Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Pada edisi ke-132 ini kami menyajikan Ekonomi Syariah yang ditulis oleh saudara Moh. Rasyid dari Sumenep. Pada prinsipnya ekonomi syariah berdasarkan keimanan (ketuhanan), etika (akhlakul karimah), dan kemanusiaan. Definisi ekonomi syariah sudah sangat banyak dirumuskan oleh para ahli, dan penjelasan lebih menyeluruh tentang definisi ekonomi syariah tergambar dalam rancang bangun ekonomi Islam.
Akan tetapi, secara umum ekonomi syariah, menurut M. Nur Rianto Al Arif, dapat didefinisikan sebagai perilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya yang harus sesuai dengan tuntutan syariat Islam, agar dapat mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta). Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam haruslah berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada al-Qur’an dan Sunnah.
Teori, sistem dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi. Sebagai ilmu, ekonomi Islam memberikan makna bahwa dalam ekonomi Islam harus selalu dilakukan pengembangan keilmuan agar ditemukan formulasi ekonomi Islam yang benar-benar sesuai dengan prinsip umat Islam.
Betapa pun ekonomi syariah mencita-citakan tegaknya keadilan serta kemaslahatan bagi semua, tak akan ada artinya bila hanya dielu-elukan sebagai konsep maha suci di antara sosialisme dan kapitalisme, diletakkan di ruang-ruang kuliah, dan dibicarakan di panggung-panggung seminar, tanpa pengamalan serius di alam nyata.
Selamat membaca.