Sedang Membaca
Ayat-Ayat Sosiologis dalam Al-Qur’an (4): Pribumisasi Islam Abdurrahman Wahid (Surah Al-Baqarah ayat 177)
Nuzula Nailul Faiz
Penulis Kolom

Mondok di PP Nurul Ummah Yogyakarta dan mahasiswa di Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ayat-Ayat Sosiologis dalam Al-Qur’an (4): Pribumisasi Islam Abdurrahman Wahid (Surah Al-Baqarah ayat 177)

Whatsapp Image 2022 02 22 At 21.58.47

Di kalangan muslim perkotaan, marak terjadi praktik mengganti panggilan teman dengan istilah kearab-araban, seperti ikhwan atau akhwat. Istilah langgar atau surau untuk tempat kecil guna peribadatan muslim dirasa kurang islami, sehingga lebih mantap memakai istilah musala.

Arsitektur masjid-masjid akan ‘berdosa’ kalau tidak ada kubahnya, sementara sudah jarang sekali masjid-masjid dengan arsitektur lokal seperti Masjid Agung Demak atau Masjid Pathok Negoro di Yogyakarta, yang dijadikan refrensi untuk membangun masjid-masjid baru. Namun, apakah yang demikian itu termasuk islamisasi yang ranahnya ajaran agama, atau hanya sekedar arabisasi yang ranahnya budaya?

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menolak menyebutnya islamisasi, tapi praktik seperti itu bisa disebut arabisasi yang ranahnya budaya, sehingga tidak bisa dihukumi wajib. Gus Dur justru mewanti-wanti praktik arabisasi tersebut bisa mencerabut muslim di Indonesia dari budayanya sendiri. Menurut Gus Dur, ada nilai dasar dalam Islam yang justru lebih penting untuk digarap budaya kita, daripada mengganti praktik budaya kita dengan budaya arab. Toh, selama ini kita sudah lama mempraktikkan upaya akomodasi ajaran agama dalam budaya kita, seperti arsitektur Masjid Demak, penyebutan Kyai, Santri, dan Pesantren, dan sebagainya. Inilah yang Gus Dur sebut sebagai pribumisasi Islam. Salah satu ruh dari konsep pribumisasi Islam yang digagas Gus Dur itu adalah QS. Al-Baqarah ayat 177, yang akan dibahas dalam tulisan ayat sosiologis keempat ini.

Riwayat Hidup

Gus Dur lahir dari keluarga terhormat dalam tradisi pesantren dan Islam di Jawa, pada 04 Agustus 1940. Ayahnya adalah KH. Abdul Wahid Hasyim, anggota panitia sembilan dan menteri agama era orde lama, putra Hadhratusyaikh Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdhatul Ulama dan guru besar kyai-kyai di Jawa. Ibunya yaitu Nyai Hj. Sholihah, putri KH. Bisri Syansuri, salah satu pendiri dan pernah menjadi Rais Aam NU.

Gus Dur kecil belajar dan mengaji Al-Qur’an dari kakeknya KH. Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang. Ketika ayahnya diangkat menjadi Menteri Agama, Gus Dur ikut keluarganya pindah ke Jakarta. Gus Dur menyelesaikan sekolah dasarnya di Jakarta. Pendidikan menengahnnya diselesaikan di Yogyakarta, dengan dibarengi mengaji kepada KH. Ali Maksum di Pesantren Krapyak. Selepas lulus, Gus Dur meneruskan mondok di Pesantren Tegalrejo, Magelang, asuhan KH. Chudhori. Pada tahun 1959, Gus Dur kembali ke tanah kelahiranya di Jombang, dengan mengaji dan mengajar di Pesantren Tambakberas, asuhan KH. Wahab Hasbullah.

Baca juga:  Kitab Ulumul Qur'an Karya Mbah Sholeh Darat: Al-Mursyid Al-Wajiz Fi 'Ilmi Al-Qur'an

Pada tahun 1963, Gus Dur menerima beasiswa untuk kuliah di Al-Azhar, Kairo, namun tidak selesai. Gus Dur meraih gelar sarjana dari Universitas Baghdad bidang Sastra Arab. Setelah pulang ke tanah air, Gus Dur aktif di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan ekonomi dan Sosial (LP3ES), serta menjadi penulis kolom di berbagai majalah dan Koran nasional. Bergabung dalam kepengurusan syuriah NU karena ajakan kakeknya, KH. Bisri Syansuri, Gus Dur kemudian menjadi ketua umum PBNU sejak tahun 1984-1999. Pada tahun 1998, Gus Dur dan tokoh-tokoh NU membentuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang bersama partai-partai lain membentuk koalisi poros tengah, yang mengantar Gus Dur menjadi Presiden RI pada 1999. Gus Dur dilengserkan MPR dari kursi kepresidenan pada tahun 2001 (Berton G, 2006). Setelah tidak lagi menjadi Presiden, Gus Dur kembali aktif menulis dan menjadi guru bangsa yang disegani.

Pribumisasi Islam

Konsep pribumisasi Islam muncul dengan dilatarbelakangi oleh maraknya praktik formalisme Islam dan arabisasi total, yang dianggap Gus Dur berpotensi mencerabut muslim di Indonesia dari budayanya. Pribumisasi Islam dimunculkan Gus Dur sebagai tonggak untuk membalik arus perjalanan Islam di Indonesia, menuju kesadaran akan perlunya dipupuk kembali akar-akar budaya lokal dan kerangka kesejarahan muslim di Indonesia (Wahid A, 1980).

Pribumisasi Islam sendiri bisa diartikan sebagai upaya rekonsiliasi atau akomodasi budaya pada manifestasi kehidupan Islam, bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalnya. Gus Dur tetap berpendapat sholat mesti dijalankan dengan menggunakan bacaan Al-Qur’an dan dzikir-dzikir berbahasa Arab. Pribumisasi Islam bukanlah sinkretisme yang membaurkan ajaran inti dari berbagai agama dan kepercayaan. Ia tetap meyakini Islam harus tetap pada sifat aslinya. Pribumisasi Islam juga bukanlah perlawanan budaya setempat atas ajaran normatif Islam, akan tetapi ditujukan akan budaya tersebut tidak hilang (Wahid A, 1989).

Gagasan pribumisasi Islam dari Gus Dur bukanlah muncul dari ruang hampa. Gus Dur menganggap gagasanya ini sebagai lanjutan atas langkah strategis yang pernah dijalankan Walisongo dalam menyebarkan Islam (Baso A, 2006). Maka, pribumisasi Islam ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam sejarah Islam di Indonesia. Hal ini terlihat dari contoh-contoh yang dipakai Gus Dur dalam menjelaskan pribumisasi Islam.

Misalnya, Sunan Bonang yang mengakomodasi dzikir-dzikir dan nasihat Islam dalam tembang-tembang Jawa dengan diiringi musik gamelan, yang sebelumnya sarat dengan unsur estetika Hindu; serta penggubahan lakon dengan dimasuki tafsir-tafsir khas Islam dalam cerita pewayangan. Sementara Sunan Kalijaga dikenal sebagai pencipta Baju Takwa, Perayaan Sekaten, Grebeg Maulud, Layang Kalimasada, Lakon Wayang Petruk dadi Raja, Tata Letak Pusat Kota berupa Keraton, Alun-Alun, Pasar, dan Masjid, yang sarat dengan nilai-nilai Islam (Fitriah A, 2013).

Baca juga:  Kemukjizatan Al-Qur’an: Buah Tin dan Zaitun dalam I’jaz Lughawi dan Ilmi

Pribumisasi Islam juga diartikan Gus Dur sebagai pemahaman terhadap nash (sumber hukum Islam) dengan masalah-masalah di negeri kita. Bentuk kontekstualisasi hukum Islam seperti ini pun juga berlaku pada negeri-negeri lainya. Dalam fikih bab zakat fitrah misalnya, sudah masyhur bahwa dalam ketetapan Nabi SAW. yang dikeluarkan untuk zakat adalah gandum. Para ulama fikih kemudian mendefinisikan gandum sebagai qutul balad atau bahan pokok sesuai daerahnya masing-masing. Karena definisi itu, gandum berubah menjadi beras untuk konteks di Indonesia. Dengan demikian, pendekatan sosio-kultural pada masyarakat Indonesia mempunyai posisi penting dalam usaha pemahaman nash tersebut (Wahid A, 1989).

Al-Baqarah ayat 177 dan Agenda Prioritas Islam

Dengan tidak diperhatikanya pendekatan sosio-kultural, umat Islam akan menuntut syarat-syarat yang terlalu idealistik untuk menjadi muslim yang baik. Selanjutnya akan terjadi formalisme Islam yang berpotensi menimbulkan keringnya substitusi. Karena itu, menurut Gus Dur, Islam perlu menekankan terlebih dahulu pembicaraan tentang keadilan, demokrasi, dan persamaan, yang disebutnya weltanschauung Islam. Hal ini akan membuat kehidupan umat Islam lebih efektif dalam kehidupan berbangsa mereka, dan lebih demokratis. Dan masalah yang mesti diprioritaskan untuk dipecahkan oleh umat Islam yang sudah demokratis itu adalah menjembatani dua komponen dalam sistem keyakinan Islam yang dianggap terpisah, yakni keyakinan akan keimanan yang sangat pribadi, sebagaimana tercantum dalam rukun Iman, dan dimensi sosialnya sebagaimana tercantum dalam rukun Islam (Wahid A, 1989).

Allah SWT. berfirman:

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya: Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah [2]:177).

Baca juga:  Sejarah Kodifikasi Tafsir Al-Qur’an dari Masa ke Masa

Menurut Gus Dur, ayat ini merupakan petunjuk tentang keharusan menjembatani dua bentuk keberagamaan yang ekstrem itu. Ayat ini menerangkan bahwa struktur masyarakat yang adil harus ditandai dengan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan orang-orang yang menderita dan pengerahan dana untuk membela kaum lemah. Sehingga, yang diperlukan adalah pengembangan akidah islamiyah yang mempunyai komponen rukun Iman sekaligus rukun Islam dalam bentuk yang terjembatani. Hal ini tentunya tidak akan terwujud tanpa dialog dengan semua pihak, sebagaimana prinsip weltanschauung Islam. Dengan begitu, akan terwujud bagaimana seorang mukmin tidak akan anti sosial, dan sebaliknya, tidak ada sikap hidup yang begitu sosial tanpa keimanan (Wahid A, 1989).

Kesimpulan & Saran

Dari ayat-ayat sosiologis yang sudah dibahas dalam tulisan ini, kita tahu bahwa Al-Qur’an bukan hanya bisa menjadi sumber hukum Islam (fikih), tapi juga bisa menjadi inspirasi dalam merumuskan konsep-konsep sosiologis. Para intelektual muslim yang menguasai teori-teori dalam ilmu sosial yang sama fasihnya dengan pemahaman terhadap Al-Qur’an, ditambah pembacaan mereka terhadap konteks sosio-kultural di masyarakatnya, memunculkan teori-teori dan konsep dalam ilmu sosial yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an. Metode dan proses dari pemahaman ayat Al-Qur’an sampai dengan perumusan teori dalam ilmu sosial, antara intelektual muslim satu dengan lainya tentunya berbeda-beda. Perlu upaya penulisan yang mendalam untuk itu. Dan tentunya, mungkin masih ada ayat-ayat sosiologis lain yang masih belum dibahas dalam tulisan ini. Semoga semakin banyak tulisan, yang mencoba merumuskan secara mendalam hubungan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dengan teori-teori dalam sosiologi.

Wallahu a’alm bish showab

Referensi:

Barton, G. (2006). Biografi Gus Dur. Yogyakarta: LKIS.

Baso, A. (2006). NU Studies: Pergolakan Pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal. Jakarta: Erlangga.

Fitriah, A. (2013). Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam. Teosufi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam Vol. 3 No. 1.

Wahid, A. (1989). Islam Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta : P3M.

Wahid, A. (2018). Tuhan Tidak Perlu Dibela. Yogyakarta: IRCiSoD.

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top