Sedang Membaca
Pentingnya Belajar Fikih untuk Memahami Islam
Nur Hasan
Penulis Kolom

Mahasiswa Islamic Studies International University of Africa, Republic Sudan, 2017. Sekarang tinggal di Pati, Jawa Tengah.

Pentingnya Belajar Fikih untuk Memahami Islam

anak anak masjid

Sumber utama ajaran Islam adalah Alquran yang jumlah ayatnya 6.236, dan juga As-Sunnah yang jumlah hadisnya sampai ratusan ribu. Namun bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dalam ajaran islam dengan dalil yang begitu banyak?

Tentu saja harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah dan baku, serta disepakati oleh umat Islam sepanjang zaman, dan metodologi itu adalah ilmu fikih.

Fikih sebagai disiplin keilmuan dalam agama Islam, telah berhasil menjelaskan dengan jelas dan tepat, tentang hukum-hukum yang terkandung pada setiap potong ayat, dan hadis yang jumlahnya ribuan. Dengan menguasai disiplin ilmu fikih, maka ajaran agama Islam bisa dipahami dengan benar, sebagaimana Rasulullah Saw dahulu mengajarkannya.

Namun akan terjadi sebaliknya, jika memahami ajaran Islam hanya berpegang kepada Alquran dan As-Sunnah saja dan mengabaikan ilmu fikih. Maka yang terjadi yaitu penyelewengan terhadap makna, yang terdapat dalam sumber hukum Islam (Alquran dan Hadis). Khususnya ayat dan hadis yang mengandung implikasi hukum di dalamnya. Salah satu contoh bahwa ilmu fikih adalah alat yang sangat penting, untuk memahami ajaran Islam dengan benar adalah dalam memaknai ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran, maupun hadis-hadis hukum dalam kitab-kitab hadis.

Dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum, misalnya dalam Q.S Al-Maidah ayat 38;

Baca juga:  Riwayat Selawat Badr yang Mendunia

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya; laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat di atas adalah salah satu contoh yang berkaitan dengan ilmu fikih, yaitu ayat yang menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi para pencuri, baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi benarkah semua pencuri harus dipotong tangannya? Apakah semua orang yang berzina harus dirajam? dan seterusnya.

Jika yang dijadikan dasar hanya dzahir ayatnya saja, atau dalam artian diterjemahkan secara leterlek, maka sekilas penjelasannya seperti itu. Tetapi Islam adalah agama yang Rahmatan lil Alamin, dengan Alquran sebagai mukjizat paling besar Nabi Muhammad Saw, yang di dalamnya penuh dengan keragaman penafsiran, dan tentu saja memahaminya tidak bisa hanya secara teks dzahirnya saja. Tetapi juga perlu bantuan disiplin ilmu yang lainnya, seperti ilmu fikih dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam kasus ayat-ayat yang berimplikasi terhadap hukum (ayatul ahkam), seperti ayat yang menjelaskan tentang pencuri yang harus dipotong tangannya, zina yang dirajam, membunuh yang qishash dan lain sebagainya. Maka dalam disiplin ilmu fikih, akan dijelaskan tentang kriteria pencuri yang bagaimanakah yang harus dipotong tangannya, karena tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangannya.

Begitu juga dengan hukum zina yang dirajam, membunuh yang diqishash. Hal tersebut semuanya dijelaskan dalam fikih, sebagai penjelas yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Jika hanya menjadikan satu atau dua dalil saja untuk melegitimasi sebuah tindakan hukum, tanpa dilengkapi dengan ilmu lainnya seperti fikih, justru sama saja bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri.

Fikih merupakan porsi terbesar dalam ajaran Islam, dibandingkan dengan disiplin keilmuan lainnya seperti akidah, tasawuf dan lain sebagainya. Masalah-masalah dalam ilmu fikih menempati porsi terbesar dalam khazanah keilmuan Islam, hal itu karena hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang bukan qath’i dalam ajaran Islam bersifat dinamis dan selalu berkembang. Ilmu fikih sangat penting dikuasai sebagai kunci dalam memahami ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam.

Baca juga:  Konsep ketuhanan Orang Alifuru (?)

Mungkin saja seorang Muslim masih dianggap wajar, jika tidak bisa menguasai disiplin keilmuan seperti tafsir, hadis, bahasa arab, ushul fikih dan lainnya. Tetapi khusus ilmu fikih, setiap muslim sebisa mungkin harus mengetahuinya. Karena hal ini akan berhubungan dengan masalah kehidupan sehari-hari, seperti ibadah, mu’amalah dan lain sebagainya. Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar, tanpa mengetahui fikih bab ibadah.

Memahami Islam tidak cukup hanya dengan menggunakan dua sumber utama Alquran dan As-Sunnah, tetapi perlu sumber-sumber lainnya yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
5
Ingin Tahu
34
Senang
15
Terhibur
7
Terinspirasi
23
Terkejut
5
Lihat Komentar (1)

Komentari

Scroll To Top