Jamal Ma'mur Asmani
Penulis Kolom

Wakil Ketua PCNU Pati, Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning (LESKA).

People Power dalam Pandangan Ushul Fiqh

Demonstrasi menyampaikan pendapat dijamin dalam konstitusi. Demonstrasi menjadi media artikulasi aspirasi yang sangat efektif supaya resonansi pesan yang disampaikan menjadi “breaking news”, “trending topic” Dan “headline news” di berbagai media. Harapannya pesan langsung direspons pemangku kepentingan (stake holders), khususnya pemegang kebijakan (government).

Dalam bahasa Nurcholis Majid, Islam menghargai upaya saling mengingatkan dalam kebenaran (وتواصوا بالحق). Demokrasi memberikan ruang Terbuka bagi aspirasi yang disampaikan dalam demonstrasi.

Namun, demonstrasi yang diperbolehkan harus memenuhi syarat-syarat yang ada. Salah satunya adalah tidak menganggu stabilitas Nasional, tidak menimbulkan anarkisme sosial, tidak menjadi wahana penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan tidak mengganggu aktivitas publik yang lain.

Jika tidak memenuhi syarat yang Ada, maka demonstrasi tidak boleh dilalukan, karena kemanfaatannya absurd, tapi dampak negatif destruktifnya nyata.

Ingat kaidah:

درء المفسدة المحققة مقدم علي جلب المصلحة الموهومة

Menolak kerusakan yang benar-benar nyata harus diprioritaskan dari pada kemaslahatan yang masih absurd.

People Power

Pengumuman KPU tentang Pilpres Dan Pileg April 2019 yang akan dilaksanakan Rabu besok 22 Mei 2019 menaikkan tensi politik Nasional. Provokasi People Power disulut oleh para tokoh yang berada pada barisan yang merasa pemilu berlangsung curang secara terstruktur, massif Dan sistematis.

Polisi bergerak cepat merespons Gerakan People Power ini dengan menangkap aktor teroris yang diyakini akan mengail di air keruh pada saat demonstrasi People Power 22 Mei 2019 besok. Tokoh-tokoh yang vokal menyulutkan Gerakan People Power ini juga ditangkap supaya tidak melakukan gerakan makar inkonstitusional yang membahayakan stabilitas politik Nasional.

Baca juga:  Generasi Santri Millenial dan Demokrasi Oligarki

وشاورهم في الأمر – وأمرهم شوري بينهم

Allah memerintahkan umat Islam untuk mengedepankan musyawarah. Musyawarah hukumnya wajib bagi Nabi sebagai seorang leader yang harus mengakomodir aspirasi dan ide umat yang menjadi rakyatnya.

Perintah dalam Alquran (Musyawarah) hukumnya wajib jika tidak ada sesuatu yang mengalihkan maknanya ke arah sunah atau mubah.

Hal ini sesuai bait dalam kitab Tashil Al Thuruqat:

بصيغة افعل فالوجوب حقق – حيث القرينة انتفت وأطلق

لا مع دليل دلنا شرعا علي – إباحة في الفعل أو ندب فلا

بل صرفه عن الوجوب حتم – بحمله علي المراد منهما

Di negara demokrasi seperti Indonesia, segala masalah sudah dimusyawarahkan secara matang antar seluruh elemen bangsa, khususnya tiga komponen trias politika (eksekutif, legislatif, yudikatif). Konstitusi lahir Dari kolaborasi tiga kekuatan politik ini.

Dalam konteks pemilu, jika Ada pihak yang merasa dicurangi secara terstruktur, massif Dan sistematis, maka konstitusi memberikan mekanisme, yaitu melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Dan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan membawa bukti yang Lengkap yang bisa dipertanggungjawabkan. Hasil sidang Bawaslu Dan MK inilah yang menjadi pedoman yang harus diikuti.

Destruktif

Jika People Power bertujuan menggerakkan Masa untuk menolak hasil Pemilu Dan menuduh pemilu curang tanpa alat bukti dan besar kemungkinan terjadi anarkisme sosial yang mengganggu stabitas politik tanah air, maka People Power ini harus digagalkan karena melawan konstitusi yang merupakan hasil Musyawarah seluruh kekuatan politik seluruh anak negeri, termasuk pihak yang menuduh curang tanpa bukti yang cukup.

Baca juga:  Teror, Diam, dan Pembiaran

Persatuan nasional adalah barang mahal di negeri ini yang sudah diperjuangkan founding fathers bangsa. Maka menjadi kewajiban seluruh anak negeri untuk menjaga persatuan nasional dan menghindari ucapan, tindakan, dan usaha apapun yang menganggu persatuan Nasional.

Persatuan Nasional adalah bukti kemaslahatan hakiki yang harus diprioritaskan di atas nafsu kekuasaan yang kadang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Pembangunan Nasional menjadi sia-sia jika persatuan Nasional terkoyak-koyak di negeri yang dikenal guyup-rukun dan gemah ripah loh jinawe.

Semoga bangsa ini menjadi bangsa besar yang matang dan bijaksana dalam menghadapi pengumuman KPU tanggal 22 Mei 2019 besok. Kita dukung penyelesaian masalah di Bawaslu dan MK dan Kita dukung bersama Presiden-Wakil Presiden dan Legislatif Pilihan Rakyat Indonesia.

Saatnya bangsa ini kembali rukun dan bersatu untuk memajukan bangsa. Mementum Ramadan dan Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1440 yang berlangsung tepat 22 Mei 2019 besok saat pengumuman KPU Harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan Nasional dan kohesivitas sosial menuju terciptanya baldatun thayyibatun was rabbun ghafur. Amin. (RM)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top