Di awal kemerdekaan, Presiden Soekarno memiliki visi besar bahwa pendidikan adalah jalan keluar dari belenggu penjajahan sekaligus kunci utama untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karena itu, pada era 1950-an hingga 1960-an, pemerintah mengirimkan ribuan pemuda-pemudi terbaik bangsa sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) untuk menimba ilmu pengetahuan dan teknologi ke berbagai negara, terutama negara-negara sosialis seperti Uni Soviet, Eropa Timur, hingga Tiongkok. Tujuannya sangat mulia, yakni agar mereka kelak dapat kembali membangun Ibu Pertiwi dengan keahlian yang mereka pelajari.
Namun, sejarah terkadang mengambil tikungan yang tajam dan berdarah. Tragedi politik Gerakan 30 September 1965 (G30S) meletus dan mengubah konstelasi politik secara drastis, membawa mimpi buruk bagi para mahasiswa yang sedang berjuang di negeri orang. Tumbangnya pemerintahan Orde Lama dan naiknya Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto membuat para mahasiswa dan delegasi Indonesia di luar negeri harus menjalani skrining ketat. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi dukungan terhadap pemerintahan baru dan kutukan terhadap pemerintahan Soekarno.
Banyak mahasiswa menolak menandatangani surat tersebut murni karena loyalitas dan rasa hormat mereka terhadap Soekarno yang telah mengirim mereka belajar ke luar negeri. Penolakan ini berujung fatal; paspor mereka dicabut secara sepihak oleh pemerintah, hak kewarganegaraan mereka dibatalkan, dan pintu pulang ke tanah air ditutup rapat-rapat.
Mereka seketika berubah status menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan terpaksa menyandang gelar "eksil" . Bertahun-tahun para eksil ini hidup terlunta-lunta, terpisah dari sanak keluarga di Indonesia, dan tidak sedikit yang terpaksa bekerja serabutan atau menjadi buruh kasar yang jauh dari latar belakang pendidikan mereka demi menyambung hidup di negara orang.
Di tengah penderitaan dan keterasingan tersebut, para eksil tidak lantas memadamkan rasa cinta mereka pada Tanah Air. Rasa rindu, trauma, dan keterombang-ambingan identitas justru mereka tuangkan ke dalam medium kebudayaan, melahirkan fenomena yang kini dikenal sebagai "Sastra Eksil".
Melalui puisi, cerpen, dan memoar yang digubah di negeri asing, mereka merekam jejak kesepian dan kerinduan yang mendalam akan Ibu Pertiwi. Karya-karya ini bukan sekadar pelampiasan emosi, melainkan bukti otentik bahwa meski paspor mereka dirampas dan mereka terpaksa membuang jati diri demi bertahan hidup, keindonesiaan di dalam dada mereka tidak pernah mati.
Lebih dari sekadar merawat rindu melalui sastra, mereka juga terus mempertahankan identitas kebangsaan dengan membentuk ikatan komunitas diaspora di negara tempat mereka mencari suaka, seperti di Belanda, Jerman, hingga Rusia. Mereka menyelenggarakan kegiatan budaya, berteguh memegang penggunaan bahasa Indonesia, dan bahkan berinisiatif mendirikan pusat dokumentasi sejarah, seperti yang dilakukan oleh Sarmadji dengan membangun 'Perdoi' (Perkumpulan Dokumentasi Indonesia) di Belanda. Hal ini memperlihatkan kekuatan civic virtue atau kebajikan kewarganegaraan, di mana ikatan emosional dan nasionalisme jarak jauh (long distance nationalism) mereka tetap berdiri tegak meski secara legal-formal negara telah menolak mereka.
Kisah para eksil ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang mendalam. Dalam tradisi keilmuan Islam, kita mengenal konsep Maqashid as-Syari'ah (tujuan-tujuan syariat), di mana tokoh ulama K.H. Ali Yafie pernah menegaskan bahwa Hifzh an-Nafs (perlindungan terhadap jiwa dan hak hidup) menempati urutan yang sangat mendasar . Mencabut hak kewarganegaraan seseorang secara sewenang-wenang dan memisahkannya secara paksa dari tanah air merupakan bentuk perampasan hak asasi yang mencederai nilai Hifzh an-Nafs tersebut.
Di sinilah kita patut mengenang kebesaran dan kelembutan hati K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur dengan penuh empati menyebut para eksil Indonesia ini sebagai "orang-orang klayaban" atau "mereka yang terhalang pulang". Pada masa kepresidenannya, Gus Dur bahkan melakukan langkah reparasi masa lalu dengan mengutus Menteri Kehakiman saat itu, Yusril Ihza Mahendra, terbang ke Eropa untuk mendengarkan keluhan dan suara para eksil yang paspornya dicabut sejak 1965. Langkah Gus Dur ini mencerminkan sikap keislaman yang rahmatan lil 'alamin yang mengedepankan pelukan kemanusiaan, pemulihan martabat, dan rasa empati kepada mereka yang tertindas.
Tragedi masa lalu ini juga menjadi pelajaran berharga tentang kerugian negara akibat ego politik. Penelantaran ribuan intelektual ini menciptakan brain drain (hilangnya talenta dan tenaga ahli) yang dampaknya merugikan kemajuan bangsa kita sendiri.
Beberapa tahun silam, secercah harapan mulai benderang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023, di mana pemerintah secara resmi mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mulai memberikan kemudahan serta pemulihan hak bagi para eksil 1965. Melalui langkah ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menemui langsung para eksil di Eropa dan menegaskan bahwa mereka adalah warga negara pencinta NKRI yang tidak pernah bersalah kepada negara ini.
Kendati banyak dari mereka yang kini telah berusia senja atau bahkan wafat di tanah pengasingan dengan tetap memeluk rasa cinta pada Indonesia, langkah pemulihan ini sangat penting. Merangkul kembali anak-anak kandung Ibu Pertiwi yang pernah terbuang adalah ikhtiar merawat ingatan kemanusiaan, agar bangsa ini belajar untuk tidak mengulangi tragedi serupa di masa depan.