M. Ishom el-Saha
Penulis Kolom

Dosen di Unusia, Jakarta. Menyelesaikan Alquran di Pesantren Krapyak Jogjakarta dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Sumur Bushah (5): Serapan Kata “Basuh” (Bersuci) dalam Fiqh Jawi

Sumur Bushah (5): Serapan Kata “Basuh” (Bersuci) dalam Fiqh Jawi

Sumur ini berada di sisi selatan luar tembok masjid nabawi dan dekat dengan Baqi’. Sekarang ini bekasnya telah dibangun air mancur besar di depan sebuah bangunan bernama Wakaf al-Bushah wa an-Nasyir. Keterangan ini diperjelas oleh Ibn Najjar sesuai riwayat yang diterimanya.

Menurut riwayat itu sumur itu dekat dengan al-Baqi’, di jalan yang melewati Qebaa, dan di antara pohon-pohon kurma. Derasnya sumber mata air dari dalam tanah membuat longsoran tanah menjadi kolam selebar sembilan hasta dan sepanjang sebelas hasta. Kolam itu berisi air yang tampak kehijau-hijauan tapi kalau ditimba tetap berwarna putih dengan rasa ada manis-manisnya.

Dalam kitab Tarikh al-Madinah al-Munawwarah yang ditulis Abdurrahman Mudairis disebutkan bahwa sumur al-Bushah pernah dibangun untuk keperluan konsumsi para jemaah haji di masa Dinasti Mamluk pada tahun 697 H./1297 M. dan diwakafkan oleh Syekh Aziz al-Dawla Raihan al-Badri.

Sumur Bushah memiliki hubungan sejarah dengan Rasulullah. Dalam satu riwayat yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa pada suatu hari Rasulullah mendatangi para syuhada Uhud yang telah dikumpulkan dan dikerubuti oleh anak-anak dan keluarganya di dekat Baqi’. Sesudah itu beliau menhampiri Abu Saaid al-Khudri.

Rasulullah berkata: “Apa kamu memiliki perigi untuk membasuh kepala saya, karena hari ini hari Jum’at? Abu Sa’id menjawab: “Ada ya Rasul!”. Lalu mereka keluar rumah membawa perigi itu menuju ke sebuah sumur Bushah. Sesampainya di dekat sumur, perigi itu diisi air untuk keperluan membasuh dan menyiram kepala dan rambut Rasulullah Saw.

Baca juga:  Syair-Syair Arab Jahiliyah yang Berkembang Tanpa Tradisi Baca-Tulis

Apa yang dilakukan Rasulullah Saw menggunakan air sumur Bushah itu kemungkinannya ada hubungannya dengan pemakaian kata “basuh” untuk tujuan bersuci dalam budaya Islam Nusantara. Hal ini karena kata “basuh” dalam bahasa Jawa kuno maupun Sansekerta tidak ada padanannya, terkecuali muncul dari syair lagu ciptaan Sunan Kalijaga.

Makna kata basuh sepadan dengan kata “umbah” (mencuci pakaian) dan “raup” (mencuci muka), yang merupakan bentuk cara mencuci paling umum yang dikenal masyarakat luas. Ketika Islam datang ke Jawa, para wali mengenalkan cara bersuci berupa thaharah, wudhu, namun perbendaharaan kata bahasa local, semisal kata umbah dan raup, tidak dapat mewakilinya. Oleh sebab itu dipakai kata basuh yang berasal dari nama sumur Bushah. Wallahu a’lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top