Sedang Membaca
Sajian Khusus: Sejarah Diturunkannya Syari’at
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Sajian Khusus: Sejarah Diturunkannya Syari’at

Whatsapp Image 2021 04 26 At 10.25.05 Pm

Sajian Khusus edisi ke-64 dengan tema “Sejarah Diturunkannya Syari’at” ini sangat spesial, kita kehadiran tamu dari santri Ma’had Aly Saidussidiqiyah Jakarta. Alwi Jamalulel Ubab. Alwi juga merupakan salah satu pemenang sayembara esais muda pesantren yang diadakan oleh ALIF.ID bekerjasama dengan Kemenag RI tahun lalu.

Alwi menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan waktu musti memiliki sejarah. Termasuk agama dan pensyariatan hukum di dalamnya. Islam adalah agama samawi yang datang belakangan. Syariat Islam datang sebagai penyempurna atas ajaran-ajaran agama sebelumnya, yakni ajaran Yahudi dan Nasrani.

Syekh Manna’ Al-Qattan dalam kitabnya Tarikh At-Tasyri menjelaskan bahwa syariat dapat didefinisikan sebagai konsep mutlak Tuhan untuk memperoleh saadat al-abadiyah (kebahagiaan ukhrowi).

Konsep mutlak syariat yang bersumber dari Tuhan bersifat konsisten dan tak memiliki batasan terhadap kebaikan, dan manfaatnya bersifat menyeluruh. Berbeda halnya dengan Qanun Al-Wadh’i (undang-undang) yang dibuat oleh manusia. Musti ada sifat inkonsistenisasi dan batasan di dalamnya. Mempelajari sekilas bagaimana pensyariatan hukum dalam Islam akan sedikit membuka cakrawala pengetahuan akan keluwesan dan kelenturan Islam sebagai syariat agama.

Terima kasih Alwi sudah menyajikan tulisan dengan apik, semoga bermanfaat. Tidak lupa terima kasih kami haturkan kepada segenap pembaca Alif.id yang sudah mendukung kami dengan membagikan tulisan-tulisan yang sudah kami hidangkan untuk pembaca semua. Selamat menunaikan ibadah puasa, ya teman-teman.

Baca juga:  Sajian Khusus: Praktik Fikih Selama Pandemi

Akhirul kalam, selamat membaca!

Redaksi.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top