Di Indonesia pada umumnya orang mengartikan maqôm adalah kuburan, misalnya “Tempat Pemakaman Umum” atau “ziarah ke makam wali”. Secara leterlek dalam bahasa Arab, ‘maqôm’ memiliki arti tempat, sedangkan ‘kuburan’ bahasa Arabnya adalah ‘maqbarah’ مقبرة atau ‘dhorîh’ ضريح.
Penggunaan kata serapan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia memang tidak seluruhnya tepat, misalnya kata “muhrim” yang dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihrom sementara orang Indonesia sering menggunakannya untuk kerabat yang tidak boleh dinikahi, padahal jika itu yang dimaksud, maka bahasa arabnya adalah “mahrom”. Atau kata “syirik” yang biasa kita gunakan untuk arti “iri”, dalam bahasa Arab syirik memiliki arti menduakan Tuhan, sementara “iri” dalam bahasa Arab adalah “hasad”.
Dengan demikian maka yang dimaksud dengan Maqôm Ibrahim adalah bukan kuburan nabi Ibarahim tetapi tempat yang dijadikan pijakan oleh Nabi Ibrahim ketika beliau membangun Ka’bah.
Allah Swt berfirman:
فيه أيات بيّنت مقام إبراهيم
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, –yaitu– Maqôm Ibrahim“
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Maqôm Ibrahim merupakan bukti nyata (أيات بيّنت) bahwa yang membangun atau yang merenovasi Ka’bah adalah Nabi Ibrahim. Karena fungsi Maqôm Ibrahim adalah sebagai tempat berpijak ketika bangunan Ka’bah semakin meninggi, maka posisi awal posisi Maqôm Ibrahim ini menempel dengan dinding Ka’bah sampai kemudian sahabat Umar bin Khatab memindahkannya kearah timur sehingga memberikan keleluasaan bagi orang yang thawaf dan orang yang sholat sunnah di depan Maqôm Ibrahim setelah thawaf.
Asal usul disunnahkannya sholat di depan Maqôm Ibarahim adalah ketika Rasulullah SAW thawaf bersama Umar bin Khattab, ketika keduanya melintasi Maqôm Ibrahim, sahabat Umar bertanya, wahai Rasulullah bukankah ini maqôm leluhur kita Nabi Ibrahim, beliau SAW menjawab: “ya”, lalu sahabat Umar berkata: kenapa kita tidak menjadikannya sebagai tempat sholat? pertanyaan sahabat Umar ini dijawab oleh Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat 125:
واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى …
“Dan dijadikanlah sebagian dari maqôm Ibrahim itu tempat sholat”
Dan ini merupakan salah satu dari tiga permintaan Umar yang dikabulkan oleh Allah Swt dua usul lainnya adalah turunnya ayat hijab dan ayat 5 dari surat at-Tahrim ketika Umar menegur istri-istri Rasulullah yang intinya jika Rasulullah mentalak mereka maka Allah akan menggantinya dengan istri-istri yang lebih baik lagi.