Sedang Membaca
Pesantren dan Ilmu Mantiq (Bagian 1)
Zaim Ahya
Penulis Kolom

Tinggal di Batang. Penulis lepas, owner kedai tak selesai, dan pengajar di PonPes TPI al-Hidayah.

Pesantren dan Ilmu Mantiq (Bagian 1)

Ilmu mantiq atau logika umumnya dipelajari di pesantren, setelah santri belajar berbagai macam ilmu, seperti gramatika bahasa Arab (nahwu-sharaf), kitab fiqh dan ilmu ushul-nya, kitab hadits dan ilmu musthalah-nya, kitab tauhid dan kitab lainnya. Yang umum berlaku, ilmu mantiq dipelajari, setelah santri mengkhatamkan kitab Alfiyah Ibni Malik.

Bagi pesantren yang kurikulum madrasahnya menggunakan enam tingkatan kelas, ditambah kelas persiapan, umumnya ilmu mantiq diajarkan di jenjang terakhir, dan wajib dihafalkan berbarengan dengan ilmu balaghah.

Kitab ilmu mantiq yang lazim diajarkan di pesantren Indonesia adalah kitab Sulamul Munawraq karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Akhdhori, yang hidup di abad X H atau abad XVI M. Ilmu mantiq dalam kitab ini diuraikan dalam bentuk nazam, yang baitnya berjumlah seratus empat puluh empat. Kitab ini sering dipelajari bersama kitab syarah-nya, seperti kitab Idhahul Mubham karya Syekh Ahmad al-Damanhuri dan kitab Taqrirat terbitan Pesantren Lirboyo.

Mushonnif (penulis kitab) mengawali kitabnya ini dengan memuji Allah dan Nabi Muhammad. Lalu menjelaskan pengertian sekaligus kegunaan ilmu mantiq. Katanya, posisi ilmu mantiq bagi pikiran laiknya ilmu nahwu (gramatika bahasa Arab) bagi lisan. Orang yang menguasai dan menggunakan kaidah-kaidah ilmu mantiq akan terbebas dari berpikir yang salah,  dan terbuka baginya dari pemahaman yang rumit, seperti halnya orang yang mengusai dan menggunakan ilmu nahwu, akan terhindar dari kesalahan pengucapan dalam bahasa Arab dan mampu memahami kata-kata yang tersusun dalam bahasa Arab yang rumit.

Baca juga:  Praktik Fikih Selama Pandemi (4): Bagaimana Pesantren Menghadapi Wabah?

Sebelum masuk detail pembahasan ilmu mantiq, Mushonnif lebih dulu mengetengahkan beberapa pendapat ulama perihal mempelajari ilmu ini. Ibnu Shalah (1181-1243 M) dan Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (1233-1277 M) mengharamkan, sedangkan beberapa ulama lain menganjurkan, diantaranya Abu Hamid Muhammad al-Ghazali (1059-1111 M). Sebagaimana terekam dalam kitab Idhahul Mubham, nama yang disebut terakhir ini bahkan pernah mengatakan, orang yang tak mengerti mantiq, pengetahuannya tak dapat dipercaya (tak dapat dipertanggungjawabkan).

 Lalu, menurut pendapat yang masyhur lagi sahih, boleh mempelajari ilmu mantiq bagi mereka yang akalnya sudah sempurna dan betul-betul memahami al-Qur’an dan Hadits. Mungkin pendapat ke tiga ini yang melandasi ilmu mantiq dipelajari di pesantren umumnya, ketika santri telah mampu membaca Alquran dengan baik dan mempelajari  ilmu fiqh (seperti kitab Fathul Qorib), ushul fiqh (seperti kitab Waraqat dan Lathaiful Isyarat) , ilmu nahwu (seperti kitab Alfiyah Ibni Malik), ilmu sharaf, hadits (seperti kitab Bulughul Maram), ilmu musthalahul hadits (seperti kitab Baiquniyah), ilmu tafsir , ilmu tauhid (seperti kitab Kifayatul Awam dan Fathul Majid) sebagaimana telah sedikit disinggung di awal.

Kitab ini, walaupun terbilang sangat tipis, namun memuat beberapa bab dan fashal yang cukup banyak. Mulai dari membahas macam-macam ilmu baru, dalalah wadh’iyah, pembahasan lafazh-lafazh, menyamakan lafazh pada makna, kully-kullyyat dan juz’I-juz’iyyat, pembagian mu’arrif, qodhiyah dan hukumnya, tanaqudh, ‘aksil mustawa, qiyas, syakal, susunan dalam qiyas, dan terakhir pembagian hujjah.

Pada pembahasan macam-macam ilmu baru, atau di bab pertama, dijelaskan perihal tashawwur dan tashdiq. Contoh praktik tashawwur dan tashdiq bisa kita temukan, salah satunya di kitab ilmu tauhid, Fathul Majid karya Syekh Nawawi Banten. Beliau mengatakan, (memberi label) hukum atas sesuatu merupakan cabang dari penggambaran atau pembuahan pikiran (tashawwur) terhadap sesuatu tersebut. Karena itu, sebelum menjelaskan sifat-sifat Allah dan rasul-rasul-Nya, antara mana yang wajib, mustahil dan jaiz, beliau mengetengahkan pengertian ke tiga katagori itu.

Baca juga:  Frank Lampard, Identitas, dan Agama

Sebagai refleksi di era informasi, kadang kita terburu-buru melakukan tashdiq tanpa terlebih dahulu ber-tashawwur secara valid. Padahal urutannya tashdiq itu setelah tashawwur. Sahih dan tidaknya tashdiq bergantung pada tashawur-nya. Praktik semacam ini membahayakan, karena sikap kita terhadap suatu hal berpotensi bertolak belakang dengan kenyataannya.

Ada pesan dari penulis kitab mantiq yang fenomenal ini, yang relevan dengan kita yang sering terburu-buru. Pada bait-bait akhir, beliau meminta dimaafkan kalau terdapat kesalahan dalam kitabnya, dan supaya pembaca berkenan membetulkan. Namun beliau mewanti-wanti, dalam memperbaiki tidaklah berdasarkan pembacaan yang sepintas tapi dengan angan-angan. Beliau juga mengutip pepatah: “Betapa banyak seseorang yang melakukan perubahan atas sesuatu yang telah benar, karena salahnya pemahaman”

Selain menulis kitab mantiq ini, Syekh Abdurrahman al-Akhdhori juga menulis karya lain yang masih dipelajari di mayoritas pesantren Indonesia, yakni kitab Jauharul Maknun. Kitab yang disebut terakhir ini menjelaskan tentang ilmu ma’ani, badi’ dan bayan (Ilmu Balaghoh), yang bisa membantu dalam memahami bahasa Alquran.

Beliau juga merupakan salah satu dedengkot sufi, dan seseorang yang doanya mustajab, sebagaimana cerita Syekh Ahmad al-Damanhuri yang didengar dari gurunya, dan gurunya dari guru-gurunya. Satu lagi, beliau menulis kitab Sulamul Munawraq yang fenomenal itu,  saat masih umur dua puluh satu tahun. Mengagumkan bukan?

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
5
Ingin Tahu
10
Senang
2
Terhibur
3
Terinspirasi
15
Terkejut
4
Lihat Komentar (1)

Komentari

Scroll To Top