Sedang Membaca
Gagasan Buya Said Aqil Siradj Ihwal Fenomenologi Pesantren Saat Ini
A. Fahrur Rozi
Penulis Kolom

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan merupakan Jurnalis Magang di MUIDigital.

Gagasan Buya Said Aqil Siradj Ihwal Fenomenologi Pesantren Saat Ini

Whatsapp Image 2022 07 19 At 07.00.36

Alhamdulillah beberapa hari yang lalu saya bisa sowan dan sarasehan bersama Buya Said Aqil Siradj di Pesantren beliau, Pondok Pesantren Ats-Tsaqafah, Cipedak, Jakarta Selatan. Niat silaturrahim pada orang alim, minta doa pada yang bertuah, menuntut pengetahuan ihwal keberagamaan dalam keberagaman, serta berharap kucuran barokah dari sang guru bangsa sudah terbayar lunas dan tuntas.

Di sela-sela kesibukan beliau mengasuh santri, mengisi pengajian, penggerak organisasi, dan menemui tamu yang luar biasa padatnya, mulai pejabat, pengusaha dan aktivis sosial-keagamaan, masih beruntung berkesempatan juga menerima saya sebagai bagian kecil dari rumpun plotariat bangsa ini.

Percik oase perjuangan beliau yang hilir mengalir, simbur berkucur dan terus mengarus untuk bangsa, kita semua, dalam balutan keikhlasan dan kerendahan hati. Guratan wajah beliau menegaskan akan hal itu semua.

Fenomenologi Pesantren

Fenomena yang melanda pesantren beberapa hari yang lalu mendorong saya pribadi untuk menghidangkan catatan percik sajian kepesantrenan dan kebangsaan yang disuguhkan Buya Aqil kepada saya waktu itu. Hal itu mengingat kultur etis kepesantrenan telah dipertaruhkan dengan secuil konsekuensi simbolistik pesantren (role consequence)—terlepas dari aliran paham atau background kelembagaan, pesantren dalam realitasnya telah dipampang secara pragmatis (melegitimasi agama) dan amoral (simbolisme patron) oleh masyarakat, terlebih yang awam dan belum mengenal pesantren secara utuh.

Belum lagi terlibatnya banyak pesantren dalam fantasi keberagamaan radikalisme. Ihwal perubahan telah dieksplor begitu manis oleh para radikalis melalui propaganda/kontra- propaganda di semua lini. Pesantren yang notabene kental dengan kultur keagamaan menjadi sasaran empuk objek radikalisasi dengan menumbuhkan bibit fanatisme, doktrin jihad, dan janji surgawi.

Baca juga:  Syaikhona Kholil (2): Mata Rantai Ulama Nusantara

Fenomenologi pesantren itu ternyata melahirkan relasi kuasa yuridis oleh Kementerian Agama (kemenag). Ada usaha preventif dengan menjadikan pesantren sebagai lembaga struktural dalam koridor yuridis Kemenag. Sebenarnya, kolaborasi antara Kemenag dan pesanten akan menghasilkan suatu ikhtiyar baik dalam memutus pelecehan seksual yang marak terjadi di pesantren maupun doktrinasi agama yang tidak senafas dengan misi keindonesiaan.

Namun, landasan filosofis lahirnya UU Pesantren No. 18 Tahun 2019 yang disahkan pada 15 September 2019 kemarin di satu sisi tidak mampu menjangkau kondisi sosiologis pesantren. Akibatnya, regulasi yang dimaksudkan untuk membangun silaturrahim didapati beberapa pasal yang menjadi paradoks dalam pelaksanaannya.

Di sinilah titik dilematis pesantren ketika ditawarkan suatu kerja sama dan legitimasi normatif oleh pemerintah. Di satu sisi, jeratan paradoks pasal yang ditawarkan terbentur pada ketidaksiapan kultur salafi yang masih kental dengan kemandirian, seperti pasal jaminan dana abadi, pasal standarisasi kiai, dan pasal internalisasi kurikulum non-salafi (kitab para ulama salafu/kitab kuning).

Di satu sisi juga wajah modernisme dan egosentrisme yang mengancam eksistensi pesantren membutuhkan legal struktural dalam pantauan pemerintah. Fenomena amoral seorang pengasuh pesantren dan pelecehan seksual terhadap para santri yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang beberapa hari yang lalu membutuhkan adanya barometer kecakapan keilmuan dan moral sebagai patron (social leader) kepesantrenan dan keagamaan (UUP Pasal 9 Ayat 1).

Baca juga:  Mengenal Sastrawan Feminis dari Jazirah Arab

Begitu juga terlibatnya banyak pesantren dalam fantasi keagamaan radikalis-ekstremis yang membutuhkan adanya pantauan kurikulum secara normatif untuk membatasi doktrin paham-paham yang tidak relevan dengan ahlu Sunnah waljamaah dan konteks kenusantaraan (UUP Pasal 23 Ayat 3). Dan juga kesiapan materi untuk terus menyediakan fasilitas yang layak kepada para santri, jaminan sosial berupa dana abadi dari pemerintah menemukan dalilnya dari sekadar kepentingan politis dan pragmatis di dalamya (UUP Pasal 49 Ayat 1).

Buya Aqil dan Gagasan Pesantren

Kondisi dilematis yang saat ini dihadapi oleh pesantren dapat diuraikan dengan gagasan Buya Aqil—yang dihidangkan Buya Aqil waktu itu. Bagi Buya Aqil, adanya UU Pesantren dengan dinamika kontroversialnya merupakan ijtihad eksidensial (‘aridhi) untuk merespons dinamika kepesantrenan. Ini suatu pengakuan terhadap pesantren sebagai lembaga mainstream yang tidak pinggiran dengan lembaga-lembaga formal lainnya. Ada pengakuan formal terhadap hal itu.

Meskipun begitu, menurut Buya Aqil, UU Pesantren juga membawa impact negatif yang perlu untuk diimprovisasi dengan baik. Pemerintah yang merupakan manifestasi imperatif modernisme dan berpacu dengan legal formal-struktural melalui UU Pesantren dikhawatirkan ada ikut campur dan euforia intervensi dari pemerintah. Adanya peraturan tetaplah suatu ikhtiyar untuk menertibkan, akan tetapi dalam kondisi tertentu dapat mengancam tipologi pesantren itu sendiri.

Dengan demikian, adanya UU Pesantren harus tetap disambut baik sebagai suatu ikhtiyar bersama dalam misi peradaban bangsa. Buya Aqil memberikan catatan agar pesantren tetap dalam koridor yuridis pemerintah dengan tetap mempertahankan tipologi/ciri mendasar kepesantrenan, seperti kitab kuning, akhlak karimah, sami’na wa atha’na kepada guru, dan kultur etis kepesantrenan lainnya.

Baca juga:  Ulama yang Wafat dalam Keadaan Sujud (3): Atikah, Ulama Perempuan Pakar Hadis

Dalam merespons dana abadi sebagai jaminan materi dari pemerintah, misalnya, pesantren dituntut arif secara manajemen keuangan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan kucuran dana untuk kebutuhan pesantren. Hal itu mengingat banyaknya praktik ilegalisasi dana pesantren untuk kepentingan tertentu. Juga dalam hal tawaran kurikulum merdeka dan lebih terbuka jangan sampai menskularisasi pesantren dari basic keagamaan serta tidak menghilangkan budaya arif yang telah diwariskan.

Relevansi dari gagasan Buya Aqil di atas terhadap fenomenologi pesantren saat ini adalah bagaimana pesantren saat ini dapat mempertahankan kultur etis sebagai patron kelembagaan religius di tengah masyarakat. Kadangkala, dalam taraf tertentu, sublimitas pesantren dalam taraf tertentu diklaim secara tunggal untuk legitimasi kepentingan egosentris seseorang. Di sinilah perlu adanya transformasi normatif untuk mengualifikasi standar kelayakan, yakni; pengasuh sebagai simbolisme ketokohan baik secara keilmuan dan moral, serta doktrin keagamaan yang sesuai dengan fitrah kenusantaraan.

Akhirnya, kolaborasi romantis antara pesantren dan pemerintah melalui UU Pesantren akan menghasilkan suatu ikhtiyar baik dalam merespons dinamika fenomenologi pesantren sekarang ini, yakni bayang-bayang doktrin radikalisme dan pelecehan seksual yang telah mencedarai pesantren.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top