Alquran tidak pernah berhenti dikaji, baik oleh intelektual Muslim maupun orientalis (non-Muslim). Abdullah Saeed merupakan salah satu intelektual Muslim kelahiran Maladewa yang mengkaji Alquran secara mendalam. Pendidikan S-1 hingga S-3-nya diselesaikan di Australia hingga menjadi tenaga pengajar Studi Quran di Universitas Melbourne, Australia.
Abdullah Saeed menawarkan pendekatan kontekstualis dalam memahami Alquran, yakni Alquran harus ditafsirkan sesuai dengan konteks kekinian baik ruang maupun waktu karena bermunculan isu-isu baru yang belum banyak dibicarakan oleh penafsir masa lalu, seperti isu kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan lain-lain.
Saeed membagi nilai-nilai dalam ayat-ayat Alquran berdasar apakah ayat tersebut berlaku universal atau harus disesuaikan dengan konteks. Pembagian tersebut meliputi nilai kewajiban (obligatory values), nilai fundamental (fundamental values), nilai protektif (protective values), nilai implementasi (implementational values), dan nilai instruksional (instructional values).
Nilai kewajiban (obligatory values), yakni nilai-nilai yang mengikat seluruh umat Islam tanpa mempertimbangkan konteks. Nilai ini tidak berubah. Nilai kewajiban dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni: (1) nilai-nilai ketauhidan, yakni nilai-nilai yang berkaitan dengan percaya terhadap adanya Tuhan, para nabi, kitab suci, hari kiamat, dan kehidupan akhirat; (2) nilai-nilai yang berkaitan dengan ibadah atau ketaatan yang dipertegas, misalnya shalat, puasa ramadhan, haji, dan dzikir (mengingat Allah); (3) hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan dalam Alquran, misalnya halalnya binatang ternak (al-Maidah: 1) dan pengharaman untuk menikahi mahram (an-Nisa: 23).
Nilai fundamental (fundamental values) merupakan nilai-nilai yang mendapat penekanan dalam Alquran secara berulang-ulang seperti lima nilai universal yang digagas oleh al-Ghazali, yakni perlindungan jiwa, perlindungan harta, perlindungan akal pikiran, perlindungan keturunan, dan perlindungan agama. Nilai-nilai tersebut menurut Saeed dapat ditambahkan jika terdapat bukti dengan metode induktif untuk menambahkan.
Sedankan nilai protektif (protective values) adalah nilai-nilai yang mendukung pelaksanaan dari nilai-nilai fundamental. Misalnya adanya larangan mencuri dan riba untuk menjaga harta.
Adapun nilai implementasi (implementational values), yakni ukuran-ukuran khusus untuk melaksanakan nilai-nilai protektif. Saeed berpendapat bahwa hukuman bagi pencuri pria dan perempuan dalam Alquran adalah potong tangan, namun hukuman tersebut dalam Alquran tidak bersifat universal, artinya hukum potong tangan sesuai dengan konteks pada masa itu dan belum tentu sesuai dengan situasi, waktu, dan ruang yang berbeda. Penekanan dalam Alquran adalah pencurian atau tindak kriminal tidak lagi terjadi di masyarakat.
Sementara itu, nilai instruksional (instructional values) merupakan ukuran-ukuran yang terkait dengan persoalan khusus ketika proses pewahyuan. Misalnya instruksi bahwa pria “memimpin” perempuan dalam al-Nisa: 34, apakah ayat tersebut berlaku khusus sesuai ruang dan waktu, atau bersifat universal.
Saeed mengklasifikasikan pendekatan dalam penafsiran Alquran di era modern menjadi tiga macam: tekstualis, semi tekstualis, dan kontekstualis. Saeed menawarkan metode pendekatan kontekstualis, dengan model penafsiran yang diawali dengan perkenalan dengan teks kemudian melakukan analisis kritik, yang berkaitan dengan linguistik, konteks sastra, bentuk sastra, teks-teks terkait, dan relasi kontekstual selanjutnya mengidentifikasi terhadap apa yang diinginkan teks oleh penafsir pertama.
Menemukan pesan dalam teks dengan melakukan penelusuran terhadap sejarah dan kondisi sosial dari penerima teks yang meliputi sudut pandang, kebudayaan, kebiasaan, kepercayaan-kepercayaan, norma-norma, nilai-nilai, dan institusi-institusi dari penerima Alquran. Tahapan yang terakhir yakni menghubungkan teks dengan konteks kekinian.
Sebagai contoh, Saeed berpendapat bahwa semua istilah riba dalam Alquran memiliki makna yang sama, yaitu memaksakan tambahan biaya terhadap penghutang miskin karena ketidakmampuannya mengembalikan hutang tepat waktu. Menurut Saeed, untuk menanggulangi riba, Alquran menganjurkan mengeluarkan infak dan sedekah untuk meringankan biaya orang-orang miskin. Bunga bank, menurut Saeed berbeda dengan riba karena peminjam bank umumnya bukanlah orang-orang miskin, melainkan orang-orang mampu secara ekonomi dimana mereka meminjam uang untuk mengembangkan usahanya.
Pendekatan kontekstualis yang digagas oleh Abdullah Saeed dapat menjembatani ulama klasik dan para pemikir modern karena Saeed mempertimbangkan khazanah pemikiran klasik dan pemikiran para cendekiawan kontemporer dengan ide-ide baru. Pemikiran Saeed tidak perlu diterapkan jika suatu masyarakat tidak mempersoalkan penafsiran Alquran. Namun ketika umat Islam di suatu daerah mengharuskan adanya penafsiran ulang terhadap ajarannya, maka gagasan Saeed sangat relevan untuk diaplikasikan, misalnya untuk mengatasi persoalan korupsi, pengangguran, pencemaran lingkungan, dan lain-lain yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian maka Alquran memang relevan dalam segala waktu dan ruang.
Pemikiran Abdullah Saeed dalam menafsirkan Alquran belum banyak dijadikan objek kajian, konteks masyarakat di era 21 sangat berbeda ketika Alquran diturunkan, sehingga kebutuhan umat Islam berkembang sangat kompleks. Atas dasar inilah, pendekatan kontekstual yang ditawarkan Abdullah Saeed sangat relevan dalam menafsirkan Alquran. Pendekatan kontekstual yang ditawarkan Saeed diharapkan dapat melepaskan keterbelengguan umat Islam dari legalistic–literalistic approach yang mendominasi interpretasi tafsir dan fiqh sejak periode pembentukan hukum Islam sampai era modern saat ini (Achmad Zaini: 2011, 31).
Gagasan Saeed perlu diterapkan pada wilayah-wilayah yang memang membutuhkan penafsiran ulang terhadap ajarannya dan tidak perlu diterapkan pada masyarakat yang sudah enjoy dengan suatu hukum Islam, Saeed berpendapat bahwa yang berubah dari ayat-ayat naskh adalah bunyi teksnya, namun pesan dasar yang disampaikan adalah sama (Lien Iffah Naf’atu Fina: 2015, 69).
Saeed menolak gagasan kaum tekstualis yang berpendapat bahwa makna sebuah kata terhampar pada objek yang dituju (Lien Iffah Naf’atu Fina: 2015, 71). Namun Saeed tidak menafikan studi terhadap teks, hal ini tercermin dalam tahap pertama dari penafsiran suatu teks yang digagas oleh Saeed.
Pendekatan yang dilakukan dengan diawali dengan proses memahami teks dan konteks sosio-historisnya kemudian diikuti proses realisasi yang ditawarkan oleh Saeed (Imron Mustofa: 2016, 474) dapat menjadi jembatan antara pemikiran tradisional dengan pemikiran modern.
Ada beberapa mbak.
buku abdullah saeed yang terjemah adakah?