Sedang Membaca
Maqashid al-Syariah dan Metode Dakwah Paling Jitu untuk Milenial
Khoirul Anas
Penulis Kolom

Mahasiswa S2 UIN Sunan Ampel Surabaya Prodi Ilmu al-Qur'an dan tafsir dan staf pengajar di Ma’had aly Nurul Jadid.

Maqashid al-Syariah dan Metode Dakwah Paling Jitu untuk Milenial

Gus Baha

Dialektika Islam dan peradaban secara khusus direkam dalam dimensi dakwah. Islam tumbuh dengan cara menebarkan kedamaian, melalui berbagai instrumennya yang sesuai konteks zaman. Termasuk Islam secara universal diterima karena menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghargai perbedaan, toleransi, kerukunan beragama dan tidak mendiskriminasi apalagi menggunakan kekerasan dalam menebarkan nilai universal Islam.

Pada saat ini agama dan spritualitas tampil kembali sebagai sebuah kebutuhan yang dianggap mendasar. Bukan karena adanya hal menarik didalamnya namun disebabkan oleh hal-hal lain seperti ambruknya ideologi-ideologi raksasa, materialisme yang dirasakan dangkal dan kekosongan batin manusia sekuler yang semakin akut. Untuk sekian kalinya agama berkesempatan untuk mengambil peran utama dalam kehidupan sosial manusia.

Banyak dari masyarakat saat ini yang lebih suka membuka internet dan mengunjugi “google” untuk mencari jawaban dari permasalahan sehari-hari mereka dari pada bertanya pada seorang yang memiliki pengetahuan agama mendalam. Hal ini disebabkan karena banyak kalangan masyarakat yang memahami kegitan dakwah sebagai upaya memberikan solusi Islam terhadap berbagai masalah yang menerpa kehidupan masyarakat. Oleh karena itu penulis menilai bahwasanya mayoritas masyarakat saat ini telah miss understanding dalam memaknai dan memahami makna dakwah, yang mana dakwah hanya difahami sebagai sebuah kegiatan ceramah atau tabligh.

Memasuki era milenial seperti sekarang ini tantangan terhadap gerakan dakwah sangatlah kompleks, baik yang bersifat konkret maupun ideologis. Munculnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada era ini mengakibatkan dampak destruktif bagi gerakan dakwah dan penyiaran misi Islam pada masyarakat. Demikian munculnya berbagai pemahaman dan ideologis dapat menggeser eksistensi dakwah yang pada gilirannya akan mendesak lingkup dan laju dakwah Islam. Perlu diingat bahwa konteks jejaring masyarakat yang menjadi objek dakwah saat ini adalah orang yang bersifat aktif. Hal ini, karena mereka tidak hanya dapat menerima pesan, namun juga dapat mengkritiki, merespon, mengomentari bahkan melakukan reproduksi pesan-pesan dakwah.

Baca juga:  Perang Tabuk, Covid-19, dan Percepatan Zakat

Oleh karenanya strategi dakwah harus dikembangkan dan juga memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, dan juga mengharuskan aktifis dakwah khususnya intelektual muda Islam agar bisa menguasai kecanggihan teknologi informasi, agar bisa mengimbangi peradaban yang ada sekarang.

Maqashid al-Syariah sebagai Barometer dalam Berdakwah di Era Milenial

Terjadinya revolusi industri ke-4 menjadikan teknologi berkembang sangat luar biasa, sekaligus membawa efek positif dan negatif pada masyarakat. Tidak dapat dipungkiri masyarakat haruslah menghadapi dampak dari masuknya era industri 4.0 ini, baik dalam bentuk agresi politik, kultural, ekonomi dan ideologi yang memarjinalisasi dan mendiskualifikasi struktur tradisional masyarakat yang telah mapan. Pada tataran ini gerakan dakwah dituntut untuk memberikan paradigma-paradigma baru yang mampu mentranfer ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat. Signifikansi dakwah Islam dalam perkembangan tata nilai masyarakat adalah bagaimana cara pandang masyarakat yang berubah tersebut, diarahkan pada nilai-nilai positif yang berasal dari cara pandang dan ajaran Islam.

Sebagai falsafah  ajaran agama Islam maqashid al-Syariah berperan sebagai asas atau bahkan cara pandang dalam segala perlakuan mukallaf dan menjadi barometer setiap aktifitas manusia, dalam hal ini teori maqashid sangatlah dibutuhkan untuk mengukur sebuah perkara baik secara vertikal maupun horizontal sehingga selaras dengan apa yang dikehendaki syari’at yakni mendatangkan ke-maṣlahatan dan menolak ke-mudharatan.

Sebagaimana yang telah penulis katakan sebelumnya bahwasanya masyarakat pada saat ini termasuk dalam kategori masyarakat yang aktif dalam merespon dakwah-dakwah Islam sehingga tidak cukup bagi intelektual muda Islam yang berdakwah menyiarkan syari’at Islam untuk hanya berlandaskan dalil al-Qur’an dan hadits saja apalagi hanya pendapat ulama tanpa disandingkan dengan maksud atau tujuan yang dikehendaki oleh syari’at itu sendiri. Oleh karena itu dalam hal ini penulis sangat merasakan pentingnya menempatkan maqashid al-Syariah sebagai barometer dalam setiap dakwah ke-Islaman, sehingga dakwah Islam tidak hanya difahami secara tektual saja namun dapat juga difahami secara kontekstual sehingga apa yang disampaikan dapat di nalar oleh akal.

Baca juga:  Fatwa Ulama: Muslim Mengucapkan Selamat Natal adalah Kebaikan

Melihat bahwasanya ruang diskusi mengenai maqashid al-Syariah yang terlihat mudah dan membuat banyak pihak menggunakannya sebagai kerangka analisis baik secara mendalam ataupun secara mendatar. Hal ini disebabkan perbincangannya tidak serumit ushul fiqh meskipun pada dasarnya maqashid al-Syariah adalah bagian dari ushul fiqh itu sendiri, disamping itu penyusunan yang mudah difahami, klasifikasi yang jelas dan penyandarannya terhadap syari’ah membuatnya memiliki justifikasi yang kuat sebagai kerangka analisis. Pembagiannya yang sitematis berdasarkan tiga kategori utama yakni dharūriyat (primer), hājiyat (sekunder) dan tahsīniyat (tersier) membuatnya terlihat sebagai sebuah kerangka yang jelas untuk dikaji walaupun terbuka untuk diinterpretasikan dalam ruang yang lebih bervariasi.

Secara teoritik maqashid al-Syariah bertumpu pada lima buah jaminan dasar yang diberikan Islam pada masyarakat, yaitu jaminan dasar akan 1) keselamatan keyakinan (hifdzu ad-din); 2) keselamatan jiwa (hifdz an-nafs); 3) keselamatan akal (hifdzu al-‘aql);4) keselamatan keluarga/keturunan (hifdz an-nasl); 5) keselamatan harta (hifdzu al-maal). Kelima jaminan ini lah yang secara konseptual dapat dijadikan acuan secara paradigmatik menjadi prinsip-prinsip universa Islam dan kerangka subtantif dalam dakwah Islam. Oleh sebab itu jika kelima unsur itu tampil sebagai barometer dakwah dan pandangan hidup masyarakat Islam, maka tidak mustahil negara bisa dikelola oleh pemerintah berdasarkan hukum. Disamping itu misi dakwah keIslaman dalam hal perbaikan sosial akan secara efektif bisa dikendalikan di era milenial ini.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top