Alhamdulillah, Ma’had Aly Nurul Qarnain telah merampungkan terjemahan kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah karya Amad Yasin bin Asymuni. Yang dalam terjemahannya, memakai bahasa Indonesia baku dengan berpedoman pada kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) agar mudah dipahami bagi kalangan santri maupun akademisi yang belum bisa membaca kitab aslinya.
Perlu disampaikan bahwa kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah merupakan kitab yang tidak hanya dikaji di asrama Ma’had Aly Nurul Qarnain, tetapi kitab yang dihimpun oleh Ahmad Yasin bin Asymuni itu, juga bisa kita akses di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook atas nama Ma’had Aly Nurul Qarnain.
Kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah adalah salah satu kitab fiqih tata negara yang menjadi materi pokok di Ma’had Aly Nurul Qarnain-Jember. Beberapa kitab fiqih siyasah yang dipelajari, seperti al Ahkam al-Shulthaniyah karya imam al-Mawardi, Nidomul Hukmi Fil Islam karya Doktor Muhammad Yusuf Musa, al-Masa’il Fiqhis-Siyasah dihimpun oleh Ahmad Yasin bin Asymuni, dan al-Imamatul ‘Uzhma.
Ahmad Yasin Bin Asymuni menuturkan bahwa kitab al-Masail Fiqhis-Siyasah meliputi penjelasan imamah, syarat-syarat imamah, putusan, risywah, perbedaan antara khalifah, raja, penguasa dari aspek syara’ dan istilah, mencegah penyerang, pemberontak, menunaikan amanah-amanah, takzir, tindakan imam atas rakyat, permasalahan-permasalahan yang banyak, dan keutamaan para pemimpin yang adil. (hal 3)
Dengan membaca buku terjemah ini, saya serasa mengobrol dengan seseorang yang ahli dalam ilmu fiqih tata negara. Semisal tema tentang hukum membaiat seorang buta menjadi hakim, “Apakah boleh membaiat orang buta menjadi hakim? Hukum membaiat orang buta sebagai hakim ialah boleh hanya pada sesuatu yang ia mampui karena darurat. (hal 22, kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah)
Yang perlu diperhatikan, salah satu keistimewaan dari buku terjemah ini yaitu penterjemahan menggunakan dua metode yaitu tekstual dan kontekstual. Jika redaksi kitab masih bisa dipahami secara terjemah tekstual, maka kami mengupayakan menerjemahkan dengan makna harfiah merujuk kepada kamus Arab-indonesia. Namun bila redaksi kitab serasa susah dimengerti, maka kami beralih kepada metode terjemah secara kontekstual.
Pada buku terjemah ini juga dijelaskan tentang risywah dan hadiah. Imam al-Ghazali dalam kitab Ikhya’ ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa harta diberikan dengan beberapa tujuan. Tujuan akhirat adalah mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) dan sadaqah. Tujuan dunia berupa menghibahkan dengan tujuan mendapatkan imbalan atau balas jasa. (hal 57)
Dalam penyajiannya, buku terjemah ini memiliki keunggulan. Secara garis besar empat kelebihan buku ini yaitu:
Pertama, buku terjemah ini sering dimusyawarahkan di bangku kuliah dan dilakukan perbaikan-perbaikan.
Kedua, disajikan dengan bahasa Indonesia baku.
Ketiga, dilengkapi dengan mustalahah fiqih siyasah
Keempat, ditashih oleh mudir Ma’had Aly Nurul Qarnain, KH. Badrud Tamam.
Akan tetapi kekurangan dari buku terjemah ini, belum diberi catatan kaki dan penjabaran, sehingga untuk lebih rincinya silakan bisa ditelaah langsung buku terjemah ini.
Terakhir, mudah-mudahan Ahmad Yasin bin Asymuni selaku penghimpun kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah, maqbarahnya diterangkan dan dibalas kebaikan oleh Allah, amin ya rabbal ’alamin. Dan semoga ke depan, kami bisa menerjemahkan kitab Ihya’ Ulumuddin, al-Mustashfa, I’anatut Tholibin, dan kutub al-mu’tabarah lainnya, Amin.
Judul Buku : Terjemah Kitab al-Masa’il Fiqhis-Siyasah
Penulis : Syaiful Hady dan Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain
Penerbit : Razka Pustaka
Tebal : 135 Halaman
Terbit : 2022
Peresensi : Syaiful Hady
QRCBN