Sedang Membaca
Fiqh Al-Usrah: Jalan Menuju Keluarga Sakinah Karya Kang Faqih
Akmal Khafifudin
Penulis Kolom

Alumnus Fakultas Syari'ah UIN KH. Achmad Shiddiq Jember dan Ponpes Darul Ulum Jombang, kini nyantri di Ponpes Darul Amien Banyuwangi. Bisa disapa di @akmalkh_313

Fiqh Al-Usrah: Jalan Menuju Keluarga Sakinah Karya Kang Faqih

Fiqh Al-Usrah: Jalan Menuju Keluarga Sakinah Karya Kang Faqih

“Buku Fiqh Al-Usrah ini secara khusus lebih memfokuskan pada pesan-pesan akhlak dari isu-isu hukum keluarga, dibanding pada pembahasan syarat-rukun, atau sah-batalnya isu-isu tersebut”. (Faqihuddin Abdul Kodir)

Jika kita menyebut kata al-usrah (keluarga), maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah perkara seputar perkawinan dan beberapa cakupan ilmu turunannya. Istilah ini lebih tepat daripada al-ahwal asy-syakhsiyyah. Beberapa ulama’ kontemporer juga lebih condong menyebut kata al-usrah daripada yang sebelumnya. Karena kaitannya erat dengan penerapan akhlak al-karimah (akhlak yang mulia) dalam membina sebuah rumah tangga, sebut saja seperti Prof. Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki yang dalam karyanya yang berjudul “Adab al-Islam fii Nidzam al-Usrah” (Etika Islam dalam Membina Rumah Tangga).

Buku Kang Faqih yang baru saja terbit pada bulan Februari 2025 tersebut mengangkat berbagai isu kemaslahatan rumah tangga yang penanganannya dilandaskan kepada akhlak mulia dengan mengacu 3 pilar yang didefinisikan oleh Abdullah bin Mubarak sebagai berikut, mewujudkan relasi yang nyaman (basth al-wajh), menciptakan kebaikan (badzl al-ma’ruf), dan mengeleminasi segala keburukan dan hal-hal yang menyakitkan (kaff al-adza). Dengan basis tiga pilar akhlakul karimah tadi, diharapkan seorang pasangan suami-istri dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Baca juga:  Kontribusi Ulama Turki dalam Penafsiran Al-Qur’an di Nusantara

Tidak seperti kitab-kitab fiqih bab nikah ulama’ mutaqoddimin (terdahulu/klasik) yang cenderung kaku, jumud, dan bias makna. Buku fikih keluarga yang ditulis oleh Kang Faqih ini juga disertakan beberapa realita sosial tentang pernikahan di tanah air beserta beberapa adatnya yang ia tanggapi dengan pendekatan metode mubadalah (saling berkesilangan). Seperti nikah tahlil (nikah yang menghalalkan pasangan yang telah ditalak tiga), di Aceh yang oleh Syaikh Ismail bin Abdul Muthallib Al-Asyi dalam kitabnya Jam’ Al-Jawami’ al-Mushannafat dituliskan bahwa model perkawinan ini dikenal dengan nikah cina buta dan tentu praktik nikah ini sungguh diharamkan.[1]

Dengan hadirnya paradigma baru pada buku Fiqh Al-Usrah ini, harapannya hak-hak perempuan yang selama ini acap kali mengalami ketimpangan, menjadikan kaum perempuan mendapatkan perlindungan dan kedudukan yang sama dengan kaum lelaki. Namun, beberapa hal tentunya masih dalam koridor lingkup syari’at dengan berpegang teguh kepada lima konsep maqashid as-syari’ah guna memberikan perlindungan terhadap seorang perempuan yang hendak dinikahi.

Selanjutnya, buku ini pembahasannya terbagi menjadi tujuh bab, antara lain bab pendahuluan yang memuat definisi fiqh al-usrah dan dimensi akhlak yang termuat di dalamnya, kemudian bab kedua sumber-sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga yang berisikan dalil – dalil naqli dari qur’an dan hadits mengenai pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah dengan pendekatan metode mubadalah, lalu di bab ketiga akhlak relasi laki-laki dan perempuan yang memuat pendekatan akhlak dalam membina rumah tangga dengan menggunakan tiga definisi dari Abdullah bin Mubarak dan lima pilar membangun rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah yang dicanangkan oleh Kementrian Agama.

Baca juga:  Gus Mus: Lukisan Kaligrafi, Lukisan Jati Diri

Adapun bab keempat memuat dimensi akhlak dalam persiapan perkawinan yang membahas pembiasaan akhlak berelasi sejak dini sampai perihal kafa’ah, kemudian bab kelima membahas mengenai dimensi akhlak mulia dalam prosesi akad nikah, lalu menginjak bab keenam membahas tentang dimensi akhlak dalam kehidupan relasi pasangan suami istri, dan bab ketujuh membahas mengelola dinamika keluarga dan rumah tangga. Kesemua sub bab pembahasan yang termaktub pada buku ini lebih condong kepada penerapan akhlak dalam rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

Hal menarik lain yang terdapat dalam buku ini adalah aplikasi teori keranjang keluarga pada bab keenam. Di bab ini diterangkan bagaimana pengaplikasian atas pembagian nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Model pengaplikasian konsep pembagian nafkah yang ditawarkan oleh Kang Faqih dalam bukunya ini cukup logis, moderat, dan menggunakan pendekatan akhlak.

Mengingat, perihal nafkah dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga sering kali seorang pasutri terjebak dalam lingkaran perselisihan dll. Waba’du, buku Fiqh Al-Usrah karya Kang Faqih ini cukup menarik untuk disimak bagi siapa saja yang tengah membina rumah tangga wabil khusus bagi generasi AI. Semoga dengan hadirnya buku ini keharmonisan dalam rumah tangga berwujud sakinah mawaddah warrahmah dapat tercapai, aamiin .

 

Baca juga:  Buku dan Minggu Berlalu

[1] Faqihuddin Abdul Kodir, “Fiqh Al – Usrah : Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga”, (Bandung : Afkaruna, 2025), halaman 18.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top