“Seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini.” Dikutip dari Berita Nahdlatoel Oelama No 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan 1357 H bertepatan dengan 1 November 1938 M.
Seperti tanpa akhir, drama pertikaian terus berlanjut di tanah Palestina dan mengundang perhatian bangsa-bangsa di dunia. Dengan kekuatan penuh, Israel terus menerus menyerang Palestina, terutama wilayah Gaza. Dari Gaza pula, kelompok Hamas membalasnya dengan serangan-serangan roket. Secara fisik, konflik di tanah yang disucikan oleh 3 agama ini merupakan konflik lokal tentang perebutan tanah antara Bangsa Israel dan Bangsa Arab. Namun demikian, konflik ini telah menjadi komoditas konflik internasional, tak terkecuali bagi bangsa Indonesia.
Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri tahun 1945, bangsa Indonesia telah berperan aktif untuk peduli terhadap konflik Palestina yang terus muncul sejak lepasnya Palestina dari Turki Usmani pada 1917. Melalui organisasi Nahdlatul Ulama, bangsa Indonesia telah membahas situasi dan kondisi warga Palestina. Hal itu terjadi karena model networking para Kiai di Nusantara dengan para ulama dan cendekiawan di Timur Tengah. Sejak sebelum Israel menyatakan kemerdekaannya pada 1948, para Kiai di organisasi Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan Palestina. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada tanggal 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H bertepatan pada Muktamar NU ke-13 di Menes, Pandeglang, Banten. Saat itu, KH Abdul Wahab Chasbullah secara resmi menyampaikan sikap NU atas penderitaan warga Palestina dengan mengatakan ;
“Pertolongan-pertolongan yang telah diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagai perhatian dari pihak umat Islam di tanah ini. Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya.”
Pernyataan tersebut disampaikan ketika sikap-sikap sebelumnya yang belum mendapatkan respon maksimal dari masyarakat. Kemudian, pada bulan November 1938, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memerintahkan seluruh cabang mengedarkan tabungan iuran derma untuk yatim dan janda di Palestina.
Pandangan Nahdlatul Ulama sudah sangat jelas ; atas dasar persaudaraan kemanusiaan dan persaudaraan sesama muslim, para kiai mengajak untuk meningkatkan solidaritas pada penderitaan warga Palestina. Ajakan ini dikumandangkan oleh PBNU 10 tahun sebelum deklarasi negara Israel, sebelum situasi dan keadaan yang semakin rumit seperti sekarang ini. Saat itu, wilayah Palestina masih berada dalam jajahan Inggris setelah runtuhnya imperium Turki Usmani. Jika melihat dokumen PBNU itu, bisa jadi kondisi Palestine saat itu sudah sedemikian memprihatinkan.
Sejak bangsa Arab berjuang untuk kemerdekaan Palestina, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama pada tanggal 12 November 1938, telah meminta kepada seluruh partai dan organisasi umat Islam di Indonesia serta kepada Pucuk Pimpinan―Warmusi (Wartawan Muslimin Indonesia) di Medan, agar umat Islam memberikan sokongan materiil dan moril kepada pejuang-pejuang Palestina dalam memerdekakan tanah air mereka. Juga menganjurkan membaca doa Qunut Nazilah untuk dibacakan tiap-tiap sembahyang 5 kali seharinya.
Berhubung dengan anjuran doa Qunut Nazilah ini, maka pada tanggal 27 Januari 1939, KH. Machfuzh Shiddiq, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dipanggil oleh Hoofdparket (atau Kejaksaan) Belanda di Jakarta, untuk diberi tahu bahwa Pemerintah Hindia Belanda melarang digerakkannya doa Qunut Nazilah untuk pejuang Palestina (KH. Saifuddin Zuhri, Guruku Orang-Orang Dari Pesantren, hal. 150).
***
Abdurrahman Wahid menterjemahkan kepedulian atas konflik Palestina Israel, baik atas nama pribadi, atas nama warga Nahdlatul Ulama, atau atas nama muslim Indonesia, atau atas nama bangsa Indonesia, ke dalam berbagai pemikiran dan tindakan yang selama ini telah dilakukannya. Setahun sebelum meninggal dunia, Abdurrahman Wahid (bersama Prof. Abdul A’la) menulis The Obstacles to Israeli-Palestinian Peace yang poin-poin pemikirannya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pertama, konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan memiliki dampak luas tidak hanya pada kehidupan orang yang tinggal di Tanah Suci itu, tetapi juga pada hampir setiap bangsa di bumi. Pihak-pihak yang terlibat di sana lebih mementingkan diri sendiri, dengan memanipulasi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan agama, demi kepentingan politik yang berbasis sektarianisme, kekerasan, kesombongan dan tipu daya, yang terus-menerus menumbangkan nilai dasar kehidupan, dan menghilangkan prinsip agama.
Akibatnya, beragam rintangan menuju perdamaian tampaknya hampir mustahil untuk dihilangkan. Rintangan ini diberikan bahkan lebih parah lagi oleh fakta bahwa kedua pihak dalam konflik tersebut memiliki kelompok yang sangat yakin akan kebenaran pandangan dan agenda mereka yang eksklusif. Kelompok-kelompok semacam itu menolak tidak hanya hak, tetapi juga eksistensi dari pihak lain.
Kedua, pandangan penuh prasangka oleh kedua sisi, tidak hanya oleh mereka yang terlibat langsung dalam konflik, tetapi oleh sekutu atau supporter mereka juga, lebih lanjut memicu nyala kebencian dan kekerasan. Prasangka-prasangka ini mencemari wacana publik di dunia, dan terus-menerus dieksploitasi oleh rezim-rezim yang menyulut emosi anti-Islam, anti-Arab atau anti-Israel dan anti-Semit untuk tujuan politik, sementara tidak dapat menunjukkan sedikit atau tidak ada kepedulian aktual untuk kesejahteraan Palestina sendiri. Di bawah kondisi seperti itu, hampir tidak mungkin terjadi dialog yang tulus. Sisi Palestina secara rutin mengutuk musuhnya sebagai kekuatan kolonial yang keseluruhannya dijuluki sebagai “imperialis,” sementara pihak Israel mengecap lawan politiknya sebagai “teroris”.
Ketiga, proses perdamaian yang telah dilakukan terutama oleh kepentingan pribadi pemain politik selama ini tidak bisa menembus ke jantung masalah, apalagi mengatasinya. Hal ini menimbulkan pandangan yang sangat sinis dari kelompok tertentu pada kedua pihak, yang melihat proses perdamaian sebagai tidak masuk akal, tujuannya tidak tercapai, dan menganggap kekerasan lebih baik daripada kompromi. Kelompok pro perdamaian secara konsisten mengamati bahwa mayoritas diam di kedua pihak dengan tulus menginginkan diakhirinya siklus kekerasan, dan melahirkan perdamaian. Ini luar biasa, mengingat hasutan dan provokasi selama beberapa dekade dibuat untuk menghindari kompromi.
Keempat, sikap terhadap konflik Israel-Palestina yang mengakui warisan penderitaan di kedua pihak. Sikap seperti itu merupakan prasyarat penting untuk mengakui keunikan sejarah Israel dan hak untuk eksis, sambil benar-benar memajukan kepentingan Palestina juga. Meskipun hambatan untuk perdamaian di Tanah Suci mungkin tampak tidak dapat diatasi, itu adalah tanggung jawab para pemimpin (terutama pemimpin agama) di kedua pihak untuk mencoba yang mustahil, dan siap menerima ancaman, fitnah, dan stigma.
Kelima, Palestina dan Israel membutuhkan dukungan dunia untuk menciptakan realitas baru, di mana nilai-nilai tertinggi agama dan kemanusiaan dikembalikan ke martabat mereka yang semestinya. Kita juga harus membantu populasi Muslim—tidak hanya di Palestina, tetapi di seluruh dunia Arab—untuk bangkit dan merangkul pemahaman Islam yang sangat spiritual, toleran dan humanistik.
Ide-ide dari Abdurrahman Wahid di atas berangkat dari konsep “damai bersama” di antara pihak-pihak yang berkonflik, dan bukan kemenangan satu pihak serta mengalahkan pihak lain. Secara politik dan militer, adalah mustahil memenangkan satu sisi sekaligus membunuh sisi lainnya. Langkah kompromi bukan terlarang dalam politik atau agama, dan segenap stake-holders harus berani melangkah ke sana. Ini bukan sesuatu yang mudah bagi mereka untuk menjelaskannya kepada publik, dan itu menjadi tantangan pertama yang harus dihadapinya.
Selain itu, ide di atas masih pada tataran ide makro dan belum menyentuh tema-tema yang dipersengketakan kedua pihak. Apalagi, persoalan Palestina dan Israel bukan sekedar bagaimana keduanya saling mengakui dan saling berbagi, tetapi bagaimana memproses dan memberikan definisi atas tema dan persoalan yang dipersengketakan. Tetapi, dalam konteks persoalan mendasar di proses perdamaian kedua belak pihak, ide Abdurrahman Wahid dan Nahdlatul Ulama merupakan pondasi paling penting dari sekian langkah dan proses bangunan perdamaian.