akan melahirkan ketidaksiapan, khususnya bagi 59% masyarakat kita yang tinggall di daerah urban dan perkotaan. Jika di wilayah pedesaan, mungkin kebijakan ini tidak banyak berpengaruh. Masyarakat kita di pedesaan, setiap harinya sudah terbiasa melakukan pembatasan sosial di dunia ekonominya. Mereka bekerja di ladang, tanpa takut tertular atau terpapar Covid-19. Antibodi tubuhnya sudah terbentuk dengan sendirinya, sehingga hampir pasti kebal terhadap serangan penyakit. 

Lain halnya, dengan masyarakat urban atau perkotaan. Satu hari mereka tidak keluar dari rumah, itu artinya sama dengan satu hari hilang pemasukan dari mata pencaharian yang ditekuninya. Satu hari tidak berangkat ke pabrik, menyebabkan penurunan produksi, omset dan pendapatan pabrik. Normalnya, pabrik sudah barang tentu akan bersikap mengimbangi (balance) antara produksi, pemasukan dan omset penjualannya, sehingga berpengaruh terhadap kebijakan penggajian, atau bahkan efisiensi pengeluaran. Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus-menerus, maka yang akan terjadi pasti distress sosial berskala besar. Dan itu yang tidak dikehendaki. 

Baca juga:  Solusi agar Terhindar dari Modus Operandi dan Politik Kebencian

Lantas apa solusinya?

Bagaimanapun juga, urusan perut memang tidak bisa dinomorduakan. Ada uang tidak ada barang, adalah sebuah hal yang nonsense. Ada barang, tidak ada uang, juga sebuah hal yang nonsense. Ada uang, ada barang, tapi sarana menuju mendapatkan terhambat oleh jalanan atau fasilitas menuju ke mendapatkannya, adalah juga nonsense. Untuk itulah, maka diperlukan upaya menjaga ada uang, ada barang, tapi sarana menuju ke mendapatkannya juga ada. 

Masalahnya adalah hanya membedakan antara dua kondisi. Jika dalam old normal, sarana untuk mendapatkan dilakukan melalui kontak fisik di majelis akad. Namun, dalam new normal, sarana untuk mendapatkannya itu dilakukan dengan jalan tidak kontak fisik secara langsung di majelis akad. Majelisnya diperantarai oleh sebuah wasilah berupa pesawat handphone, atau komputer, atau minimal SMS. Relasi seperti ini dinamakan sebagai relasi salam, atau bai’ maushuf fi al-dzimmah

Akan tetapi, kebijakan semacam sudah barang tentu berlaku untuk akad mendapatkan barang. Sementara masyarakat tidak bisa tidak, membutuhkan keberadaan akad jasa. Seperti, jasa pendidikan. Jasa penghantaran makanan. Jasa transportasi publik dan massa. Normalnya, dalam dunia transaksi semacam, menggunakan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (atau, akad pesan jasa). Tapi, kalau untuk jasa pendidikan? Mungkinkah hal itu dilaksanakan? 

Kita sebenarnya sudah sering mendengar istilah home schooling, yaitu sekolah berbasis rumah. Praktik model pendidikan dan pembelajaran semacam ini, adalah dengan mendatangkan guru ke rumah. Jadi, anak tidak perlu berangkat lagi ke sekolah. Namun, si anak dididik dan ditempa langsung oleh guru di rumah si anak itu sendiri dengan pengawasan dari orang tuanya. Permasalahannya, adalah apakah ini efektif?  

Baca juga:  Santri, Ikan, dan Malaikat

Sudah barang tentu, segala apa yang berlangsung tidak sebagaimana normalnya mengandung sisi tidak efektif. Tapi, paling tidak, dapat dijadikan sebagai solusi seiring kondisi yang belum berlaku sebagaimana layaknya old normal. Apalagi, bila pengadaannya disertai dengan niatan menjaga mutu generasi Z yang kelak akan memimpin Indonesia di 10 atau 20 tahun yang akan datang ini. 

الميسور لايترك بالمعسور

“Memberikan kemudahan / kelonggaran tidak bisa ditinggalkan meskipun sulit.”

Nabiullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa-apa yang sudah aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kalian.”

Frasa “semampu kalian” dalam hadis di atas menunjukkan fleksibelitas sarana. Kalau tidak bisa melakukan sebagaimana normalnya, ya jangan meninggalkan seluruhnya sehingga tidak terlaksana sama sekali.

Itulah maksud utama daripada hadis tersebut. Sebagaimana hal ini juga senafas dengan Firman Allah SWT di dalam ayat suci Al-Qur’an, bahwasanya “Tuhan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya” (Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 285).  Apa jadinya, jika generasi Z ini kehilangan satu nilai muatan pendidikan dan pelajaran, yang kelak diperlukannya untuk mengatasi hal yang sudah barang tentu berbeda dengan kondisi sekarang. Sebagaimana gymic yang beredar: “Kau anakku, akan berhadapan dengan jaman yang berbeda dengan jamanku. Itu sebabnya, kau harus mempelajari apa yang tidak aku pelajari.”

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top