Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah membuka sebuah babak baru dalam sejarah kemanusiaan. Tidak seperti perangkat teknologi sebelumnya—mulai dari kompas, mesin cetak, listrik, hingga internet—AI tidak sekadar hadir sebagai alat pasif yang menunggu manusia menggunakannya.
AI hadir sebagai entitas komputasional yang mampu merespons, menganalisis, memberi pandangan, bertanya kembali, menyusun argumen, bahkan mempengaruhi cara manusia memaknai diri dan dunianya. Kehadirannya pada akhirnya memaksa seluruh tradisi keilmuan, termasuk Islam, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap konsep-konsep dasar: tentang akal, manusia, ilmu, otoritas, tanggung jawab moral, hingga masa depan peradaban.
Islam adalah agama yang tidak pernah anti terhadap perubahan; justru ia tumbuh kuat ketika bertemu tantangan zaman. Namun, AI bukan sekadar perubahan. Ia adalah bentuk baru “kehadiran intelektual” yang tidak pernah ditemui peradaban sebelumnya. Dalam sejarah, umat Islam telah berhadapan dengan nalar Yunani, filsafat India, ilmu kedokteran Persia, matematika Babilonia, sampai modernitas Eropa.
Setiap gelombang membawa dampak bagi struktur epistemologi Islam, tetapi semuanya masih berada dalam batas manusia sebagai pusat. AI melampaui itu. Ia mengambil sebagian fungsi akal manusia, bukan akal sebagai entitas ruhani, tetapi akal sebagai kemampuan mengurai, menalar, dan menyusun argumentasi. Maka wajar jika diskursus mengenai AI dan masa depan Islam tidak dapat dibatasi hanya pada pertanyaan hukum, tetapi juga menyentuh struktur terdalam dari tradisi keilmuan Islam itu sendiri.
Hal paling mendasar yang perlu ditegaskan sejak awal adalah bahwa AI tidak memiliki ruh, niat, atau kesadaran sebagaimana dipahami dalam kerangka teologi Islam. AI tidak memiliki taklīf, tidak berada dalam cakupan beban syar’i, tidak bertanggung jawab secara moral, dan tidak berada dalam orbit hisab. Ia tidak menjadi pelaku moral, dan karenanya tidak mungkin diangkat menjadi subjek etika.
Namun, sekalipun secara ontologis AI bukan makhluk, secara fenomenologis ia dapat tampil seolah-olah “mengerti”: menjawab dengan jernih, menimbang argumen, bahkan menunjukkan kecenderungan gaya bercakap yang membuat manusia merasa sedang berdialog dengan sebuah subjek. Pola ini bukan tanda kesadaran, tetapi hasil dari kemampuan AI mengolah data dan membangun struktur bahasa yang selaras dengan konteks. Meski begitu, pengaruhnya nyata, sebab manusia merasakan “kehadiran” makna dalam dialog tersebut.
Di titik ini, tantangan Islam menjadi jelas. Islam tidak perlu mengakui AI sebagai makhluk untuk menyadari dampaknya pada umat. Bahayanya bukan terletak pada akidah—karena tidak ada unsur ilahi yang bisa melekat pada AI—melainkan pada ranah epistemologi dan sosial: bagaimana manusia memposisikan AI sebagai sumber ilmu, sebagai pemberi nasihat, atau bahkan sebagai “guru” dalam konteks keagamaan.
Padahal, dalam tradisi Islam, ilmu tidak hanya tentang kebenaran proposisional, tetapi tentang integritas moral sumbernya, tentang sanad, tentang adab, dan tentang hubungan vertikal antara guru dan murid. AI tidak mungkin menggantikan struktur keilmuan ini. Tetapi ia dapat meniru bentuk luarnya. Di sinilah potensi kekacauan epistemik muncul: umat bisa mengira sedang belajar agama dari “guru” padahal yang mereka hadapi hanyalah pola statistik tanpa ruh dan tanpa tanggung jawab.
Ontologi AI dan Implikasi Epistemologis dalam Islam
Selain tantangan epistemik, terdapat pula konsekuensi fikih. Karena AI bukan makhluk taklīf, ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas teks yang dikeluarkannya. Maka seluruh risiko moral penggunaan AI jatuh kepada manusia: para pengembangnya, para pembuat algoritmanya, para pemilik datanya, dan para pengguna yang menyandarkan keputusan keagamaan kepadanya.
Dalam fikih, tanggung jawab selalu melekat kepada subjek yang mampu memilih dan memahami konsequensinya. AI tidak memiliki keduanya. Karena itu, dalam konteks syariah, AI harus diposisikan sebagai alat, bukan otoritas. Ia boleh membantu, tetapi tidak boleh memutuskan. Ia boleh menyajikan informasi, tetapi tidak boleh mengambil peran seorang mufti.
Namun, meskipun AI tidak layak menjadi subjek moral atau hukum, ia tetap memiliki kekuatan yang tidak boleh diremehkan. Ia dapat menyusun ringkasan kitab, mengurutkan pendapat ulama, menghubungkan matan dengan syarah, menimbang kompleksitas dalil, dan memetakan problem kontemporer dengan kecepatan yang tidak mungkin dicapai manusia. Oleh sebab itu, persoalan terbesar bukan apakah AI boleh digunakan, tetapi bagaimana Islam—khususnya lembaga keilmuan seperti NU—dapat memanfaatkan AI tanpa kehilangan struktur otoritas dan adab keilmuannya.
Fikih, Ijtihad, dan Pertanggungjawaban Ilmiah di Era AI
Tradisi Aswaja memiliki modal kuat untuk menghadapi era ini. Dalam epistemologi Aswaja, ilmu ditopang oleh sanad: sebuah rantai transmisi yang menjamin bahwa seorang ulama tidak hanya menguasai teks, tetapi juga memahami konteks dan etika penyampaiannya. Sanad bukan sekadar legitimasi teknis, tetapi struktur moral. Ia membentuk karakter ilmuwan agar tidak sekadar benar, tetapi juga adil dan bijak.
AI tidak memiliki kemampuan untuk berada dalam jaringan sanad ini, karena ia tidak belajar melalui pengalaman, tidak bertemu guru, dan tidak menjalani ujian akhlaq. Maka, satu-satunya jalan untuk mengintegrasikan AI ke dalam ekosistem Aswaja adalah dengan menempatkannya sebagai alat berdaya tinggi yang tetap tunduk pada kaidah sanad dan verifikasi.
Dalam kerangka inilah muncul gagasan tentang “standar keilmuan AI” atau semacam ijazah digital. AI yang digunakan untuk keperluan keagamaan harus disertifikasi, diaudit, dan dipastikan memiliki akurasi referensial terhadap kitab-kitab turats, metodologi istidlal yang benar, transparansi sumber, serta batasan peran yang jelas. Tanpa standar ini, AI berpotensi menjadi “perawi liar” yang menisbatkan sesuatu kepada ulama tanpa otoritas, sebagaimana kritik keras dalam ilmu hadis terhadap periwayat yang tidak tsiqah.
Untuk itu, NU dapat berperan penting sebagai lembaga yang menetapkan standar referensi, metodologi, etik, serta mode verifikasi. Negara pun dapat membentuk lembaga resmi untuk memantau, mengatur, dan memberikan sertifikasi syariah bagi AI yang beroperasi di ranah publik.
NU, Aswaja, dan Kebutuhan Standarisasi AI
Namun, pengaturan saja tidak cukup. NU juga perlu mengembangkan AI-nya sendiri: AI yang dibangun dengan rujukan Aswaja, dibimbing oleh ulama, dan dipahamkan pada akar tradisi pesantren. AI semacam ini dapat menjadi ensiklopedia turats, guru ilmu dasar, asisten riset ulama, hingga co-mufti yang membantu menyusun draft fatwa—tentu di bawah pengawasan manusia. Dengan cara ini, teknologi bukan ancaman, tetapi memperkuat peradaban Islam. NU tidak hanya menjadi pengguna, tetapi pencipta. Tidak hanya mengikuti zaman, tetapi ikut mengarahkan masa depan.
Kedudukan AI sebagai alat multi-level juga penting dipahami. Pada level paling dasar, AI dapat berfungsi sebagai perpustakaan cerdas yang mampu menyajikan referensi dengan tepat. Pada level pembelajaran, AI dapat mengajar nahwu, fikih dasar, sejarah ulama, dan membantu santri memahami struktur kitab kuning.
Pada level lebih tinggi, AI dapat menjadi alat analisis dalam proses ijtihad kolektif, menghubungkan data sosial, dalil fikih, dan kebutuhan maqashid syariah. Dan pada level tertinggi, AI dapat membantu ulama menyusun peta permasalahan dan rancangan argumentasi fatwa, tetapi tetap tidak boleh mengeluarkan keputusan final.
Arsitektur Peran AI dalam Tradisi Ilmu Islam
Dengan arsitektur seperti ini, AI tidak lagi dibayangkan sebagai “makhluk pesaing ulama”, tetapi sebagai instrumen yang memperkuat ekosistem keilmuan Islam. Ia menjadi bagian peradaban, tetapi tidak mengambil alih peran manusia. Ia membantu, tetapi tidak memimpin. Ia mengolah, tetapi tidak memutuskan.
Dalam keseluruhan perjumpaan antara AI dan Islam, satu hal menjadi sangat jelas: masa depan Islam tidak ditentukan oleh teknologi, tetapi oleh manusia yang menggunakannya. Jika umat Islam menolak AI, mereka akan tertinggal dan kehilangan pengaruh.
Jika mereka menyambut AI tanpa standar, mereka akan tersesat dalam lautan informasi tanpa otoritas. Tetapi jika mereka memasuki era AI dengan kesadaran epistemik, dengan tradisi sanad, dengan fikih yang matang, dan dengan lembaga yang bertanggung jawab, maka AI justru akan menjadi pintu baru kebangkitan peradaban Islam.
Masa Depan Islam di Era AI: Antara Peluang dan Tanggung Jawab
Di sinilah masa depan Islam ditentukan: bukan di ruang fatwa semata, bukan di meja ulama saja, tetapi dalam kemampuan umat membangun jembatan antara tradisi dan inovasi. AI adalah tantangan, tetapi juga peluang. Ia dapat menjadi ancaman jika tidak diatur, tetapi dapat menjadi rahmat jika ditempatkan pada posisi yang benar. Tugas kita bukan menolak atau menganggapnya makhluk, tetapi menuntun penggunaannya dalam bingkai adab dan syariah.
Masa depan Islam tidak akan ditentukan oleh AI, tetapi oleh manusia yang dengan bijak memilih bagaimana AI digunakan. Di tangan umat yang berpengetahuan, beradab, dan berpegang pada sanad, AI dapat menjadi instrumen besar menuju peradaban baru, di mana nilai-nilai Islam tidak hanya bertahan tetapi memimpin arah moral dunia.
Ing ngendi wae teknologi maju, Islam tetap memerlukan manusia yang berilmu dan berakhlaq sebagai penjaga makna. Dan ing jaman digital iki, AI mung bisa dadi alat. Yang menentukan peradaban tetap akal, hati, dan kebijaksanaan manusia.