Sedang Membaca
Aspirasi Warga NU kepada PBNU Terkait Tambang
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Aspirasi Warga NU kepada PBNU Terkait Tambang

Harlah NU di Surabaya

Batubara adalah sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global dan perubahan iklim, menyebabkan banyak bencana di Indonesia. Nusantara sangat sensitif terhadap perubahan iklim dan geofisika/tektonik, menjadikannya salah satu daerah paling rawan bencana di dunia. Perubahan iklim meningkatkan kejadian dan dampak cuaca ekstrim, memperburuk bahaya hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, angin topan, puting beliung, dan tanah longsor.

Meskipun gempa bumi menyebabkan lebih banyak kematian, bencana hidrometeorologi menyebabkan lebih banyak korban luka, pengungsian, dan kerusakan harta benda. Emisi gas rumah kaca diperkirakan akan mengubah iklim tropis Pasifik, mempengaruhi sistem El Nino- Southern Oscillation (ENSO), dan menyebabkan kejadian El Nino dan La Nina yang lebih ekstrim.

Ekstraksi batubara di Indonesia, yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3% dari cadangan dunia, adalah kejahatan. Ekstraksi ini memperburuk kualitas sosial dan ekologi melalui perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang ditinggalkan.

Perubahan sosial dan ekologi di sekitar situs ekstraksi batubara yang melibatkan pemerintah, elit politik dan ekonomi, masyarakat (adat, setempat, penduduk lokal), penghancuran kantong resapan air, serta peningkatan risiko banjir dan tanah longsor, semakin memperparah situasi. Deforestasi mengurangi sumber oksigen dan menambah emisi karbon, memperburuk pemanasan global. Emisi dari batubara juga berbahaya bagi kesehatan pernapasan. Lubang-lubang pasca tambang yang tidak direklamasi telah merenggut banyak korban di Kalimantan, Sumatera, Bangka, dan daerah lainnya.

Ekstraksi batubara di Indonesia berkelindan dengan korupsi. Dalam dua puluh tahun terakhir, banyak pejabat publik terjerat kasus korupsi terkait tambang batubara. Studi As’ad dan Aspinall (2015) menemukan bahwa bos tambang batubara mendanai kandidat pemilu lokal di Kalimantan Selatan, memperoleh pengaruh istimewa dalam pemerintahan, terutama dalam membuat keputusan soal izin dan alokasi konsesi tambang.

Inisiatif untuk memperbaiki ekstraksi alam/Bumi sering gagal; secara teknik-manajerial karena suap oleh para penambang kepada pejabat pemerintah mempersulit penegakan peraturan; secara lebih substantif karena dalam ekstraksi alam/Bumi seperti batubara menubuh – membentuk dan dibentuk oleh – kapitalisme yang konsisten berjalan pada roda eksploitasi manusia/buruh dan penjarahan alam/Bumi oleh kapitalis. Kebijakan pemerintah melibatkan organisasi keagamaan dalam ekstraksi batubara adalah jalan menggeser ormas ke kelompok kapitalis, menempatkannya di sisi yang mengeksploitasi manusia lain dan menjarah alam/Bumi.

Baca juga:  Sajian Khusus: Kapitayan

NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi. Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang. Bahtsul Masail yang diselenggarakan LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU pada 2017 menghasilkan dorongan bagi pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021 merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokratis, bersih, dan murah. Putusan, seruan, dan rekomendasi NU ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan ke depan dalam menjalankan roda organisasi.

PBNU perlu menyadari dengan penuh empati bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin – kelompok yang seharusnya menjadi tempat/sisi bagi pengurus NU untuk berpihak.

Kegaduhan terjadi pada saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  1. Pasal 83A : pemberlakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan ⇒ Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 75 Ayat

(2) dan (3) UU Minerba dimana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  1. Pasal 195B Ayat (2): Pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi
Baca juga:  Sajian Khusus: Gaya Hidup Santri

Kontrak/Perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.

Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU.

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah di atas, kami, warga NU alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
  2. Meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah, atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh nahdliyin (rakyat).
  3. Mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
  4. Mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi
  5. Meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan
  6. Mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya dengan meninggalkan batubara, baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer, serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui
  7. Mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi, dan polusi, akibat aktivitas pertambangan
  8. Menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.
Baca juga:  Sajian Khusus: Sejarah Diturunkannya Syari’at

Kami Warga NU Alumni UGM:

  1. Heru Prasetia, Aktivis, Yogyakarta
  2. Slamet Thohari, Akademisi
  3. Amin Mudzakkir, Peneliti 4.Ahmad Nashih Lutfi, Akademisi
  4. Achmad Munjid, Akademisi
  5. Abdul Gaffar Karim, Akademisi,
  6. Mustafid, Pengajar Pesantren
  7. Irfan Afifi, Budayawan.
  8. Lutfi Mahasin, Akademisi
  9. Uzair Achmad, Akademisi
  10. M. Musthofa, Pengajar Pesantren
  11. Citra Orwela, Akademisi
  12. Ghozi Nur Ahmad, Pedagang Peci
  13. Ari Ujianto, Aktivis NGO
  14. Ahmad Rahma Wardhana, Peneliti
  15. Achmad Mustofa, Pengusaha
  16. Yogi Pramana, Peneliti
  17. Fandy Arrifiqi, Peneliti
  18. Hasbi Toha Yahya, Pengurus Cabang PMII Sleman
  19. Vanni Anggara, Wiraswasta
  20. Yoga Aditya Leite, Peneliti
  21. Rawbal Bedraw, Karyawan Swasta 22, Yusril Hana, Karyawan Swasta
  22. Emma Rahmawati, Guru Pesantren
  23. Muhammad Saiful Umam, Pengajar
  24. Afrihan Basya Siidi Mubarok, Pengusaha
  25. Emi Setyaningsih, Akademisi
  26. Suhartini, Wiraswasta
  27. Prastiwi Widya Azkiya, Staff
  28. Muchsin Wicaksono Akbari, Mahasiswa Paska Sarjana
  29. Muhammad Izzudin, Akademisi
  30. Lukmanul Hakim, Akademisi
  31. Ucca Arawindha, Akademisi
  32. Rizaldi Rais Handayani, DPRD
  33. Adi Nugroho, Akademisi
  34. Rika Iffati Farihah, Aktivis Fatayat NU
  35. Ahmad Salehudin, akademisi
  36. Akhmad Nasir, alumnus FISIPOL
  37. Naufil Ikhtisari, Editor Buku
  38. Astri Hanjarwati, Akademisi
  39. Syibly Adam, Wiraswasta
  40. 40. Lutfi Amiruddin, Akadmisi
  41. Luluk Mauluah, Akademisi
  42. 42. Listia, Pegiat Pendidikan
  43. Dhenok Pratiwi, pegiat NGO
  44. Rusman Nurjaman, Peneliti
  45. Yoyok Rumekso Setiadi, Pengusaha
  46. Andi Triswoyo, Karyawan Swasta
  47. Ashilly Achidsti, Akademisi
  48. Hasbul Wafi, Karyawan Swasta
  49. Sholahuddin, Bakul batik
  50. Bosman Batubara, peneliti
  51. Rachmad Gustomy, Akademisi
  52. Adrian Perkasa, Peneliti Kebudayaan
  53. Sukron Ma’mun, Akademisi. 54.Achmad Ghazali, Peneliti.
  54. Masdar Farid, Peneliti
  55. Airlangga Pribadi Kusman akademisi
  56. Miftahul Munif, Karyawan Swasta
  57. Wasingatu Zakiyah, Aktivis.
  58. Anwar Masduki Azzam, PCINU Belanda
  59. Wahdan Achmad Syaehuddin, PCINU Belanda
  60. Faiz Alharkan, Pegiat EBT
  61. Mohammad Taufiqqurahman, Jurnalis
  62. Afnindar Fakhrurrozi, Peneliti
  63. Asman Azis, Pegiat NU Kaltim
  64. Isti Komah, alumni PMII UGM.
  65. Sudarmaji, akademisi
  66. Ade Barokah, Pegiat Inklusi
  67. Arizal Mutahir, Akademisi

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top