Sedang Membaca
Fikih Tanah-Air Indonesia (2): Konservasi Lingkungan dan Ihyaul Mawat Menurut 4 Mazhab
M. Ishom el-Saha
Penulis Kolom

Dosen di Unusia, Jakarta. Menyelesaikan Alquran di Pesantren Krapyak Jogjakarta dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Fikih Tanah-Air Indonesia (2): Konservasi Lingkungan dan Ihyaul Mawat Menurut 4 Mazhab

Whatsapp Image 2020 03 17 At 8.11.16 Pm

Ketersediaan lahan konservasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. Keberadaannya bermanfaat untuk menjaga ekosistem, ketersediaan air, udara yang sehat, dan sebagainya. Lahan konservasi tak ubah seperti penyangga langit dan bumi yang semestinya dipertahankan kekokohannya.

Dalam agama Islam, konservasi disebut ihyaul mawat (menghidupkan lahan kritis). Sebutan ini berhubungan erat dengan alam gurun pasir sebagai basis kehidupan masyarakat Islam generasi pertama. Mungkin saja kalau hijaunya bumi Nusantara telah menjadi basis muslim di zaman Rasulullah saw, konservasi disebut hifzdul-biah (pelestarian alam). Sebab lahan kritis saja perlu dijaukan, apalagi lahan produktif tentu wajib dipertahankan.

Konservasi telah menjadi gerakan sosial keagamaan di era awal Islam, hingga Rasulullah saw memberikan wewenang kepada siapa pun untuk menyelamatkan lahan kritis. Beliau juga memotivasi para penggerak konservasi, bahwa semua jerih payahnya menjadi amal jariah, termasuk buah yang jatuh berserak lalu dimakan cacing tanah sekalipun.

Kuatnya motivasi Rasulullah telah memupuk semangat para sahabatnya untuk melakukan konservasi. Salah satunya Utsman bin Affan yang bertekad dan bersemangat dalam gerakan konservasi. Beliau berkata: “Seandainya lusa kiamat, hari ini aku tetap menanam!”

Termasuk kegiatan konservasi dalam tradisi Islam adalah membuat bendungan air dan padang penggembalaan ternak yang dilakukan perorangan. Hanya saja konservasi perorangan ini tak jarang memicu konflik, sampai Rasulullah saw membuat aturan bahwa air, api, dan rumput ilalang harus dikelola bersama. Beliau juga menetapkan aturan bahwa lahan konservasi yang dikelola perorangan harus dikelilingi pagar dan batas.

Baca juga:  Catatan Pendek untuk Ustaz Abdul Somad Soal Salib

Di masa Umar bin Khattab konservasi oleh perorangan juga dibuat aturan khusus, saat yang bersangkutan harus mengelola lahan itu secara berkesinambungan sekurang-kurangnya tiga tahun. Aturan Umar ini kemudian dijadikan acuan, khususnya dalam Mazhab Hanafi dan Maliki bahwa konservasi oleh perorangan harus atas sepengetahuan dan izin pemerintah.

Sementara Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak menyaratkan ijin pemerintah. Namun demikian jangan disalah artikan pendapat dua Mazhab itu. Keduanya pada dasarnya bertolak dari kaidah hukum “at-tabi’ tabi’ ” (sesuatu yang nyambung harus diikutsertakan), sehingga penanaman lahan yang dikonservasi oleh perorangan menjadi hak perorangan sebab dialah yang pertama menkonservasi.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah tidak mewajibkan adanya ijin konservasi dari pemerintah sebab lahan pokoknya berasal dari tanah yang tak bertuan. Dengan kata lain, jika tanah dan air yang terdapat dalam satu wilayah dikelola negara, seperti Indonesia, maka ulama Syafi’iyah dan Hanabilah pastinya sependapat dengan ulama Malikiyah dan Hanafiyah.

Jadi, konservasi merupakan upaya pelestarian alam yang diemban oleh pemerintah maupun kelompok yang ditunjuk pemerintah. Dengan catatan lahan konservasi tetap menjadi milik negara atau kelompok dan perorangan sebagai pemilik asal yang dilindungi negara. Pihak lain tak diperbolehkan merubah fungsi maupun mengambil alih lahan konservasi dari pemilik aslinya.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
2
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top