Sedang Membaca
Azan Toleran
Hamidulloh Ibda
Penulis Kolom

Dosen dan Ketua Program Studi Pendidikan Guru MI (PGMI) STAINU Temanggung, Alumnus Pondok Pesantren Mamba’ul Huda Pati. Tinggal di Semang, Jawa Tengah

Azan Toleran

Ketika awal kali mengajar di Temanggung Jawa Tengah, ada hal menarik yang membuat saya menelaah lebih dalam. Ini soal azan. Azan di Kota Tembakau ini waktunya bisa berbeda-beda di masjid dan musala yang berbeda. Saya pun bingung. Seusai salat di satu masjid, terdengar azan dari masjid lain. Dulu, benak saya kerap bertanya, iki sing bener sing endi? (ini yang benar yang mana?)

Fenomena ini berbeda dengan di tempat kelahiran saya, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah. Di sana azan yang rutin hanya waktu magrib, isya, dan subuh. Untuk zuhur dan asyar  hanya dilakukan di masjid atau musala tertentu. Orang desa menyebutnya “masjid gede”, masjid yang menjadi pusat dari masjid atau musala lain.

Suasana di Pati akan berubah ketika Ramadan, ketika hampir semua masjid/musala melantunkan azan pada lima waktu salat. Waktu imsak dan berbuka puasa juga diinformasikan melalui pengeras suara. Memang, kebanyakan masjid yang menyuarakan azan lima kali sehari adalah masjid di lingkungan pondok pesantren, sekolah, balai desa, dan kecamatan, karena para jamaahnya memiliki banyak waktu luang.

Kondisi di Semarang hampir sama, yaitu azan lima waktu mulai zuhur sampai subuh. Sebab, kebanyakan penduduknya pekerja kantoran, perantau, dan pebisnis dari luar daerah. Mereka memiliki waktu luang untuk salat zuhur dan asar berjemaah. Maka wajar jika di kota-kota besar selalu ada azan zuhur dan asar.

Konteks azan ini tentu berbeda antara di Pati, Temanggung, atau bahkan di luar Jawa. Di Temanggung, mayoritas penduduknya adalah  petani, seperti petani tembakau, kopi, sayuran, dan padi. Mereka kerap tak memiliki waktu luang untuk salat zuhur dan asar berjamaah. Ditambah lagi, mereka dalam keadaan kotor ketika pulang dari sawah. Ketika mau salat, mereka harus mandi dan berwudlu dulu.

Pemandangan akan berbeda pula dengan di tanah haram, Makkah. Di sana, hampir semua orang sudah tak butuh ke sawah, apalagi nguli, tentu bisa lima waktu ada azan. Di sinilah idiom azan toleran perlu dipahami sebagai salah satu pemahaman agama yang ditekankan pada realitas sosial meski sebaik-baiknya salat adalah di awal waktu.

Baca juga:  Bilal: Azan dan Dakwah

Dari kondisi di atas, prinsip toleran sangat dibutuhkan. Artinya, azan tetap jalan, salah berjemaah jalan, dan salat wajib tetap jalan. Namun tidak semua umat Islam memahami ini, karena mereka hanya memandang agama dan fikih itu urusan doktrin saja. Padahal, agama juga erat kaitannya dengan realitas sosial, alam, dan bahkan kondisi ekonomi umatnya.

Azan Toleran

Ada beberapa dasar mengapa azan untuk konteks tempat/desa tertentu harus toleran. Pertama, hukum salat berjamaah sendiri fardu kifayah, bukan fardu ain. Azan bukan sekadar lantunan kalimat suci dan ajakan salat, namun juga pengingat bahwa waktu salat sudah tiba. Ketika sudah ada azan namun tak ada jemaah yang hadir untuk salat berjemaah, maka semua orang sedesa, kampung, atau sekitar masjid berdosa. Sebab, hukum salat jamaah bukan fardu ain, melainkan fardu kifayah.

Di sini harus dipahami bersama, ketika ada azan di masjid, kita segera menunaikan salat jemaah, dan ketika masjid itu tak ada jemaahnya, maka semua orang sekitar berdosa. Salat berjemaahnya wajib kifayah bukan fardu ain, namun salatnya tetap fardu ain, meski salat berjemaah itu pahalanya 27 derajat daripada salat sendiri.

Kedua, Islam agama mudah dan toleran. Melihat realitas sosial dan kondisi geografis warga desa di suatu daerah, sangat tidak humanis jika memaksa mereka untuk salat berjemaah wajib tiap waktu di masjid. Doktrin ini harus disesuaikan dengan konteks sosiokultur di masing-masing daerah.

Ketiga, hukum Islam dalam kajian Usul Fikih berbunyi Alhukmu yaduru ma’al illati Wujudan wa’adaman (hukum itu berputar pada ada tidaknya illat). Artinya, hukum itu beredar sesuai ada atau tidaknya sebuah illat, konteks, atau sesuatu yang menyebabkan hukum terjadi.

Baca juga:  Mengejutkan, Saya mendengar Suara Azan di Negeri Kincir Angin

Jika di kota-kota, kantor, komplek sekolah, pesantren, tentu sangat mudah mendatangkan jemaah untuk salat berjemaah lewat panggilan azan. Lain masalah ketika di desa, yang mayoritas penduduknya bertani, nelayan, atau pekerja pabrik. Azan di desa atau tempat itu tentu harus toleran, karena menunggu jemaahnya.

Jangan sampai, ada muazin (tukang azan) melantunkan azan, sudah teriak-teriak namun tak ada jemaahnya. Akhirnya, ia azan sendiri, jemaah sendiri, jadi imam dan makmum sendiri. Ironis jika seperti ini. Maka di berbagai daerah, waktu azan menyesuaikan kondisi jemaahnya sesuai kearifan lokal masing-masing selama masih dalam waktu salat tertentu.

Dari survei saya, khusus di Pati, masjid meniadakan azan zuhur dan asar kecuali “masjid gede” yang mewakili. Di Temanggung, azan toleran ini untuk waktu zuhur. Memang azan di sana tepat waktu meski rentang waktunya berbeda, rata-rata antara pukul 12.30-13.00 WIB. Untuk asar, azannya pukul 16.30 WIB, dan ini waktu paling fleksibel untuk menghadirkan jamaah karena masih di sawah atau kebun.

Sedangkan waktu magrib, azannya tepat waktu dan isya sesuai kondisi. Mengapa isya sesuai kondisi? Karena waktunya longgar. Lebih-lebih, para jemaah di kampung ketika ada acara yasinan, tahlilan, atau manaqiban di rumah warga, maka azan dan salat isya dilakukan seusai acara di rumah warga tersebut.

Untuk waktu subuh memang hampir di semua tempat tepat waktu. Bagi semua warga yang bekerja petani, guru, PNS, TNI, polisi, hampir semua bisa melonggarkan waktu untuk berjamaah di masjid. Apakah ini berdosa atau salah? Tentu tidak.

Islam agama toleran

Islam merupakan agama mudah, gampang, tapi jangan digampangkan. Di antara agama lain, Islam paling ramah dan toleran dari berbagai aspek dan menghargai kearifan lokal. Salah satunya dalam praktik ibadahnya yang diatur dalam fikih, baik ketegori ibadah maupun muamalah.

Baca juga:  Teror Peradaban (1): Kelaparan

Fenomena Islam di Nusantara ini memang menarik dikaji. Saking plural dan binekanya, Islam di Nusantara ini bisa diketagorikan tiga domain. Pertama, aliran kanan yaitu aliran fundamendal yang konservatif dan saklek pada teks-teks. Kedua, aliran tengah atau moderat. Ketiga, aliran kiri yaitu liberal yang mendewakan akal pikiran. Kita bisa memilih yang tengah, sesuai sabda Nabi Muhammad,  khoirul umur ausatuha (sebaik-baiknya urusan/sesuatu adalah yang tengah-tengah).

Dalam kitab Roudhotut Tholibin Wa Umdatul Muftin juz 8, Imam An-Nawawi (1991) menyebut salat jemaah itu hukumnya fardhu ain hanya untuk salat Jumat. Sedangkan salat fardu lainnya, ada beberapa pendapat. Pendapat paling sahih hukumnya fardu kifayah. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu ain.

Al-Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah (jilid 1:142), menjelaskan hukum salat jemaah adalah fardu kifayah. Mengapa? Jika sudah ada yang menjalankannya di suatu tempat, maka gugurlah kewajiban yang lain melakukannya. Sebaliknya, jika tak ada satu pun menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang di situ.

Dari sini, apa yang dilakukan orang-orang Islam di desa-desa sudah sesuai prinsip Islam. Mereka tak mau azan ketika kondisi jamaah ada di sawah dan tak mungkin jika azan ketika sudah tahu tak ada yang azan. Prinsipnya, azan boleh dilakukan selama waktunya belum habis.

Di sini perlu ditekankan, yang fardu kifayah adalah salat jemaahnya, bukan salatnya. Salat lima waktu tetap wajib bagi semua orang mukallaf (terkena hukum), memenuhi syarat dan rukun salat.

Pendapat jumhur (mayoritas) ulama, baik dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan hukum salat jemaah fardu kifayah. Apakah hanya ulama-ulama terdahulu? Tentu tidak. Ulama-ulama “zaman now” dari berbagai aliran dan faham pun sepakat jika salat jemaah itu fardu kifayah. Masalahnya, sudahkah kita mengetahui dan menghormati azan toleran itu?

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top