Secara harfiyah, madrasah bermakna tempat belajar alias sekolahan sedangkan diniyah bermakna keagamaan. Maka, frasa madrasah diniyah adalah sekolah keagamaan. Belakangan, terutama karena kedua kata tersebut diderivasi dari bahasa Arab—yang mana Islam berasal dari sana, makna madrasah mengalami penyempitan. Tanpa menyebut kata diniyah, madrasah berarti tempat belajar yang identik dan hanya mengurus pendidikan keagamaan.
Jadi, apa maksud “diniyah” jika disandingkan dengan kata “madrasah”, menjadi “madrasah diniyah”? Bukankah dalam madrasah sudah terkandung makna diniyah? Dan jika ia betul ada, seperti apa prototipe kurikulumnya?
Dalam Islam, model pendidikan yang tersistem dan terlembagakan sudah muncul sejak dulu. Salah satunya adalah Madrasah Nidhomiyah era Al-Ghazali di Baghdad. Lebih jauh lagi, kita bisa mengacu kepada Universitas Al-Azhar di Kairo sebagai universitas pertama di muka bumi. Tapi, seperti apa kurikulum dan visi-misi kedua lembaga pendidikan itu pada awal mula didirikan? Kita harus tahu.
Terkait definisi ini, kita membedakan antara ilmu agama dengan ilmu non-agama. Kategorisasi pun bermunculan. Dari salah satu lektur pesantren, kita juga mengenal pemilahan disiplin ilmu yang sangat simpel, misalnya tauhid untuk keimanan; fikih untuk amal keseharian; kesehatan/pengobatan untuk kebutuhan jasmani agar bisa tetap belajar. Nah, apakah kesehatan/pengobatan—yang notabene ‘dinaturalisasi’ menjadi kedokteran itu—merupakan ilmu keagamaan alias diniyah? Jika kita telah bisa menjawab pertanyaan ini, maka pertanyaan tingkat lanjutnya adalah; seperti apakah kira-kira kurikulum ilmu-ilmu keislaman ideal yang mestinya diajarkan di madrasah-madrasah sebagaimana ia diterapkan oleh kaum salaf hingga ulama-ulama abad pertengahan yang melahirkan pada penemu, ilmuwan, mujaddid, hingga pakar-pakar yang polymath dan polyglot?
Dalam kata pengantar untuk buku Alwi Shihab, “Islam Inklusif”, Gus Dur menyatakan, bahwa Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi mengusulkan jawaban (untuk pertanyaan di atas) dalam wujud karya bertajuk kitab “Itmam ad-Dirayah” (li Qurra’ An-Nuqayah). Kitab tersebut merupakan anotasi atas kitab “Annuqayah” yang juga ditulis sendiri oleh As-Suyuthi. Adapun isinya mencakup 14 disiplin ilmu, yaitu: 1. Ushuluddin, 2. Tafsir, 3. Hadis, 4. Ushul Fikih, 5. Faraid, 6. Nahwu, 7. Tashrif, 8. Khath, 9. Ma’ani, 10. Bayan, 11. Badi’ (nomor 6-11 berkaitan dengan sintaksis, kaligrafi, dan gaya bahasa), 12. Tasyrih (anatomi), 13. Thib (pengobatan/kedokteran), dan 14. Tasawuf. Kitab ini sangat kecil, ringkas, hanya sejenis modul atau buku pengantar saja dan mungkin karena itulah ia jarang diperbincangkan.
Saat ini, di banyak pesantren, kurikulum pendidikan menjadi masalah yang tidak kelar-kelar dibahas. Apabila ada pembahasan terkait kurikulum, maka pembahasan tersebut tak jauh dari pembahasan seputar mengganti mata pelajaran A dengan pelajaran B, atau mencarikan guru pengganti di bidang tertentu dengan guru yang lebih berkompeten di bidang itu. Beberapa pesantren modern membuat kurikulum sendiri, tidak berafiliasi pada Kemenag dan/atau Kemendiknas. Harapan dari itu adalah agar materi pelajaran yang diajarkan benar-benar sesuai dengan visi-misi pondok pesantrennya. Mereka membuat dan mengajukan muadalah (penyetaraan), tapi itupun harus berjibaku dengan persoalan berat nan rumit, yaitu legalisasi, sebab jika tidak sesuai dengan “kurikulum resmi”, pemerintah tidak akan melegalisasi, tidak memberikan izin mengeluarkan ijazah.
Belum selesai yang satu, masalah berikutnya muncul lagi: sebagian orang masih menganggap ijazah seperti itu sebagai ijazah yang “tidak-begitu-resmi”, misalnya karena hanya dapat digunakan untuk masuk ke perguruan tinggi atau sekolah tingkat lanjut, tapi tidak dapat digunakan secara bebas sebagai syarat lamaran pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar/umum, dan ini prinsip bagi kebanyakan orang. Sementara pondok salaf—yang tidak menerbitkan ijazah muadalah; sebagian lagi bahkan tidak menerapkan sistem kelas, melainkan masih model bandongan/sorogan yang pada hari ini jumlahnya dapat dihitung dengan jari—lebih leluasa menentukan kurikulumnya.
Pada umumnya, pondok pesantren yang lembaga pendidikan umum/formalnya berafiliasi kepada Kemenag, yang meskipun materi pelajarannya sudah dijatah oleh Negara, masih merancang tambahan mata pelajaran khusus, seperti nahwu, sarraf, arudl, dll. Materi pelajaran ke-tata-bahasa-araban seperti ini tidak terdapat pada kurikulum umum. Dengan demikian, jatah belajar santri harus dibebani oleh muatan dimaksud. Akibatnya, waktu belajar untuk pelajaran yang lain jelas akan berkurang karena jatah mereka belajar efektif di kelas hanyalah sekitar ¼ dari 24 jam yang tersedia. Satu-satunya cara agar tetap dapat memaksimalkan waktu belajar adalah dengan mengurangi jatah jam tidur dan bermain.
Artikel ini muncul saat status Ida Fitri melintas di laman Facebook, 10 Maret 2021 yang lalu: “Kalau sekolah umum saja gagal menghasilkan sosok semacam Ibn Sina dalam 75 tahun terakhir, kenapa saya bermimpi pesantren bisa?” Saya tidak bisa menjawab ini, tapi sedikitnya bisa menduga salah satu penyebab terbesar kegagalan itu: di samping karena tidak memiliki konsep kurikulum yang mumpuni, juga terlalu banyaknya waktu terbuang untuk kegiatan yang memang dirancang menghabiskan waktu, seperti nonton video orang makan bakso yang telah ditonton lebih dari 100 juta kali itu, atau sejenisnya.