Setelah 85 tahun pembuangannya, Desember 2015 Pemerintah Tunisia memembersihkan nama Tahar Haddad dari segala bentuk diksriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Tunisia, yakni larangan menikah dan bekerja.
Namanya dipopulerkan kembali oleh pemerintah melalui kementrian HAM sebagai pahlawan, tokoh feminis, dan tokoh revolusiner Tunisia. Haddad meninggal di Arab Saudi, tempat pembuanggannya. Jauh dari negerinya yang ia bela mati-matian.
Siapakah sosok Haddad sehingga ia dimarginalkan dari lingkungannya? Lalu peran apa yang dimainkan Hadad hingga mampu membuat gusar pemerintah saat itu?
Sosok Tahar Haddad
Hadad adalah salah satu “santri” Zaetunah, Tunisia yang berbeda dari santri kebanyakan. Pemikirannya cenderung “nyeleneh” dari teman-temannya kebanyakan. Ia dilahirkan di Tunisa pada tahun 1899, akhir abad ke-19 dan hidup di awal abad ke-20. Abad yang banyak melahirkan tokoh pembaharu di dunia.
Pendidikan awalnya ia tuntaskan di Zaetunah selama tujuh tahun (1913-1920). Di sana ia menuntaskan hafalan Alqurannya dan mengenyam beberapa ilmu syari’ah dan agama hingga mendapatkan syahadah tathwi’ (semacam ijazah setingkat dengan SMA).
Pendidikan agama yang ia terima pada saat itu tidak lantas membuatnya puas dan merasa cukup begitu saja. Ia sadar bahwa corak pendidikan di Zaetunah konservatif. Perlu ada perubahan dan pembaharuan seperti yang ia lihat di Madrasah Shodiqiah. Madrasah –berdiri pada tahun 1875 di jantung kota Tunis– ini menyajikan metodelogi yang lebih modern. Haddad juga belajar di sekolah-sekolah Prancis. Prancis mulai menjajah Tunisia pada tahun 1883 setelah keputusan yang disebut The Congress of Berlin (1878) yang menghasilkan keputusan pembagian tanah antara Jerman, Italia, Inggris, Prancis dan Ingggris.
Setelah mengenyam sekolah, maka lahirlah gagasan-gagasan Haddad yang ia tuangkan dalam beberapa majalah dan surat kabar. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kebodohan, kemunduran, belenggu penjajahan, dan kediktatoran penguasa.
Baca juga:
- Mengenal Intelektual Iran Hamid Dabashi
- Novel dan Universitas Al-Azhar
- Annemarie Schimmel, Sang Penulis Nabi
Keuletan dan kegigihan Haddad sebagai seorang pemuda yang mampu menyuarakan perubahan dan pembaharuan ini menarik hati Syekh Abdul Aziz Assa’alabi (seorang tokoh pembaharu Tunisia. Ia mendirikan Partai Dusturi dan menuangkan gagasan-gagasan pembaharuannya dalam beberapa karyanya. Salah satu karyanya yang populer ialah Ruhut Taharrur fil Quran. Buku ini merupakon buku babon Assa’alabi karena memuat gagasan-gagasan pembaharuannya).
Hal ini pulalah yang membuat Haddad menjadi kader andalan Assa’alabi hingga ia dibuang, menjauh dari kota Tunis karena gagasan-gagasannya yang dianggap berbahaya bagi penjajah Prancis pada saat itu.
Upaya-upaya pembuangan yang dilakukan oleh penjajah Prancis pada saat itu tidak mampu meredupkan semangat perjuangan Haddad. Ia tetap bergerak dan terus berupaya menelorkan gagasan-gagasannya hingga ia bertemu dengan Muhammad Ali Al Hami (1890-1928) dan membentuk Serikat Pekerja Tunis.
Haddad dan bukunya “Our Women in the Shari ‘a and Society”
Upaya-upaya pembuangan Haddad semakin gencar sejak ia menyuarakan gagasan pembebasan perempuan dalam bukunya Imra’atuna fil Syaria wal Mujtama’ (1930). Menurut Haddad, upaya pembaharuan dalam memerangi kebodohan dan keterbelakangan tidak akan terwujud kecuali harus melakukan gebrakan dalam lingkaran yang lebih kecil (keluarga) sebelum menuju ke lingkaran yang lebih besar (masyarakat). Dan menurutnya, upaya pembaharuan itu harus diwujudkan dengan melakukan pembebasan kepada kaum perempuan dan menyamakan hak-hak mereka.
Gagasan Haddad ini menuai banyak kecaman apalagi pasca terbitnya buku Qasim Amin dari Mesir dengan gagasan serupa: Tahrir Al Mar’ah (1899) dan Al Mar’ah Al Jadidah (1901). Bedanya, Haddad lahir dalam lingkungan keluarga sederhana dengan corak pendidkan klasik. Sementara Amin lahir di tengah keluarga aristokrat yang dididik dengan pendidikan modern. Hal inilah yang membuat corak pemikiran Haddad berbeda dari yang lain.
Dalam bukunya, Haddad membagi dua bagian penting: bagian tashri’i dan bagian ijtima’i. Kedua bagian ini ia tulis secara berkala sejak tahun 1928 di beberapa majalah dan surat kabar lokal Tunisia.
Bagian Tashri’i
Ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan perempuan yang ia analogikan dengan situasinya di zaman jahiliyah kemudian zaman kejayaan Islam dan terakhir dengan masanya saat itu, tahun 1930-an.
Haddad melihat bahwa Islam telah lama mengapresiasi hak-hak wanita dan merealisasikan kemanfaatan-kemanfaatan perempuan dalam asas persamaan dan keadilan. Namun sayangnya umat Islam saat ini telah megalami kemunduran. Mereka enggan kembali mewujudkan hal-hal tersebut.
Menurut Haddad, Islam, melalui ayat-ayat Alquran telah membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa situasi yang jelas. Maka menjadi wajar, tidak ada halangan untuk menerima asas persamaan sosial antara keduanya. Laki-laki dan perempuan akan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Keduanya memiliki hak dan kewajiban. Kedunya berhak memperhatikan asas keadilan dalam praktenya.
Hubungan laki-laki-perempuan harus berpedoman “sunnah tadrij” dalam mensyariatkan hukum-hukumnya. Artinya Islam sangat memperhatikan situasi dan kondisi dalam memberikan hukumnya. Tidak lantas tergesa-gesa dan memaksa. Dalam hal ini, menurut Hadda syariat adalah bentuk tadrij (bertahap) dan ia dinamis sesuai dengan pergolakan zaman dan masanya.
Dengan pertimbangan bahwa syariat itu dinamis dan menerima perubahan, maka Haddad mengajak masyarakat untuk menyuarakan persamaan hak dalam waris antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam bagian tashri’i ini Haddad menyadarkan masyarakat akan pentingnya memberikan kemandirian kepada perempuan untuk menentukan pilihan pasangannya. Tidak ada istilah nikah paksa seperti dalam roman Siti Nurbaya.
Selain itu Haddad juga berusaha menolak poligami. Menurutnya poligami akan melahirkan bahaya laten yang akan menggagalkan misi pembaharuan atau reformasi (ishlah). Poligami juga sangat merugikan perempuan, menyakiti batinnya. Bahkan Islam sendiri melalui Alquran sudah mewanti-wanti bahwa manusia tidak akan bisa berpoligami, yang asasnya adalah keadilan. Dan itu hampir mustahil diwujudkan.
Kemudian Haddad juga mengatakan bahwa perceraian harus melalui hakim dan memberikan hak cerai kepada wanita. Bukan Cuma itu saja, Haddad juga mengharuskan adanya kompensasi berupa uang bulanan kepada wanita yang dicerai oleh suaminya.
Semua permasalah di atas tersebut timbul dan muncul dari perenungan Haddad melihat realita sosioal yang ada di sekitarnya. Dan untuk menguatkan argumennya ia selalu berusaha meghadirkan dalil naqli berupa ayat-ayat quran dan hadis.
Bagian ini, ia tutup dengan mengatakan bahwa tujuan gagasan-gasan yang ia tuangkan di atas tak lain adalah untuk mlancarkan visi utamanya, yakni pembaharuan dan perbaikan umat dengan merujuk kembali pandangan masyarakat agar memperbaiki mu’amalah mereka kepada perempuan. Dan hendaknya perempuan mendapatkan hak pendidikan yang sewajarnya karena mereka adalah “madrasah pertama” bagi anak-anaknya kelak.
Bagian Ijtima’i
Di bagian kedua ini, Haddad banyak memotret kondisi dan situiasi sosial pada saat itu yang kian terpuruk. Dan keterpurukan itu disebabkan oleh beban. Dan sayangnya, “beban” di sini maksudnya adalah kaum perempuan. Di sini Haddad mencoba menghadirkan solusi-solusi ampuh untuk lepas dari keterpurukan yang melanda masyarakat saat itu.
Ia mengusulkan kepada kaum Hawa untuk dibekali dengan wawasan serta pengetahuan dengan jalan mendapatkan hak pendidikan. Para perempuan harus sekolah, supaya ia menjadi istri sekaligus ibu yang mampu ‘mencerahkan’ anak dan keluarganya.
Dalam kacamata hari ini, pandangan Haddad terkesan masih bernada “domestifikasi”, namun ini sangat maju pada waktu itu. Kita bisa katakan, ide ini model “pemberdayaan perempuan” masa-masa awal.
Maka perbekalan wawasan tentang rumah tangga, wawasan adab dan tata krama, wawasan keilmuan, dan wawasan kesehatan menjadi wajib bagi para perempuan. Bahkan para perempuan diberi penjelasan tentang bahaya pernikahan yang tidak didasari persiapan yang matang dan bahaya pernikahan yang dijalankan di bawah usia yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar membentuk generasi-generasi yang bisa mencerahkan masyarakat di sekitarnya. Yang kemudian hal itu akan mensukseskan misi pembaharuan dan perubahan umat.
Pembahasan yang paling kontroversial di bagian ini adalah masalah tentang ajakan melepas hijab. Pembahasan ini ia tuangkan dalam bab tersendiri, yakni “Bab Sufur” (sufur berarti perempuan yang meninggalkan hijabnya atau melepasnya dan tidak lagi mengenakannya).
Gagasan tersebut sebetulnya bukan hal baru lagi, jauh sebelum Haddad, Syekh Assa’alabi dalam bukunya Ruh al Taharrur fil Quran (1905) telah mengawalinya dengan wacana ini.
Menurut Haddad, bahwa perkara “sufur” ini sebetulnya hal yang wajar. Jika kita menghormatinya maka kita sebetulnya sedang menghormati tata krama dan hak seseorang. Kecuali jika ia berlebihan memperlihatkan bagian-bagian yang memang sensitif dan tidak untuk dilihat maka sejatinya ia telah memancing syahwat dan senagaja menarik perhatian khususnya para laki-laki. Itulah salah satu sebab yang mebuat perempuan semakin termarginalkan dari lingkungan sosialnya.
Secara tidak langsung ia telah menghambat kebangkitannya dan membuatnya semakin kerdil dalam pengakuannya sebagai bagian dari masyarakat. Jadi menurut Haddad melepas jilbab tidak banyak berpengaruh asal tetap sopan dalam berpakaian.
Dan di bagian akhir ini, Haddad kembali mengingatkan untuk tidak terlalu fokus membahas permasalahan hijab. Sementara masih ada hal-hal esensial untuk yang perlu diperhatikan untuk mencapai reformasi (ishlah), yaitu pendidikan untuk perempuan.
Pembuangan Haddad
Situasi politik yang kian memanas ditambah lagi keadaan Zaetunah saat itu sedang terjadi gejolak pandangan para ulamanya. Mereka, yang kuat berpegang pada “tradisi” dan menolak segala bentuk praktek “pembaratan” memandang ide dan gagasan Haddad sangat berbahaya. Apalagi gagasannya tentang melepas hijab, memberikan hak cerai kepada wanita bahkan persamaan hak waris antara laki-laki dan wanita. Meskipun di sisi lain mereka sadar bahwa Haddad mampu memobilisasi pemikiran masyarakat untuk sadar bersama dan bangkit melawan segala bentuk penjajahan Prancis saat itu.
Namun, apalah dikata, situasi politik dan gejolak dalam tubuh Zaetunah ini segera dimanfaatkan oleh Prancis, penjajah saat itu. Maka isu bahwa Haddad telah membawa gagasan yang berbahaya semakin “digoreng” oleh penjajah Prancis saat itu.
Haddad pun semakin tersudutkan. Ia pun dinyatakan sebagai peberontak dan diasingkan ke Arab Saudi agar geliat pemikiran dan gerakan dan pemikirannya semakin hening dan tidak terlihat lagi.
Itulah Tahar Haddad dan gagasan-gagasannya. Ia meninggal dalam usia sangat muda, 36 tahun (1935). Ia bukan saja hidup dalam pengasingan, tapi juga mati muda. Namun, gagasan-gagasannya masih hidup hingga sekarang, utamanya bagi siapa saja yang menghendaki keadilan sebagai jalan untuk menuju pembaharuan. Tak hanya itu, beberapa pandangan Haddad dijadikan “UU Hukum Keluarga” di Tunisia.