“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,”demikian ini pernyataan dari Presiden Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden (2/3/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tengah memicu pertentangan yang sangat keras dari masyarakat. Terutama dari kalangan ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI. Memang, investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka hal itu perlu dicegah. Kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan) menjadi dasar penolakan dari Perpres tersebut.
Alhamdulillah, tidak lama kemudian Presiden Jokowi langsung mencabutnya dengan melihat masukan-masukan oleh banyak kalangan masyarakat.
Sajian Khusus kali ini kami tengah merespon dari isu miras atau khamar. Kami sajikan secara komprehensif tentang diskursus khamr (miras) dalam Islam. Mulai dari nama khamr itu sendiri ditilik dari leksikal bahasa Arab, lalu statusnya di dalam Alquran hingga pembahasan fikih oleh para ulama. Terimakasih Ahmad Husain Fahasbu, santri-jurnalis, alumnus Program Pascasarjana Ma’had Aly Situbondo, dan Halimy Zuhdi, Pengasuh Pondok Pesantren Darun Nun dan Guru BSA di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang sudah menuliskannya dengan sangat apik, sesuai dengan kapasitas keilmuan masing-masing.
Kepada pembaca setia Alif.id, terimakasih juga sudah membagikan tulisan-tulisan di laman kanal web kami. Perlu diketahui bahwa Sajian Khusus selalu terbit setiap hari Rabu dan siapapun bisa mengirimkan tulisannya melalui email alif.sosial@gmail.com. Dengan senang hati kami menanti karya-karya terbaik Anda.
Ala kulli hal, selamat membaca!
Redaksi