Sedang Membaca
Konsolidasi Kebijakan dan Aktivasi Lumbung dalam Mitigasi Ancaman Krisis Pangan Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten dan Perkotaan Terdampak
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Konsolidasi Kebijakan dan Aktivasi Lumbung dalam Mitigasi Ancaman Krisis Pangan Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten dan Perkotaan Terdampak

Whatsapp Image 2020 06 04 At 9.22.09 Am

Pengantar

Satgas Aswaja Peduli  Covid-19 adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Pesantren Aswaja Nusantara Mlangi dalam rangka merespons munculnya Covid-19 beserta dampak-dampaknya. Salah satu divisinya adalah Divisi Data, Kajian, dan Policy Brief yang bertugas untuk mengumpulkan data, menyelenggarakan kajian yang relevan, serta merumuskannya dalam bentuk arah dan rekomendasi kebijakan publik (policy brief) yang dianggap penting untuk kepentingan publik. Salah satu topik yang dikaji adalah persoalan kedaulatan pangan di tengah Pandemi Covid-19, mengingat salah satu dampak Covid-19 yang cukup mendasar adalah persoalan pangan. Telah dilaksanakan paling tidak 3 kali diskusi publik dan berkali-kali diskusi internal.  Hasilnya adalah formulasi Policy Brief berikut ini.

Policy Brief ini disusun oleh:

Muhammad Mustafid

Fatih Gama Abisono

Ahmad Musyaddad

Auag San Salam

Rahman Ghozali

Falahul Arbi

Irsyanda Ahmad

Mlangi, 03 Juni 2020

Informasi dan klarifikasi lebih lanjut, bisa kontak Muhammad Mustafid (08156866002), Penanggung Jawab Satgas Aswaja Peduli Covid-19.

Ringkasan Eksekutif

Dampak pandemi Covid 19 terus bergulir sampai menyentuh sisi fundamental kehidupan: ancaman krisis pangan. Pergerakan aktivitas ekonomi yang melambat menggerus daya beli masyarakat, mengancam penurunan kualitas hidup, terlebih bagi warga miskin kota.

Kebijakan mitigasi difokuskan pada penataan ulang matarantai produksi dan distribusi pangan yang dapat meningkatkan resiliensi warga untuk membangun ketahanan dan kemandirian pangan. Struktur insentif kebijakan pangan dibuat dengan menyentuh lini produksi, distribusi, dan konsumsi. Kepada petani (termasuk peternak), insentif difokuskan pada biaya produksi dan harga jual hasil panen. Kepada warga, insentif diarahkan pada biaya produksi untuk aktivasi pertanian perkotaan dan subsidi harga beli produk pangan, khususnya bagi warga miskin. Operasionalisasi kebijakan mitigasi ini dijembatani oleh aktivasi lumbung pangan komunitas (community driven) sebagai alternatif platform penjaminan ketahanan pangan yang disediakan bulog (state driven) dan pelaku pasar (market driven).

Konteks Masalah

Pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan dampak klinis pada manusia, namun juga berbagai dampaksosial dan ekonomi. Salah satu dampak fundamental pandemi COVID-19 adalah ancaman krisis pangan, sampai pada skala global sebagaimana telah diingatkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO).

Baca juga:  Apa Manfaat Membaca Surah Mu’awwidzatain?

Di Indonesia, dalam kondisi normal, penyediaan stok pangan utama umumnya dicadangkan sampai pemenuhan 4 (empat) bulan ke depan dan dapat terdistribusi baik secara nasional. kebijakan keamanan pangan Ini mengasumsikan lini produksi, distribusi, dan perilaku konsumsi masyarakat berlaku konstan, termasuk kemungkinan mengimpor barang dalam situasi khusus. Dalam kondisi pandemi, ketiga lini ini tergoncang. Kerangka stabilisasi tidak cukup lagi hanya soal harga, stok, ataupun efektivitas distribusi, namun juga daya beli warga yang menurun karena terhentinya banyak aktivitas ekonomi. Ancaman krisis pangan bergerak pada situasi kegoncangan seluruh mata rantai sistem keamanan pangan, sampai pada level struktural masing-masing lini, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.

Pada masyarakat yang daerahnya terdampak, seperti, misalnya, Yogyakarta, Sleman,  dan kota-kota lainnya, terhentinya banyak aktivitas ekonomi memukul ketahanan ekonomi warga. Dampaknya bukan saja pada penurunan atau keruntuhan daya beli konsumsi, namun juga pelemahan produksi oleh produsen bahan pangan. Apalagi, sebagian besar bahan pangan di perkotaan adalah barang dari luar daerah. Wajah ancaman krisis pangan tercermin pada dua hal berikut.

Pertama, penurunan atau keruntuhan daya beli kelas pekerja perkotaan baik di sektor formal dan informal, termasuk akses terhadap pangan. Banyak perusahaan merumahkan pekerjanya dengan tidak membayarkan gaji dengan dalih cuti (unleaved paid). Sebagian pekerja masih mendapatkan 50% gaji dengan sistem kerja bergilir (shift). Pada sektor informal, ancamanpaling nyata menghimpit,pekerja harian, termasuk industri wisata yang menghidupi PKL, tukang becak, driver, kusir andong, kuliner, toko oleh-oleh, kerajinan, hingga tour guide. Pekerja informal ini bergantung secara harian pada kehadiran wisawatan. Instruksi stay at home, social distancing, pembatasan berpergian, termasuk “lockdown lokal” membuat mereka kehilangan mata pencaharian. Memasuki bulan kedua krisis pandemi, kemampuan masyarakat untuk bertahan terus mengalami penurunan.Banyak dari mereka mulai mengandalkan bantuan pemerintah maupun solidaritas warga.

Kedua, ancaman kelangsungan produksi pangan karena anjloknya harga hasil panen. Ini terutama menimpa petani hortikultura dan peternak. Petani padi juga belum mendapatkan manfaat langsung dari situasi ini karena harga jual gabah di tingkat petani yang rendah. Kondisi struktural distribusi/tata tata niaga saat ini tidak mampu menggeret insentif harga bagi pertani padi. Harga panen petani hortikultura, peternak ayam ras, maupun peternak ikan air tawar jauh terpuruk karena panen melimpah dibarengi permintaan pasar yang turun hingga 50 – 80%.Harga komoditas cabai, jagung, sayur mayur, dan ayam potong merosot di tingkat petani hingga 80 % dari harga pasar dan jauh dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP).Secara faktual, sudah ada petani dan peternak yang berhenti produksi dan terancam gulung tikar. Jika produksi petani tersendat atau terhenti, krisis pangan sudah di depan mata.

Baca juga:  Hai Perempuan, Yuk Sekolah Dulu, Jangan Buru-buru Menikah

Rekomendasi Kebijakan

Rekomendasi kebijakan dalam mitigasi ancaman krisis pangan difokuskan pada upaya memperkuat ketahananan dan kemandirian pangan melalui keterpaduan dan kolaborasi strategis dan taktis di semua lini dalam tata kelola pangan yang melibatkan solidaritas ekonomi seluruh shareholder. Konsep rekomendasi berikut ini didasarkan pada pengembangan berbagai praktik baik yang sudah ada sebelum ini, baik di lingkungan pemkot/pemda komunitas tani, aktivis pangan, maupun komunitas warga sebagaimana digambarkan berikut ini:

Model Pengelolaan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Warga dalam Mitigasi Ancaman Krisis Pangan di Perkotaan

Whatsapp Image 2020 06 04 At 9.22.09 Am

Lini Produksi

Pemerintah Kota

  • Pemetaan dan kerjasama penyediaan pangan pokok dengan kelompok tani di Kota Yogyakarta dan daerah produsen di luar kota. Hal serupa dilakukan terhadap warga untuk penyediaan pangan non pokok skala rumah tangga.
  • Pemberian insentif biaya produksi berupa benih, pupuk, dan saprodi kepada petani mitra kerjasama dengan memperluas dan meningkatkan manfaat dari Kartu Tani. Insentif biaya produksi juga diberikan pada penanam skala/lahan rumah tangga.
  • Kolaborasi dan insentif pendampingan bagi OMS, komunitas, relawan, organisasi warga, dan PT dalam memperluas gerakan sosial warga untuk kemandirian pangan. Model pendampingan berpola peer to peer learningpada rumah tangga penanam disesuaikan dengan konteks social/physical distancing.
  • Kampanye massif dan dukungan informasi teknis untuk mendorong gerakan menanam bagi ketahanan dan kemandirian pangan.
Baca juga:  Ngaji Kepada Gus Baha: Sujud sebagai Identitas Hamba Allah

Komunitas warga

  • Melakukan pengorganisasian RT/RW dalam gerakan menanam di rumah warga maupun lahan-lahan di sekitar perumahan/kampung yang dapat dioptimalkan seperti RTH, lahan tidur, dan sebagainya.
  • Menggunakan model pertanian alami/organik dalam sistem produksi bahan pangan non pokok yang mandiri dan berkelanjutan dalan jejaring kerjasama antarwarga (benih, pupuk, dan saprodi).
  • Kolaborasi pengembangan pengetahuan, inovasi, perluasan jejaring kerja, bersama organisasi/komunitas pendamping.

Lini Distribusi & Konsumsi

Pemerintah Kota

  • Meningkatkan cadangan bahan makanan pokok (beras) dengan menjalin kontrak kerjasama pembelian hasil panen petani dalam satu paket program insentif biaya produksi untuk petani (benih, pupuk, saprodi).
  • Memberikan insentif harga hasil panen di tingkat petani melalui kontrak kerjasama.
  • Bekerjasama dengan RPK di setiap kelurahan dalam distribusi bahan pangan dengan harga terjangkau/tersubsidi. RPK telah memiliki pengalaman serupa sebelum ini sebagai outlet Bulog.
  • Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pendirian lumbung pangan komunitas oleh warga sebagai platform alternatif ketahanan pangan yang dikelola berbasis kemandirian warga untuk memperkuat stok pangan warga.

Komunitas Warga

  • Menghidupkan lumbung pangan komunitas yang dilandasi nilai solidaritas sosial dan kegotong-royongan dengan mandat memperkuat stok pangan komunitas, mendistribusikan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau, distribusi bantuan/donasi pangan bagi kelompok rentan dan terdampak.
  • Mengembangkan kontrak kerjasama dengan komunitas petani (termasuk peternak) untuk mendekatkan rantai pasok, menjamin kepastian permintaan produk, serta memberikan insentif harga kepada produsen untuk merawat keberlanjutan produksi petani.
  • Mengelola lumbung pangan komunitas berlandaskan prinsip solidaritas, partisipatif, transparan, dan akuntabel baik dalam pencarian dana/bantuan/donasi, mekansime penyaluran/distribusi, penentuan harga, maupun penerima manfaat.
  • Melakukan kendali mutu keamanan pangan yang dijual atau didonasikan.
  • Mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah dalam memantau ketahanan pangan warga di

Menyimpan dan mengelola surplus hasil panen pertanian rumah tangga dalam kerangka penguatan resiliensi pangan dan ekonomi keluarga.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top