Masih berkaitan dengan sajak, kali ini saya akan mencantumkan dua bagian dari tujuh bagian yang disebutkan Al-Ghazali dalam Ihya. Karena menurut saya keduanya, meskipun berbeda latar belakang, tapi sebenarnya hakikat keduanya itu sama yakni sebagai “penggugah” dan “pemicu” spiritualitas.
Kedua tempat sajak tersebut dituliskan oleh Al-Ghazali dengan tulisannya berikut ini:
مَا يَعْتَادُهُ الْغُزَّاةُ لِتَحْرِيْضِ النَّاسِ عَلَى الْغَزْوِ وَذَلِكَ اَيْضًا مُبَاحٌ كَمَا لِلْحَاجِّ
Sajak (kata-kata) yang biasa digunakan oleh pemimpin perang untuk menyemangati pasukannya.
Dan yang keduanya ialah:
الرَّجَزِيَّاتُ الَّتِي يَسْتَعْمِلُهَا الشَّجْعَانُ فِى وَقْتِ اللِّقَاءِ
Sajak (kata-kata) yang digunakan oleh para pemberani (di medan perang) pada saat bertemu musuh di medan perang.
Kedua bagian yang disebutkan oleh Al-Ghazali tersebut memiliki dua kesamaan. Pertama, keduanya sama membahas peperangan. Kedua, sama-sama digunakan sebagai pemicu dan penyemangat jiwa.
Saya akan membahasnya satu-persatu. Sajak yang pertama berkaitan dengan bagaimana seorang pemimpin perang menyemangati rakyatnya agar ikut berperang. Perlu digaris bawahi, bahwa maksud dari kata “ sajak perang” tersebut pada saat situasi dan kondisi zaman peperangan, bukan pada situasi damai seperti sekarang. Artinya sajak ini digunakan ketika akan melakukan peperangan dengan harbi (pasukan non muslim yang memusuhi dan memerangi Islam).
Sajak ini dihukumi mubah oleh Al-Ghazali. Al-Ghazali menjelaskan, yang artinya kira-kira seperti ini: “sajak jenis ini mubah hukumnya, akan tetapi seyogyanya bentuk syiir serta ritme/melodi lagunya berbeda dengan syiir-syiir yang biasa dinyanyikan pada saat musim haji, karena pendorong untuk kemenangan peperangan itu adalah kata-kata yang dapat memberikan efek tasyji’ (kendel;berani), menggerakkan rasa marah terhadap lawan”. Tidak sama dengan sajak/lagu nyanyian haji yang isinya tasywiq (membuat rindu).
Contoh dari sajak tersebut ialah seperti ucapan Al-Mutanabbi (920-965 M), dengan bahar at-Thawil dan al-Wafir berikut ini:
وَاِلَّا تَمُتْ تَحْتَ السُّيُوْفِ مُكَرَّمًا * تَمُتْ وَتُقَاسِ الذُّلَّ غَيْرَ مُكَرَّمِ
Jika engkau tidak mati di bawah kelebatan pedang dengan mulia maka engkau akan mati, mendapatkan kehinaan dalam keadaan tidak mulia.
يَرَى الْجُبَنَاءُ اَنَّ الْجُبْنَ حَزْمٌ * وَ تِلْكَ خَدِيْعَةُ الطَّبْعِ اللَّئِيْمِ
Orang-orang pengecut melihat bahwa kepengecutannya itu adalah suatu ketetapan, itu adalah tipuan watak yang tercela.
Atau bait nadzam Al-Fiyah Ibnu Malik ini:
لَا اَقْعُدُ الْجُبْنَ عَنِ الْهَيْجَاءِ * وَلَوْ تَوَالَتْ زُمَرُ الْاَعْدَاءِ
Aku tidak akan duduk diam (menjadi pengecut) karena takut berperang meski kelompok musuh telah menghadang
Situasi perang adalah situasi yang mencekam dan menakutkan. Takut akan kehilangan nyawa atau takut meninggalkan keluarga, semuanya sama. Oleh karenanya, pendorong seperti kata-kata yang dapat memicu semangat sangat diperlukan, baik saat sebelum berperang maupun ketika berhadapan dengan musuh.
Membahas hal ini jadi mengingatkan saya dengan hadis Nabi yang sering disalah pahami oleh banyak orang al-Jannah tahta Dzilal As-Suyuf, “surga ada di bawah kelebatan pedang”.
Banyak masyarakat terutama non muslim salah kaprah mengartikan hadis tersebut. Dengan hanya bertendensi dengan hadis tersebut mereka menghakimi agama Islam sebagai agama perang, tanpa tahu bagaimana konteks pengucapan hadis Nabi (asbab al-wurud) bagaimana ayat tersebut diturunkan.
Kembali pada pembahasan, apa yang diutarakan Al-Ghazali pada dua bagian tempat tadi memiliki konteks hubungan dengan peperangan, lantas bagaimana korelasinya dengan kondisi saat ini?.
Jihad dalam artian lebih luas tidak hanya melulu soal berperang dengan orang kafir. Bahkan dalam satu hadis disebutkan bahwa “jihad perang” termasuk jihad yang kecil. Jihad terbesar, menurut beberapa ulama, adalah menuntut ilmu. Apakah kemudian menggunakan lagu dan sajak untuk memberi semangat para penuntut ilmu juga diharamkan?
Tentu saja jawabannya tidak demikian. Bisa jadi hukumnya menjadi sunah karena termasuk salah satu wasilah/perantara dan pendorong belajar. Misalnya ada banyak sekali lagu/sajak baik yang klasik maupun modern yang isinya justru membuat semangat untuk belajar.
Lagu atau sajak klasik cukup mudah ditemukan di lingkungan pesantren, salah satunya nadzaman Alala. Nadzaman Alala sangat populer bagi santri-santri pondok pesantren. Hampir semua mengenal bait bait nadzam ini. Nadzaman yang berisi 37 bait dengan bahar at-Thawil itu berisi motivasi belajar, mulai dari syarat-syarat mencari ilmu, cara memilih teman yang baik, etika terhadap guru dan lain sebagainya yang dibahas dengan indah sekali.
Lantas bagaimana dengan musik musik modern yang juga tak jarang dapat menumbuhkan semangat untuk melakukan hal yang positif, sebut saja lagu lagunya Laskar Pelangi atau Nidji? Jika kita sudah paham asal muasal diharamkannya lagu tertentu, maka jika terdapat musik yang kehadirannya tidak menimbulkan kemudharatan bagi pendengarnya tentu saja diperbolehkan.
Apalagi jika lagu-lagu atau sajak-sajak itu hanya digunakan sebagai wasilah atau perantara pembangkit spirit untuk belajar, saya rasa tidak ada masalah sama sekali. Bisa jadi justru dihukumi sama dengan hukum belajarnya jika melihat kaidah “lil-wasail hukmu-l-maqasid”, perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuannya. Bukankah begitu?
Referensi:
Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Ihya Ulum Ad-Din. 2011. KSA: Daar Al-Minhaj.