Adil Terhadap Perempuan (2): Urgensi Penerapan Permendikbud PPKS di Perguruan Tinggi

Whatsapp Image 2021 12 14 At 22.13.07

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 menuai pro-kontra. Aturan yang belum lama ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, berisi tentang (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau  Kampus). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken aturan tersebut pada 31 Agustus 2021.

Di tengah-tengah ramainya pro-kontra yang sedang menjadi isu hangat yang saat ini marak diperbincangkan. Justru ada salah satu seorang mahasiswa, atau bisa juga disebut aktivis di salah satu perguruan tinggi juga mengalami kekeliruan, atau lebih tepatnya salah tafsir. Aktivis tersebut ikut menggunakan twibonizen perrmendikbudristek, akan tetapi menggunakan caption bertemakan kesetaraan gender.

Menggunakan foto dengan latar berupa kegiatan orasi, serta menggunakan caption dengan narasi meletup-letup sebagaimana orator atau demonstran yang sedang melakukan orasi di depan gedung dewan atau DPR/DPRD, bertemakan kesetaraan Gender bahwasanya perempuan juga bisa dan mampu menjadi pemimpin. Seperti itu. Dan, saya rasa caption ini tidak nyambung blas, salah tafsir dengan permendikbudristek. Dan tidak nangung-nanggung diposting di beberapa kanal sosial medianya. Mungkin aktivis muda ini karena saking sibuknya lupa atau belum membaca dan kurang mengikuti perkembangan berita. Ini mungkin, loh, yaa.

Baca juga:  Bab Fikih Pergundikan: Dikaji tapi Disepelekan Pesantren

Ya sebenarnya sah-sah saja foto twibonezine dan caption yang di utarakan tidak ada nyambung-nyambungnya. Akan tetapi, ini menjadi sebuah tanda tanya atau sebuah realitas yang sebenarnya, bahwa kita semua belum benar-benar paham dan mengerti dengan permendikburistek ini, dan memang sudah saatnya kita harus memahami dan ini sejalan dengan dikeluarkan peraturan ini karena sangat krusial dan harus ada pembejaran serta edukasi di perguruan tinggi.

Dalam Permendikbudristek 30/2021, Nadiem mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual. Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran. Begitu juga dengan penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

”Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.”

Begitu juga dengan yang ditulis pada Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Melihat masih begitu banyak yang belum begitu paham atau keliru informasi, hoaks, atau bahkan sengaja dibelokan, ketika banyak isu yang beredar di tengah-tengah masyrakat terkait Permendikbud No 30 tahun 2021. Agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang benar terkait Permen PPKS ini, tentu kita sebagai anak bangsa/ mahasiswa harus bisa menyebarkan dan mensosialisasikan dengan membaca dan mengkaji melalui salinan buku saku, siaran pers dari akun-akun resmi yang bisa dipertanggung jawabkan keabsahan dan kebenarannya.

Baca juga:  Annangguru Isa, Ulama Perempuan yang Zuhud dari Tanah Mandar

Kekerasan seksual sudah menjadi pengalaman yang berulang dan tidak terhindarkan. Oleh sebab itu, dengan atau tanpa disadari kita kerapkali mendapatkan kekerasan seksual secara verbal atau non-verbal bahkan di lingkungan pendidikan perguruan tinggi sekalipun, dan kerap kali dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal beberapa korban mengalami trauma yang berkepanjangan akibat dari kekerasan seksual dan tidak ada hukuman yang jelas untuk pelaku kekerasan seksual tersebut.

Laki-laki maupun perempuan sama saja bisa jadi pelaku atau korban kekerasan seksual. Dan Permendikbud PPKS ini dibuat atas dasar situasi krisis kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Karena itu, mari kita kawal dan dukung, serta pastikan agar Permen PPKS ini dapat dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual tersebut. Permendikbud PPKS bukan saja hanya sebagai kebijakan melainkan juga sebagai tindakan.

Selain itu, Permendikbud Ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang  erperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban. Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak. Untuk itu, permendikbud ini sangat dibutuhkan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top