Moch Nur Ichwan
Penulis Kolom

Bekerja di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pendidikan S3 diselesaikan di Tilburg University, S2 di Leiden University, dan S1 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pernah belajar juga di Pondok Pesantren Darul Hikam Joresan, Ponorogo, Jawa Timur.

Rasyid Rida, Pembaruan Islam, dan Peradaban

  • Islam dalam pikiran Rida, adalah Islam yang bukan hanya mengajarkan tauhid dan peribadatan, tapi juga mampu membangun peradaban, sebagaimana di tunjukkan pada Abad Pertengahan.

Muhammad Rasyid Rida (1865-1935) adalah salah satu reformis-puritan muslim yang bersama al-Afghani dan Muhammad Abduh, gurunya, menyerukan gerakan “ishlah” (pembaruan, reformasi) Islam di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Pemikiran Muhammad Abduh mengandung unsur-unsur liberal dan juga, secara paradoks, unsur-unsur konservatif. Ini yang kemudian membuat murid-muridnya terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, kelompok yang cenderung pada gagasan-gagasan liberal (baca: rasional), seperti Syekh Mustafa Abdurraziq, Qasim Amin, Taha Husain.  Kedua, kelompok yang cenderung pada gagasan-gagasan konservatif, seperti Muhammad Rasyid Rida, yang akan saya bahas ini. 

Rasyid Rida lahir di Lebanon pada 1865. Awalnya dia belajar ilmu-ilmu keislaman di daerahnya, dan lebih menekankan sufisme. Pemikirannya berubah setelah dia membaca majallah al-Urwah al-Wutsqa yang diterbitkan Jamaluddin al-Afghani dan muhammad Abduh.

Dia mendapatkan majalah itu di perpustakaan ayahnya. Setelah membacanya dia seakan mendapatkan pencerahan. Dia mengatakan:

“Pemahaman baru tentang Islam ini terjadi pada diri saya sebagai perspektif yang mengatasi perspektif saya saat itu dalam mengarahkan kaum Muslimin. Sebelum itu tekatku terbatas pada memperbaiki akidah kaum Muslimin, melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan, memerintahkan mereka untuk taat, dan men-zuhud-kan mereka dalam kehidupan dunia. Maka setelah itu saya menggantungkan diri saya pada kewajiban membimbing kaum Muslimin secara umum kepada peradaban, menjaga kekuasaan mereka, dan mendorong umat yang mulia (Islam) ini dalam ilmu pengetahuan, seni, dan industri. Maka saya segera mempersiapkan untuk melakukan tekat baru ini.”

Dia lalu pindah ke Mesir dan menjadi murid setia Muhammad Abduh yang  mempromosikan pemikiran-pemikiran gurunya untuk publik luas dan menulis biografinya. Namun dia merepresentasikan sayap konservatif dari Abduh.

Atas persetujuan Abduh, Rida pun menerbitkan majalah al-Manar 1315 H/1898. Melalui majalah inilah  nama Rida dan Abduh melambung ke berbagai penjuru Dunia Islam, baik untuk dipuji maupun dihujat–karena tidak semua muslim setuju dengan pemikiran-pemikirannya. 

Dalam tulisan ini saya lebih merujuk kepada ceramahnya yang berjudul, “al-Tajdid, wa al-Tajaddud, wa al-Mujaddidun” (majallah al-Manar vol 32:10 (1931), 770-777), di samping majalah al-Manar, untuk melihat bagaimana perspektif Rida tentang agama, peradaban, dan modernitas. Ceramah di fase akhir kehidupannya itu seakan merangkum pendapatnya tentang tema yang saya kaji di sini.

Sedikit catatan tambahan: mungkin tak ada yang mengalahkan, atau setidaknya susah menandingi pengaruh terbitan al-Urwah al-Wutsqa dan al-Manar hingga sekarang ini.

*** 

Sebagaimana al-Afghani dan ‘Abduh, Rida pun mempunyai perhatian pada problem kemunduran negara-negara muslim dalam semua aspek peradaban, dan berupaya menjawabnya dengan melihat hubungan esensial antara kebenaran agama dan kemakmuran duniawi. Argumentasi dasarnya adalah bahwa ajaran dan doktrin moral Islam, jika dipahami dengan tepat dan ditaati secara penuh, akan membawa kesuksesan di dunia ini, seperti kekuatan, kehormatan, peradaban, dan kebahagiaan, dan kesuksesan di akhirat.

Jika tidak dipahami dengan baik dan tidak ditaati, maka akan berujung pada kelemahan, kemunduran, dan barbarisme. Ini bukan hanya berlaku pada pribadi tapi juga komunitas. Umat Islam adalah jantung peradaban dunia sejauh mereka benar-benar islami.

Baca juga:  Kyai Musikan, Pejuang NU Jember

Ujung dari semua kemunduran itu, menurut Rida, adalah kaerna dua penyakit, yakni (1) stagnasi atau kebekuan berpikir (jumud), dan (2) mengekor pendapat orang lain tanpa tahu dasarnya (taqlid).

Dua konsep di atas dia tujukan kepada kaum tradisionalis muslim yang fanatis terhadap mazhab dan tradisi, sehingga sulit menerima gagasan-gagasan “ishlah” yang menurutnya ideal di atas. Dengan demikian, dua konsep itu tidak lantas melahirkan pemikiran yang progresif-liberal, karena dinamisme (lawan dari jumud) dan ijtihad (lawan dari taqlid) itu dibatasi pada kerangka ideologi Salafisme, yakni mengacu kepada para Salaf Salih dalam kembali kepada Alquran dan sunah, dan ulama-ulama generasi awal, dan keluar dari fanatisme mazhab.

Dia membuka peluang mempelajari keilmuan Eropa, tapi tidak dengan nila-nilai Eropa, seperti sekularisasi, liberalismenya, dan budaya dan tradisinya yang dianggap tidak sesuai dengan Islam. Hasilnya, kalau kita melihat Dunia Islam sekarang, umat Islam masih belum banyak beranjak dari masa Rida. Masih tertinggal dari Barat dalam bidang sains dan teknologi. 

Dalam bidang sains dan peradaban, muslim jauh tertinggal dari Eropa. Keduanya tidak dapat diperbandingkan. Pendidikan di negeri-negeri Islam, meskipun sudah berabad-abad tidak mampu mengantarkan umat Islam kepada penguasaan sains dan peradaban. Mengapa?

Sebabnya, menurut Rida, adalah karena muslim telah kehilangan kebenaran agama mereka, dan ini diperkuat dengan pemimpin-pemimpin politik yang buruk. Islam yang “benar” menurutnya mengandung dua hal:

penerimaan terhadap tauhid (keesaan Allah) dan musyawarah dalam hal-hal kenegaraan. Pemimpin-pemimpin negara muslim, menurutnya, membuat muslim “melupakan yang kedua dengan cara meninggalkan yang pertama” (aI-Manar, ix (1906-7), 357.

Bentuk taqlid selain dalam pemahaman keagamaan, juga dalam hal peradaban, yakni bertaqlid ke Eropa. Menurutnya umat Islam ingin menjadi modern sebagaimana bangsa Eropa dengan menanggalkan warisan Islam. “Semua asal historis kita, agama yang benar, peradaban kita yang kaya, dan imperium besar, telah kita tanggalkan dan pandang rendah. Dalam upaya kita mencapai hal yang baru dan meminjam yang modern kita hanya berpegang erat pada pinggiran dan tidak pernah mampu mereproduksinya secara penuh.” Apa yang dimiliki umat Islam dari yang lama dan yang modern itu tak lebih seperti “cangkang imitasi”, jika tidak seperti “cangkang almond atau kenari yang ada di lapisan yang paling luar”. Artinya cangkang semacam itu tidak ada gunanya karena tidak dapat menjaga bagian intinya, yakni umat Islam. 

Pembaruan yang dilakukan sejumlah negara Muslim menurutnya adalah  “pembaruan imitatif” itu. Ini seperti yang dilakukan oleh Imperium Usmani, yang justru berakhir pada disintegrasi kesultanan yang luas, dan kemudian berakhir kehancurannya. Dia memuji pembaruan mandiri awal yang dilakukan oleh Muhammad Ali (berkuasa 1805-1849) di Mesir, sebelum akhirnya dia mengritiknya karena kemudian mengadopsi “pembaruan imitatif”, yang berakhir dengan penjajahan dan kehilangan kemerdekaan.

*** 

Rida mengidealkan pembaruan ala Jepang yang bertumpu pada tradisi sendiri, termasuk spiritualitas keagamaannya, namun dapat menjadi modern juga.

Baca juga:  Amien Rais Berpikir, Gus Dur Tertawa (Bagian 2)

“Kita memerlukan pembaruan yang mandiri seperti pembaruan Jepang untuk mempromosikan kepentingan ekonomi, militer dan politik kita, serta mengembangkan kekayaan agrikultura, industrial dan komersial kita.”

Dia yakin, dengan pembaruan semacam ini umat Islam akan menjadi umat yang bermartabat dan negara yang kuat, dengan tetap menjaga agama, budaya, hukum, “bahasa” (yang dalam pikiran Rida adalah bahasa Arab), dan karakter nasional pakaian, tradisi dan nilai-nilai yang baik yang ada pada umat Islam.

Dalam konteks Mesir, menurut Rida, umat Islam memerlukan kombinasi antara yang lama dan yang modern. Yakni, antara pembaruan yang berdasarkan atas tradisi sendiri ala Muhammad Ali (sebelum beralih menjadi imitasi Barat) dan pembaruan pengetahuan dan hikmah ala Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Rida yakin jika Muhammad Ali melanjutkan pembaruan mandiri yang dilakukan sebelumnya Mesir akan menjadi kesultanan besar yang mencakup Afrika bagian timur dan Asia bagian barat.

Bukan hanya itu, bahkan Mesir akan dapat merestorasi peradaban Arab dan akan menjadi pemimpin umat Islam. Sedangkan pembaruan al-Afghani dan Abduh adalah pembaruan keagamaan yang diharapkan menjadi ruh dari modernitas itu sendiri.

Umat Islam dulu pernah mempunyai kemajuan ini semua pada Abad Pertengahan, dan oleh karena itu kemajuan serupa dapat mempunyainya lagi. Orang-orang Eropa menurutnya sukses karena mereka meninggalkan agama mereka dan mengadopsi sekularisme serta menggantikan perekat kesatuan mereka pada negara-bangsa atau nasionalitas. Menurutnya hal itu tidak diperlukan oleh umat Islam, karena Islam  mempunyai prinsip kesatuan dan kesetiaannya sendiri. Karena tanda Islam yang membedakan dari Eropa adalah bahwa ia telah menciptakan umat, bukan sekedar gereja, tubuh manusia yang diikat oleh iman dan ibadah, walau dipisahkan oleh karakteristik-karakteristik alamiah (wilayah-wilayah yang terpisah-pisah secara geografis).

Rida masih diinspirasi oleh khilafah, yang disebutnya al-Imamah al-Kubra, namun bukan “khilafah” seperti Imperium Usmani. Sejarah panjang khilafah, berkembangnya budaya bersama, dan berabad-abad percampuran dan kawin-mawin, telah menciptakan “umah yang merupakan ‘gereja’ dan sekaligus semacam ‘bangsa’”. Ini semua dipersatukan oleh agama, hukum, kesetaraan dan hak dan kewajiban yang saling mendukung, namun juga oleh hubungan alamiah, dan khususnya bahasa, yakni bahasa Arab. Karena, bahasa Arab adalah bahasa universal ibadah, doktrin dan hukum di mana pun Islam ada (Rida, aI-Wahy aI-Muhammadi, 225ff). 

Di sini Rida mengritik sekularisasi dan menyerukan penyatuan antara agama dan negara. Baginya “umah adalah “‘gereja’ dan sekaligus ‘bangsa’.” Tapi sebenarnya sepanjang sejarah, tidak ada penyatuan negara dan agama secara penuh, termasuk khilafah. Ketika ada institusi pengadilan, mufti, syekh al-Islam, di bawah kekhilafahan sebenarnya itu pemisahan antara urusan-urusan yang “sekular” dan yang religius. Khalifah bukan sekaligus pemimpin agama dan politik, walau mungkin di atas kertas demikian. Faktanya khalifah bisa ditentang (perang Jamal dan Shiffin) dan bahkan dibunuh (tiga khalifah rasyidah). Sebaliknya, tidak ada pemisahan agama dan negara secara penuh, termasuk laicite. Paris, kendati melarang simbol-simbol keagamaan di kantor, sekolah dan gedung-gedung pemerintahan, ia mensubsidi gereja, sinagog, masjid, dan rumah ibadah lainnya. Karena institusionalisasi, dalam sistem khilafah pun, negara  meniscayakan otoritas politik yang dalam derajat tertentu terpisah dari otoritas agama. 

Baca juga:  Islam, Perancis, dan Napoleon Ali Bonaparte

Rida juga menyerukan penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa universal Islam, dengan alasan itu bahasa ibadah. Sikap ini sebenarnya menyimpan adanya ideologi Arabisasi di dalamnya. Karena, bahasa ibadah bisa tetap menggunakan bahasa Arab, atau bahasa lokal umat Islam, kecuali dalam salat, sebagaimana di praktikkan umat Islam di negara-negara non-Arab selama ini. Dalam berkomunikasi, umat Islam bisa melakukannya dalam bahasa apa saja yang dapat dipahami bersama, termasuk bahasa Inggris. Karena hal ini pula tampaknya dia mengharamkan terjemah Alquran pada 1924, dengan melihat kasus penerjemahan Alquran dalam bahasa Turki (Ichwan: 2001).

*** 

Pemahaman Rida terhadap Islam dan umat Islam sangat esensialistik, yakni tunggal, tidak berubah, dan normatif-idealistik. Seakan Islam dan umat Islam yang “benar” itu tunggal, yaitu Islam dan umat Islam yang ada dalam pemikirannya, al-Afghani dan Abduh, dan tak berubah sejak masa Nabi Muhammad.

Tapi berbeda dari kaum Salafi, Islam dalam pikiran Rida, adalah Islam yang bukan hanya mengajarkan tauhid dan peribadatan, tapi juga mampu membangun peradaban, sebagaimana di tunjukkan pada Abad Pertengahan.

Penerapan konsepnya tentang jumud dan taqlid juga tak lepas dari bias politiknya. Misalnya, dia menyebutkan contoh bagaimana Syekh al-Islam yang mempunyai otoritas keagamaan tertingi di Imperium Usmani atau mufti-muftinya diam dan taklid saja terhadap diperkenalkannya Mecelle-’i Ahkam-i `Adliye (Ar. Majallah al-Ahkam al-Adliyyah), sebuah kode hukum sipil yang diperkenalkan di Imperium Usmani pada 1877, yang mengadopsi struktur dan pendekatan yang  dipengaruhi oleh kodifikasi hukum Eropa, misalnya dalam bentuk pasal-pasal.

Keberatan Rida terhadap Mecelle (Majallah) tampaknya lebih didorong oleh semangat anti-Eropanya, dan kebenciannya pada Imperium Usmani, karena kritik Rida sebenarnya bukan hanya ditujukan kepada Mecelle dan Syekh al-Islam, tapi juga Imperium Usmani secara umum karena dianggap banyak meniru Eropa. Dia tidak melihat itu sebagai upaya “ishlah” pembaruan, karena dianggapnya dipengaruhi oleh faktor eksternal, yakni Eropa.

Namun, kalau kita lihat sekarang, Mecelle sebenarnya adalah terobosan pertama dalam kodifikasi hukum berbasis syariah dari sebuah negara Islam. Ini justru menurut saya lompatan ijtihad yang jauh ke depan. Banyak ahli yang menganggap hal ini sebagai upaya yang sukses dalam mentransformasikan fikih Hanafi ke dalam hukum sipil yang bukan hanya dipahami oleh para fukaha, tapi juga orang awal. Dengan membagi hukum Islam dalam pasal-pasal upaya pemahaman dan penerapannya dalam pengadilan jadi lebih mudah.

Indonesia baru memunyai Kodifikasi Hukum Islam (KHI) pada 1991. KHI ini memudahkan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama, dan masyarakatpun lebih lebih mempunyai kepastian hukum, karena keputusan hukum tidak lagi tergantung pada kemampuan hakim membaca kitab kuning dan berijtihad.

Dilihat dari perspektif ini, Rida lah yang sebenarnya jumud dan bertaqlid pada sistem hukum Islam lama. Wallahu a`lam. 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
2
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top