“Raja Gustav III dari Swedia memiliki keyakinan bahwa kopi adalah minuman beracun,” demikain tertulis dalam salah satu edisi Reader’s Digest terbitan 1980. Untuk membuktikan teorinya, ia menghukum seorang napi dengan cara mewajibkannya meminum kopi setiap hari hingga ia mati. Sebagai perbandingan, Gustav III menyuruh napi pembunuh lain meminum teh. Dua orang dokter ditunjuk untuk mengawasi siapa yang akan mati lebih dulu. Namun apa yang terjadi?
Kedua dokter itu mati lebih dulu. Kemudian Gustav III dibunuh pada tahun 1792. Dan akhirnya, setelah bertahun-tahun, salah satu dari dua napi pembunuh itu mati. Dan napi yang mati itu adalah peminum teh.
Keyakinan Gustav III ini didasari akan kebenciannya pada kopi—yang mana di masa itu kopi adalah “minuman kebangsaan” (empire beverage) Turki Utsmani. Ya, sebelum memasuki masa jaya dan menjadi ciri khas peradaban Barat (misal Starbucks atau Cafe Nero), kopi terlebih dulu mendapat banyak tuduhan sebelum akhirnya berhasil menyusup ke Eropa.
Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan kopi di masa itu hingga ia menjadi identitas yang dianggap merepresentasikan kerajaan, bahkan agama?
***
Tidak diketahui jelas kapan kopi ditemukan sebagai minuman. Sebuah riwayat dari Abu Thayib al-Ghazzi dalam Syudzur Dzahab menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menyeduh kopi adalah Nabi Sulaiman. Ketika itu ia mendapat wahyu dari Jibril agar menyeduh kopi untuk mengobati penduduk sebuah kota yang terkena penyakit. “Sejak itu kopi terlupakan hingga abad 10 (Hijriah/16 Masehi).” Catatan ini mengindikasikan bahwa kopi adalah minuman misterius bagi bangsa Arab sehingga mereka harus menisbatkannya pada Nabi Sulaiman.
Beruntung Abdul Qadir al-Jaziri (lahir: 1505) membuat sebuah buku berjudul ‘Umdatus Shafa. Salah satu narasinya sempat merekam penyebaran kopi di masa itu:
“Seorang mufti bernama Jamaluddin adz-Dzabhani (wafat: 1470) dari Yaman suatu hari memiliki keperluan menuju Bar ‘Ajm (secara harfiah berarti: tanah non-Arab). Di sana ia menemukan bahwa orang-orang meminum minuman yang dikemudian hari dikenal sebagai qahwah (kopi). Lalu setelah keperluan selesai, ia pulang sambil membawa biji kopi.
Tak lama kemudian adz-Dzabhani sakit. Ia pun ingat akan biji kopi yang ia bawa dulu. Lalu ia seduh kopi itu. Ternyata kopi itu sangat bermanfaat baginya terutama untuk menghilangkan kantuk dan malas.”
Namun di halaman berikutnya, al-Jaziri mengakui bahwa asal-usul kopi tidaklah diketahui. Al-Jaziri menulis: “Kemunculan kopi berasal dari tanah Ibnu Sa’duddin; daerah Habasyah (Etiopia) dan Jabarut serta tanah non-Arab lainnya. Maka tidak bisa diketahui awal serta sebab-sebab kemunculan kopi.”
Dalam catatan lain, Ibnu Hajar Al-Haytami sempat menyebutkan adanya minuman yang disebut qahwa berasal dari sebuah pohon di Zaila (زيلع).
Yang jelas dari catatan-catatan Arab bisa disimpulkan bahwa kopi berasal dari Afrika dan diekspor melalui Mukha di Teluk Aden, Yaman.
Karena keasingannya, kopi sempat menimbulkan keraguan yuridiktif dan bahkan menimbulkan polemik yang cukup serius di Hijaz dan Mesir. Banyak ahli hukum Islam yang melarang kopi dan menyamakannya dengan khamr (anggur, wine). Kata dasar q-h-w bermakna ekstase. “Maka,” tulis Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab, “alasan bahwa anggur disebut dengan qahwah adalah karena ia bisa membuat ekstase pengkonsumsinya.” Polemik ini bisa dibaca lebih lanjut dalam Irsyadul Ikhwan karya Syekh Ihsan dari Jampes.
Namun polemik ini perlahan terkikis. Banyak guru-guru tarekat di masa itu menyeduh kopi untuk kepentingan zikir. Bahkan, ujar Al-Jaziri, guru sufi ternama di masa itu yang bernama Syekh ‘Ali bin ‘Umar Asy-Syadzili adalah orang yang sangat berjasa mempopulerkan kopi di kalangan penganut tarekat.
Lalu tak lama setelah itu, kafe-kafe tersebar luas bahkan di Mekkah. Al-Jaziri mencatat bahwa tidak ada suatu perayaan Maulid Nabi kecuali kopi dihadirkan di situ. Bahkan abad 16 merupakan saksi atas tumbuhnya kafe-kafe. Para sejarawan menyebut kafe tak hanya tumbuh di tempat seperti Kairo atau Mekkah, Aleppo dan Istanbul juga menjadi ladang subur bagi kafe-kafe.
Suara konservatif tentang haramnya kopi juga tak serta merta meredupkan kafe-kafe. Kopi yang terus di minum, baik di rumah, di acara-acara, atau di kafe-kafe, tak lepas dari peranSultan Utsmani, Sulaiman I, yang mencabut semua fatwa haram kopi. Keputusan Sulaiman I ini diperkuat fatwa Abu Su’ud Al-Imadi, mufti Dinasti Utsmani saat itu. Yuk, ngopi.. Wine bagaimana? Tidak perlu macam-macam. Kopi sudah nikmat. Kalau kurang nikmat, ambil satu sloki kopi wine..