Ratusan ulama Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa. Haram hukumnya perilaku ujaran kebencian. Fatwa disampaikan dalam hajatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU 2017 di Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat, Jumat (24-11-2017).
Para ulama berpendapat, ujaran kebencian bertentangan dengan nilai Islam yang menganjurkan umatnya untuk menjaga harkat dan martabat sesama manusia. Keharaman ujaran kebencian bersifat mutlak meski ujaran kebencian ini digunakan dalam rangka menyebarkan kebaikan atau berdakwah.
Dalam diskusi di sidang komisi disebutkan, keharaman ujaran kebencian dibagi menjadi dua. Pertama, haram ujaran kebencian karena ia merupakan kalimat yang buruk seperti kalimat adu domba, menggunjing orang lain, syukriyah, istiza’, buthan, fitnah, dan seterusnya. Kalimat buruk seperti itu sudah dihukumi haram sejak semula.
Kedua, haram ujaran kebencian karena penggunaannya, seperti kalimat baik yang diungkapkan dengan tujuan menimbulkan kegaduhan orang banyak. Para ulama menggarisbawahi bahwa kalimat baik sekalipun tidak dapat disampaikan dengan sembarang cara. Kalimat baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula.
Kesepakatan itu dipertegas oleh KH Afiduddin Muhajir, ulama besar di kalangan NU yang hadir di dalam persidangan ini. “Islam mengharuskan menjaga kehormatan manusia. Islam melarang hal yang mencederai itu, misalnya dengan syahadatuddur (kesaksian palsu), qouluddur (kalimat palsu),” ujar Afiduddin di persidangan yang membahas masalah-masalah tematik (bahtsul masail maudlu’iyah) yang digelar di pondok pesantren Darul Falah Pagutan, Mataram, NTB.
Bahtsul masail sendiri merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian keiatan yang ada di dalam kegiatan Munas NU yang digelar di Mataram, NTB yang dimulai pada 23 hingga 25 November 2017.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka acara dan menyampaikan sambutan di Islamic Centre Mataram. Munas diharapkan menghasilkan sejumlah rekomendasi atas masalah kebangsaan di Indonesia.