Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Mengamalkan Hadits Dhaif dengan Segala Kontroversinya

Hadits

Dalam hal hukum, Islam memiliki beberapa pijakan yang menjadi dasar syari’at, antara lain al-Qur’an, hadits, ijma’ dan, qiyas. Keempat sumber hukum Islam tersebut masih terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman yang kemungkinan menimbulkan masalah-masalah baru. Islam agama yang sangat kompleks, tentu wajar banyak perdebatan di dalamnya, seperti contoh, adanya perbedaan pendapat di lingkup para ulama dalam memandang pengamalan hadits dhaif atau hadits lemah.

Hadits merupakan landasan atau sumber hukum dari umat Islam yang bersumber dari perkataan ataupun perilaku Nabi Muhammad SAW. Kemudian, hadits diklasifikasikan menjadi tiga bagian antara lain, hadits shahih, hadits hasan dan, hadits dhaif.

Pengklasifikasian tersebut didasarkan dari tingkat keaslian dari hadis tersebut. Jadi, di tingkat paling atas sendiri ada hadits shahih yang paling terjaga keasliannya lalu dilanjut dengan hadits hasan dan terakhir yang juga berarti di tingkat paling bawah atau bisa juga dikatakan dengan hadits yang lemah dalam hal keasliannya adalah hadits dhaif.

Dalam hal ini, terjaga keasliannya dimaksudkan dengan bersambungnya sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabith atau perawi tersebut adalah orang yang kuat hafalannya (dhabthus sadr) serta memiliki ketelitian catatan (dhabtul kitabah) yang baik sehingga hadits yang dibawa tidak mengalami perubahan.

Kriteria hadits yang terjaga keasliannya yang dimaksudkan selanjutnya yaitu terhindar dari syadz yang berarti isi hadits yang diriwayatkan tidak berlawanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang atau perawi yang lebih utama serta terhindar dari illat atau kecacatan yang disebabkan adanya hal-hal yang tidak baik atau yang kelihatan samar-samar.  

Lalu, apakah pengaruh dari keshahihan atau kelemahan dari suatu hadits tersebut? Jadi, keshahihan atau kelemahan dari hadits ini sangat mempengaruhi isi dari hadits itu sendiri. Hadits yang memiliki keshahihan isinya dapat dipercaya dengan mudah. Sebaliknya jika hadits yang lemah atau dhaif, masih perlu dicari lagi kebenarannya sehingga bisa dipercaya.

Baca juga:  Pujian Jawa: Ragam, Tranformasi dan Esensi

Adanya hadits di dalam dunia Islam ini secara umum memang difungsikan sebagai sandaran hukum umat Islam,  tetapi, di samping pemfungsian hadits sebagai sandaran hukum tersebut, hadits juga memuat beberapa amalan-amalan tertentu yang memiliki fadhilah yang besar. Namun, masyarakat luas masih belum mengetahui mana yang benar-benar hadits yang shahih dan mana yang hadits hasan ataupun hadits dhaif. Jadi, masyarakat masih ragu-ragu untuk melakukan amalan-amalan yang memang bersumber dari hadits. Keraguan yang timbul di dalam masyarakat tersebut disebabkan ketakutan masyarakat akan kemungkinan dosa yang didapat jikalau ternyata mereka mengerjakan amalan yang ternyata tidak shahih adanya.

Benarkah mengamalkan hadits-hadits yang lemah atau dhaif mendatangkan dosa dan bagaiamana para ulama melihat kontroversi yang berkembang di kalangan masyarakat tentang hal tersebut?

Memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menanggapi pengamalan hadits-hadits dhaif ini. Ada yang membolehkan dan adapula yang menganjurkan untuk meninggalkannya karena suatu alasan serta syarat-syarat atau batasan tertentu tentunya.

Namun demikian, banyaknya perbedaan tersebut tidak mengubah keputusan sebagian besar ulama ahli hadits yang sudah sejak dahulu membolehkan meriwayatkan dan mengamalkan hadits dhaif karena mereka menilai  hadits dhaif itu lemah, bukan palsu dan tidak jarang suatu hadits yang awalnya dinilai lemah bisa kemudian naik pangkat menjadi hasan atau bahkan shahih setelah diteliti lebih lanjut.

Baca juga:  Nuzulul Quran: Pesona Kaligrafi Pameran Alquran di Iran

Imam Nawawi yang merupakan tokoh ulama syafi’i pernah berkata,

وَيَجُوزُ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِمُ التَّسَاهُلُ فِي الْأَسَانِيدِ وَرِوَايَةُ مَا سِوَى الْمَوْضُوعِ مِنَ الضَّعِيفِ، وَالْعَمَلُ بِهِ مِنْ غَيْرِ بَيَانِ ضَعْفِهِ فِي غَيْرِ صِفَاتِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْأَحْكَامِ كَالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ، وَمِمَّا لَا تَعَلُّقَ لَهُ بِالْعَقَائِدِ وَالْأَحْكَامِ.

“Menurut para pakar hadits dan selain mereka, boleh menganggap mudah dalam sanad-sanad hadits dhaif, meriwayatkan hadits dhaif selain hadits maudhu’ (palsu), dan mengamalkannya tanpa menjelaskan kelemahannya dalam selain sifat-sifat Allah Ta’ala, hukum-hukum seperti halal dan haram, dan sesuatu yang tidak berkaitan dengan aqidah dan hukum.”

Kesimpulan dari perkataan Imam Nawawi tentang hadits dhaif tersebut adalah kebolehan mengamalkan isi-isi dari hadits dhaif dengan syarat pengamalan tersebut tidak dalam lingkup hal-hal yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah, aqidah, dan hukum-hukum halal atau haram.

Sementara itu, al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi mengatakan bahwa hadits-hadits dhaif boleh untuk diamalkan asalkan masih dalam wilayah cakupan yang berkaitan dengan fadha’il al-a’mal, kisah-kisah para nabi dan orang-orang terdahulu, mau’izhah hasanah atau targhib dan tarhib serta yang sejenisnya.  Imam Nawawi dan al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi adalah dua dari banyaknya para ulama yang membolehkan pengamalan hadits dhaif dengan batasan-batasan yang mereka buat.

Di sisi lain, ada Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang merupakan tokoh ulama wahabi dari Yordania, menentang keras pengalaman hadits dhaif. al-Albani beranggapan bahwa  mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadha’il al-a’mal adalah bid’ah dan dilarang melakukannya. Bahkan, al-Albani dalam bukunya yang berjudul Silsilat al-Ahadits al-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa Astaruha al-Sayyi’ lil-Ummah (serial hadits-hadits dha’if dan maudhu’ serta dampat negatifnya bagi umat) sampai memposisikan hadits dhaif sejajar dengan hadits maudhu’.  Namun, hal tersebut dianggap menghujat seluruh ahli hadits sejak generasi salaf yang menganjurkan mengamalkan hadits dhaif.

Baca juga:  Jelang Ramadan: Tradisi Munggahan dalam Masyarakat Sunda

Jadi, perbedaan pandangan tentang hadits dhaif ini memang nyata adanya tetapi, kembali lagi sudah sejak lama sebagian para ulama ahli hadits membolehkan pengamalan hadits-hadits dhaif dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dijelaskan, bahkan perbandingan jumlah banyaknya ulama yang membolehkan dengan ulama yang melarang pengamalan hadits dhaif ini berbeda jauh dengan masih banyak ulama yang membolehkan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
4
Ingin Tahu
3
Senang
2
Terhibur
3
Terinspirasi
2
Terkejut
2
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top